Academia.eduAcademia.edu

2.2.e. PENYUSUNAN RPP_REVISI.pdf

No Kompetensi Uraian Materi Kegiatan dan Teknik Penilaian a. Mampu menyusun Rancangan Pelaksanaan Pembelajaraan 88 Modul 2.2.e Modul 2.2.e Konsep: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Deskripsi: RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (di KKG) di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. Prinsip Penyusunan RPP a. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). b. Satu RPP dilaksanakan dalam satu kali pertemuan (satu hari). c. Memperhatikan perbedaan individu siswa RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. d. Berpusat pada siswa. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada siswa untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pengembangan model-model pembelajaran. e. Berbasis konteks. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. f. Berorientasi kekinian. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini. g. Mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran yang memfasilitasi siswa untuk belajar secara mandiri. h. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial. i. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, I. II. 90 Modul 2.2.e Prinsip penyusunan RPP adalah sebagai berikut: 1. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. 2. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. 3. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. 4. Berpusat pada peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan berbagai pendekatan/model. 5. Berbasis konteks. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. 6. Berorientasi kekinian. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini. 7. Mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri. 8. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pembelajaran pengayaan dan remedi dilakukan setelah evaluasi terhadap hasil belajar siswa dilakukan. 9. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 10. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. Komponen minimal RPP memuat: 1. Identitas sekolah/madrasah (nama sekolah), mata pelajaran atau tema (nama mata pelajaran atau judul tema), kelas/semester (kelas dan semester yang akan dibelajarkan), dan alokasi waktu (prakiraan durasi waktu untuk menyelesaikan kompetensi dan materi yang akan dibelajarkan); 2. Kompetensi Inti I dan II, khusus untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, dan PPKn dicantumkan sebagaimana yang ada dalam dokumen KI-KD. Untuk mata pelajaran lain, dicantumkan dengan deskripsi yang menjelaskan bahwa kompetensi spiritual dan kompetensi sosial merupakan pembelajaran tidak langsung sebagai nurturant effect dari pengembangan kompetensi pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar penumbuhan dan pengembangan karakter peserta didik lebih lanjut. 3. Kompetensi Dasar dan indikator pencapaian kompetensi (mengacu pada KD di silabus); 4. Materi pembelajaran (mengacu pada silabus); 5. Kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan