Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Tjoekir is a subsidiary of PTPN X that changes/processes sugar cane to turns into a crystal-form sugar, to fulfill the sugar's self-supporting, are being demanded to operate well in cast for UKL-UPL. But in the reality, the problem of factory's waste management is still bothering the neighboors around. The appears of solids, liquids ,and air waste from the factory makes conflict. The society demands must be good waste management's made so that the freshness could be felt. Therefore, the government should take part to solve the problem. The points of this study are 1)government role on solving industrial waste of PG Tjoekir, 2)government programs to support their role to solve PG Tjoekir's industrial waste, 3) supporting and resisting factors on solving the PG Tjoekir industrial waste. By using descriptive method with qualitative approach, research has shown that the government have been play they role according to the SOP, but practically, there is obstacle such as lack of society participation and also the sugar factory. And also with the late program, got unwell responses. The human errors or lack of care to the surrounding has been the obstacles. Synergyislessgo hand in handis what causes theperceivedrole of governmentis not maximized.
Industri pada dasarnya berarti usaha pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi melalui serentetan proses yang pada akhirnya menghasilkan keuntungan. Menurut UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri.
Journal of Government and Politics (JGOP)
Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran tentang konflik inetrnal yang terjadi di tubuh Partai Hanura Lombok Utara pasca terjadinya Recall oleh satu anggota Anggota DPRD Lombok Utara dari Partai hanura. Metode penelitian yag digunakan dalam penelitian ini menggunakan penedkatan kualitatif, dengan tehnik pengumpulan data berupa wawancara, dokumntasi dan tinajuan pustaka. Analisis data dengan menggunaka tehnik Miles dan hHuberman,yaitu, mulai pengumpulan data dilapangan, reduksi data, penyajian data sampai pada penarikan kesimpulan. Recall dipahami secara umum sebagai penarikan kembali anggota DPR untuk diberhentikan dan digantikan dengan anggota yang lain sebelum berakhir masa jabatan anggota DPR yang ditarik tersebut. Hasil penelitian menunjukan dalam kasus Recall yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap Arif Usman, salah satua anggota atau kader partai Hanura yang duduk sebagai anggota DPRD Kab. Lombok Utara priode ...
RUANG-SPACE, Jurnal Lingkungan Binaan (Space : Journal of the Built Environment)
Padang Galak Beach is one of many open public spaces, located at Kesiman Petilan Village of Denpasar-Bali. It accommodates various activities including those dedicated to ritual, recreational, and economic purposes. The use of this public space involves many parties and interests, in which conflicts often and inevitably take place, especially when two or more interest groups come with neither an agreement nor a concerted action. This article examines the typology of conflicts encountered in this area and values associated with the occurrence of these conflicts. Discussion within is supported by data collected through interviews, physical observations, and spatial analysis. Study results show that the encountered conflicts dominantly occur due to the persistent interests of the Balinese to maintain their traditions, culture, and values trying to block the potentially impairing influences brought in by the economic agendas promoted by other groups of interests. Each of these interests...
2013
Sesungguhnya manusia adalah ciptaan Allah, satu asal, satu keturunan, satu arahan, beranak-pinak dan menyebar kepenjuru dunia, sesuai dengan sunnahNya. Namun, bila melihat realita kehidupan ummat manusia, terdapat pluralitas agama dan pemeluknya, tidak hanya Islam dan komunitasnya (muslim), akan tetapi non muslim seperti orang-orang musyrik, Yahudi, Nashrani, sabaiyun, al-Majusi, dan al-Dahriyun. Sebagai sebuah agama dan komunitas, tentu saja mereka memiliki way of laife yang berlandaskan pada suatu tata nilai yang suci, memiliki pedoman dan rujukan kepada kitab suci, tentu saja mereka mengaku superioritas dari yang lain. Dari sini Nampak bibit-bibit kompflik dan ditambah dengan berbagai factor yang menjadi akar terjadinya suatu komflik, berbagai solusi ditawarkan, namun secara jujur dalam perspekti Islam adalah al-‘audah ila ta’alim al-islam al-shahih al-kamil.
Konflik hak ulayat atas tanah dan hutan mewarnai perjalanan kehidupan masyarakat adat. Bila dicermati, konflik hak ulayat dibagi atas dua kategori, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal. Pada kategori pertama berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat adat dengan masyarakat adat lainnya dan konflik dalam internal masyarakat adat sendiri, seperti; konflik tapal batas antar wilayah masyarakat adat, dan berbagai konflik tanah kaum dalam konteks nagari di Sumatera Barat. Sedangkan pada kategori kedua berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik modal, seperti; konflik masyarakat adat dengan otoritas kehutanan di kawasan hutan, konflik masyarakat adat dengan pemilik konsesi perkebunan skala besar kelapa sawit. Konflik dengan kategori vertikal ini melibatkan peran aktif negara dan pemilik modal dengan masyarakat adat. Mengurai Konflik Hak Ulayat Konflik-konflik hak ulayat menurut berkaitan dengan tekanan kekuatan dari luar komunitas masyarakat adat sehingga melemahkan otonomi masyarakat adat dalam menyelesaiakn konflik dan bahkan mengancam eksisitensi penguasaan ulayat mereka (Afrizal, 2009), artinya konflik horizontal berhubungan erat dengan konflik vertikal. Kekuatan-kekuatan yang menekan tersebut aktif dilakukan oleh negara dan pemilik modal, baik melalui penerapan hukum formil (baca; hukum negara) yang represif terhadap masyarakat adat maupun karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak ulayat. Dalam praktik bisa ditemukan dalam Penunjukan kawasan hutan negara secara sepihak dan klaim tanah negara serta penguasaan negara lainnya atas hak ulayat masyarakat adat. Penguasaan negara atas hak ulayat kemudian diberikan kepada pemilik konsesi-konsesi industi ekstraktif sumber daya alam, akibatnya melahirkan konflik membara yang hampir terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
Imanuddin Arrahim, 2019
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara terminologi konflik kepentingan atau conflict of interest adalah suatu kepentingan saling memukul atau saling berlawanan dengan kepentingan lainnya. Menurut black law dictionary Konflik kepentingan atau conflict of interest definisinya adalah "a situation that can undermine a person due to self interest and public interest" (suatu keadaan yang dapat merusak seseorang karena kepentingan pribadinya dan kepentingan publik) atau "a situation when parties discharge responsibility to a third party" (suatu keadaan ketika suatu pihak melepaskan tanggungjawab kepada pihak ketiga)1 Business dictionary, secara lengkap menjelaskan conflict interest adalah "A situation in which a party's responsibility to a second-party limits its ability to discharge its responsibility to a third-party.2 (tanggungjawab suatu pihak kedua yang membatasi kemampuannya untuk melepaskan tanggungjawab kepada pihak ketiga) The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menyatakan konflik kepentingan atau conflict of interest adalah sebuah fraud. Konflik kepentingan terjadi jika seseorang dalam mengambil keputusan penjualan, keputusan hukum, keputusan keuangan, keputusan pembelian, atau keputusan operasional dan keputusan kebijakan dalam bentuk dan nama apapun tidak memihak kepada nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Ini adalah konsep universal dari konflik kepentingan. Dalam konteks organisasional, konflik kepentingan biasanya tidak memihak kepada kepentingan dan tujuan organisasional dengan mengabaikan kode etik. Dari ketiga definisi konflik kepentingan diatas secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa konflik kepentingan terjadi karena 3 syarat yaitu (i) adanya suatu pihak (orang atau badan hukum) sebagai aktor (ii) adanya kewenangan yaitu hak kewajiban yang dimiliki aktor (iii) adanya sebuah keputusan atau tindakan yang dilakukan aktor. Kepentingan yang seharusnya (das sollen) yang menjadi tanggungjawab suatu pihak menjadi berubah karena pengaruh dari dalam pihak itu sendiri atau pengaruh dari luar yang memukul mundur kepentingan yang seharusnya (das sollen) sehingga keputusan terhadap suatu hal menjadi berbeda dengan apa yang diharapkan kepentingan seharusnya (das sollen). Dikarenakan konflik kepentingan pasti melekat pada aktor maka tentu saja langsung merujuk pada kompetensi dan integritas secara personal. Perwujudan kompetensi dan integritas seorang pejabat selalu berada didalam kerangka "etika pejabat" baik diranah privat 1 https://thelawdictionary.org/conflict-of-interest/ 2
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara ISSN 2477-1686, 2018
https://retizen.republika.co.id, 2023