Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Keadaan Kesetimbangan kimia adalah suatu keadaaan dimana konsentrasi seluruh zat tidak lagi mengalami perubahan, sebab zat-zat diruas kanan terbentuk dan terurai kembali dengan kecepatan yang sama. Keadaan kesetimbangan ini bersifat dinamis, artinya reaksi terus berlangsung dalam dua arah dengan kecepatan yang sama.
Koperasi mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa. Bukan koperasi namanya apabila di dalamya tidak ada pendidikan tentang koperasi. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, diawasi secara demokratis oleh anggotanya dan bergerak berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya masing-masing koperasi terbagi menjadi 4 jenis yaitu, pertama koperasi pemasaran, kedua koperasi pembelian, ketiga koperasi kredit, keempat koperasi konsumsi. Berdasarkan fungsi jenis koperasi yang disebutkan diatas kelompok kami memilih mendirikan koperasi pemasaran. Kami membuat hubungan kerjasama antar mahasiswa UPN " Vetreran " dengan mahasiswa UGM , maka dari itu kami sepakat untuk membuat kerjasama ini dalam bentuk Koperasi Pemasaran yakni berupa tenaga kerja pemasaran dan penjualan tentang susu murni yang berkualitas dari peternakan Universitas Gadjah Mada. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuan didirikannya koperasi pemasaran ialah membuat mudah anggota koperasi. Biasanya anggota koperasi pemasaran antara lain produsen. Utamanya produsen yang tak mempunyai untuk menjual hasil usahanya. Selain itu kami juga bekerjasama membuat koperasi pemasaran dengan tujuan untuk membuat usaha kecil dalam bentuk usaha kaki lima dan membuat peluang kerja bagi mahasiswa atau masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan ini. Dengan adanya ide dari kelompok kami untuk membuat koperasi pemasaran, maka kami telah mensurvei dan membentuk struktur organisasiagar koperasi yang di jalankan dapat bekerja dengan lancar .
Wacana pidana berupa pemiskinan bagi koruptor mendapat sambutan baik oleh banyak pihak. Bahkan Presiden telah berani menyitirnya dalam pidato kenegaraan, bahwa hukuman bagi koruptor lebih baik dengan cara memiskinkannya agar jera. Wacana ini menarik untuk dikaji, karena pengertian, batasan dan konsep dari pemiskinan itu sendiri belum jelas wujudnya. Oleh karena itu penting untuk menjawab pertanyaan apa dasar filsafat pemidanaan dari ide "pemiskinkan koruptor"? Berdasarkan kajian yang dilakukan, "pemiskinan koruptor" dekat dengan pemikiran filsafat utilitarian atau relatif, yang menekankan pada tujuan penjatuhan pidana pada kemanfaatan berupa kesejahteraan umum. Pada satu segi juga mengandung semangat restoratif. Namun, secara istilah, "Pemiskinan" lebih cenderung kepada balas dendam tanpa ada ukuran yang jelas dan irrasonal atau bersifat emosional, sehingga sangat besar kemungkinan terjadi pendzaliman atau kejahatan baru terhadap para koruptor dan keluarganya, sehingga istilah tersebut harus diganti karena bias. Jika tidak, maka pemiskinan ini akan menjadi ajang balas dendam yang merupakan ujud kemunduruan (regresi) dari filsafat pemidanaan itu sendiri. Kata Kunci: Filsafat, pemidanaan, pemiskinan, korupsi A Pendahuluan Diakui atau tidak, perkembangan keilmuan terutama di bidang hukum lebih banyak bersumber dari permasalahan praktis di lapangan, dimana kasus-kasus hukum yang baru muncul. Dinamika praktek hukum tidak bisa dibarkan liar berkembang, melainkan menjadi tugas para akademisi untuk membantu merumuskan solusi berdasarkan kajian keilmuan yang matang. Berdasarkan latar belakang pemikiran ini, maka setiap wacana yang berkembang, harus mampu ditangkap dan direspon agar mampu diramu menjadi sebuah perbincangan akademik, sehingga mampu memberikan sumbangsih pada tataran keilmuan. Salah satu wacana mutahir dalam ranah hukum terutama pidana adalah tentang pidana pemiskinan terhadap para pelaku korupsi. Ide ini muncul tidak lain karena kegeraman atas perilaku korup para pejabat negara yang tidak kunjung jera. Ancaman hukuman berupa pidana penjara, denda, maupun uang pengganti, ternyata belum mampu memberikan efek jera bagi para koruptor.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.