Academia.eduAcademia.edu

CONTOH LAPORAN PKL BAB II LANDASAN TEORI

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah suatu bentuk usaha yang dilihat skala usaha rumah tangga dan usaha kecil hanya mempunyai jumlah pegawai antara 1–19 orang. Sementara usaha menengah mempunyai pegawai antara 20-99 orang. UMKM ini telah terbukti merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat bertahan dalam krisis ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 dalam pasal 1 terdapat masing-masing pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun pengertiannya sebagai berikut : Pertama, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kedua, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anaka perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil berdasarkan kriteria usaha kecil. Ketiga, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan kriteria usaha menengah. Dalam UU RI No. 20 Tahun 2008 pasal enam, disebutkan : a. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :