Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
93 pages
1 file
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYRAKAT PEMINATAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1432 H/2011 M BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hampir setiap orang pernah mengalami nyeri punggung bawah (NPB) sepanjang hidupnya. Tidak ada seorangpun yang kebal terhadap kondisi ini dan masing-masing sangat berpotensi untuk mengalami disabilitas akibat kondisi tersebut. NPB dapat berhubungan dengan berbagai kondisi ataupun faktor risiko, namun seringkali tidak ditemukan adanya faktor spesifik yang mendasarinya. NPB termasuk salah satu dari gangguan muskuloskeletal, gangguan psikologis dan akibat dari mobilisasi yang salah. Hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya rasa pegal, linu, ngilu, atau tidak enak pada daerah lumbal berikut sakrum (www.prodiaohi.co.id). Gejala utama dari NPB atau sering disebut low back pain adalah yang ditandai dengan nyeri atau perasaan lain yang tidak enak di daerah tulang punggung bagian bawah. Dalam kejadian yang sesungguhnya di masyarakat, NPB tidak mengenal perbedaan umur, jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, tingkat pendidikan, semuanya bisa terkena NPB. Lebih dari 70% umat manusia dalam hidupnya pernah mengalami NPB, dengan rata-rata puncak kejadian berusia 35-55 tahun (Andersson. 1997).
Dicko Dinantianto, 2022
Zakat literally means "purifying", "growing" or develop. according to the term syara', zakat means issuing certain amount of property to be given to people who entitled to receive it (mustahik) in accordance with the conditions determined by Islamic law.8 In terms of language, the word zakat has several meanings, namely al-barokatu (blessing), an-namaa (growth and development), at-thoharotu (purity) and ashshalahu (orderliness).
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "FIQIH ZAKAT" tepat waktu. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.
Dasar-dasar Fiqih Wakaf. Meliputi: 1. Definisi, dalil, dan hukum 2. Ketentuan Wakaf 3. Jenis-Jenis Wakaf 4. Istibdal harta wakaf 5. Menyelisihi syarat wakaf
Kajian fikih klasik mainstream menjadikan agama sebagai basis legitimasi hak-hak politik. Orang yang berbeda agama tidak berhak mendapat pengakuan dan perlakuan politik yang sama. Kerangka Fikih Kebinekaan membuka tafsir baru atas persoalan tersebut dijiwai kesadar an kebangsaan yang inklusif, sejalan dengan tujuan negara menurut Al-Quran dan Hadis. Fikih Kebinekaan juga menjadi antitesis dari ancaman gejala intoleransi dan sektarianisme yang menguat dalam beberapa tahun terakhir ini. Kekerasan dan konflik sektarianisme di Timur Tengah yang belum terlihat surut harus menjadi cermin bagi Indonesia agar tidak terjerumus ke lubang yang sama. Membudayakan pemahaman keagamaan yang terbuka dan non-diskriminatif, terutama di lingkungan pendidikan dan generasi muda, akan membendung gejala penyesatan (takfirisme) yang kian mencemaskan. Singkat kata, Fikih Kebinekaan merupakan upaya ijtihadi Islam berkemajuan dalam kerangka keindonesiaan dan kemanusiaan.
Definisi, Makna, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Mustahiq, Zakat Fitrah, dan Hikmah Zakat.
Menurut istilah syara', zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi). Dengan kata lain, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq zakat), apabila telah mencapai nishab/batas tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Ahamd Fukhroni Rizal, 2024
Buku Ini Membantu Untuk Memahami tentang Pelajaran Fikih Munakahat yang berkaitan dengan panduan pernikahan dalam prespektif islam This book helps to understand the Munakahat Fiqh lessons related to marriage guidance from an Islamic perspective
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.