Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Sasaran utama sebagai tujuan dibuatnya Naskah Akademik untuk penerbitan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumedang ini adalah sebagai landasan ilmiah atas diterbitkanya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang sehubungan dengan akan adanya perubahan badan hukum PD BPR Bank Sumedang menjadi PT BPR Bank Sumedang dan selanjutnya diikuti dengan perubahan struktur modal. Penyusunan Naskah Akademik ini sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah perubahan badan hukum PD BPR Bank Sumedang menjadi PT BPR Bank Sumedang dan selanjutnya diikuti dengan perubahan struktur modal. Naskah Akademik ini juga diharapkan berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan sehubungan dengan penyusunan rancangan Peraturan Daerah. Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Sumedang telah layak untuk dilaksanakan. Perubahan struktur modal Perusahaan Daerah PD BPR Bank Sumedang setelah menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Sumedang, maka selanjutnya akan berubah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hal tersebut. perubahan badan hukum PD BPR Bank Sumedang menjadi PT BPR Bank Sumedang dan selanjutnya juga berdampak pada perubahan struktur modal, maka perubahan ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang sekaligus mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2015, tentang : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang. Penerbitan peraturan daerah tersebut diatas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012, tentang : Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selanjutnya hal-hal yang berhubungan upaya perubahan badan hukum PD BPR Bank Sumedang menjadi PT BPR Bank sumedang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berakitan hal tersebut berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
Pembangunan kepariwisataan khususnya desa wisata dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan desa wisata dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi,ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya. Kabupaten T memang kota yang tidak terlalu terkenal dibandingkan dengan kotakota lain yang berada di Jawa Tengah , namun Kabupaten T memiliki banyaak sekali keindahan alam yang wajib kita syukuri dan kita jaga. Sebagian besar wilayah Kabupaten T merupakan dataran tinggi dan pegunungan, yakni bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Dieng. Di perbatasan dengan Kabupaten Wonosobo terdapat Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Permukaan wilayah Kabupaten T termasuk dataran tinggi. Pola topografi wilayah secara umum mirip sebuah cekungan raksasa yang terbuka dibagian tenggara, di bagian selatan dan barat dibatasi oleh 2 buah gunung yaitu gunung Sumbing (3.340 m dpl) dan gunung Sindoro (3.115 m dpl). Di bagian utara dibatasi oleh sebuah pegunungan kecil yang membujur dari timur laut kearah tenggara. Dengan topografi semacam itu, wilayah Kabupaten T memililki permukaan yang sangat beragam ditinjau dari ketinggian dan luas wilayah/kawasan. Sebagian wilayah Kabupaten T berada pada ketinggian 500 m. 1 Kabupaten T yang berada pada wilayah dengan ketinggian 500 hingga 1.000 meter di atas permukaan air laut tersebut terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun beberapa desa wisata di beberapa desa dalam Kabupaten T. Kabupaten T berada di antara : -Sisi Timur berbatasan dengan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang. -Sisi Selatan berbatasan dengan Kabupaten Magelang. -Sisi Barat berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo. Wilayah Kabupaten T secara geo ekonomis dilalui oleh 3 jalur pusat kegiatan ekonomi, yaitu Semarang (77 km), Yogyakarta (64 km), dan Purwokerto (134 km). Kabupaten T memiliki sifat iklim tropis dengan dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau dengan suhu rata-rata 22o Celcius sampai dengan 23,6o Celcius. Curah hujan di wilayah Kabupaten T relatif tidak merata. Hal ini terlihat dari curah hujan di bagian Timur wilayah Kabupaten T yaitu Kecamatan Kandangan dan Pringsurat lebih tinggi dibandingkan dengan Kecamatan lainnya, demikian pula dengan waktu musim hujan yang lebih lama. Curah hujan rata-rata per tahun sebesar 2.163 mm. Kabupaten T mempunyai beberapa tempat desa wisata antara lain Pemandian Pikatan Indah yang mempunyai mata air yang jernih dan Pemandian Kowangan yang di sebelahnya terdapat replika dinosaurus. Di dalam komplek Pemandian Kowangan tersebut juga terdapat stadion, pusat jajanan serba ada dan gedung olahraga. Selain Pemandian Pikatan Indah atau sekarang disebut Pikatan Water park, desa wisata lainnya adalah Jumprit, wisata Alam Gunung Sumbing dan Gunung Sindara atau masyarakat sekitar menyebutnya Gunung Sindoro, Situs Candi Gondosuli di Parakan dan objek wisata yang belum banyak dikenal tetapi memiliki keindahan alam yang menawan yakni Curug Lawe. Curug ini terletak di bagian utara Kabupaten T 26 km dari kota terletak di desa Muncar kecamatan Gemawang dan berbatasan dengan Kabupaten Kendal. Hotel yang terkenal antara lain Hotel Indraloka, Hotel Candra, dan Hotel Kintamani. Ditunjang panorama Gunung Sumbing dan Sindoro, kecamatan ini mempunyai potensi wisata yang belum digali maksimal.
Pada hakekatnya setiap Warga Negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ini telah secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28H ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Secara umum, mengonsumsi minuman beralkohol bukan menjadi tradisi maupun kebiasaan masyarakat Indonesia, terlebih karena dampaknya dari segi kesehatan dan sosial sangat merugikan. Minuman beralkohol dari segi kesehatan dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), merusak saraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitas, dan paranoid. Secara sosial pun, orang yang mabuk karena alkohol jika tidak terkontrol akan merusak tatanan sosial masyarakat, menganggu ketertiban keamanan (memicu keributan dan kekerasan), bahkan sampai menjurus tindak pidana kriminal berat.Namun di sisi lain, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, sebagian masyarakat dengan beragam budaya dan adat istiadatnya mengonsumsi minuman beralkohol adalah hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Minuman beralkohol ini yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai minuman tradisional seringkali dikonsumsi sebagai bagian dari upacara dan ritual dalam adat budaya, kebiasaan turun temurun, atau bahkan menjadi minuman utama untuk menjaga stamina. Demikian juga di sebagian wilayah lain di Indonesia, minuman beralkohol tradisional ini juga menjadi salah satu daya tarik wisata bagi wisatawan di kawasan pariwisata. Keberagaman sikap dan penerimaan masyarakat Indonesia terhadap minuman beralkohol inilah yang menjadikan dasar bagi beberapa Pemerintahan Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan yang bervariasi 1
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Pancasila sebagai Solusi problem Bangsa . Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. . Semoga makalah kami ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi teman-teman dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bagi kita semua khususnya dalam bidang pendidikan pancasila . Wassalamualaikum Wr. Wb Yogyakarta, 29 September 2016 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.
2021
Tugas Pelajaran PKWU oleh Hellena Anastasia ; menu internasional dari 5 negara yang ada di benua Asia, Amerika,Australia, Eropa & Afrika ; Membuat perencanaan produk menu internasional (Appetizer, Main Course & Dessert) lengkap dengan langkah kerjanya ; Menghitung BEP produk, BEP unit, dan BEP laba ; Menganalisa strategi usaha promosi produk menu internasional ; Menganalisa laporan tertulis dari kegiatan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
M. Rizal Dika Putra, 2023
Nasywa Jihan, 2024