Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
19 pages
1 file
"Sejarah bukanlah sekadar kisah di masa lalu, tetapi lebih merupakan wacana teoritis dalam merekonstruksi dan memahami dinamika kehidupan saat ini." ~ Taufik Abdullah, 2008
Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturanperaturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum -khususnya hukum agararia -terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria. Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang memiliki peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Dalam kajian terhadap hukum agraria ini, penulis melakukan kajian dengan pendekatan sejarah. Hal ini penulis anggap penting karena perkembangan hukum agraria kedepan tidak akan terlepas dari proses dan pergelutan yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria ini.
Masuknya penjajah Belanda dengan sistem perkebunan barunya berciri usaha pertanian besar dan kompleks, padat modal, teknologi modern dan ber-orientasi komersil, membutuhkan jumlah tenaga kerja yang relatif banyak. Melalui VOC sebagai suatu serikat dagang, pemerintah Belanda menerapkan sistem monopoli dan pungutan paksa.
M. Nazir Slaim, Trisnanti W Rineksi, Diah Retno Wulan, 2022
Buku ini tidak diperjualbelikan, diperbanyak untuk kepentingan pendidikan, pengajaran, dan penelitian
Reformasi Hukum Agraria, 2019
Kemiskinan mayoritas penduduk akibat dari ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah. Masih banyak tuan tanah dan perkebunan besar milik asing yang memiliki tanah luas secara berlebihan sedangkan para petani yang jumlahnya banyak, hidup dari tanah garapan tuan rumah atau bekerja diperkebunan asing, meskipun mereka bekerja keras tidak bisa meningkatkan kemakmurannya akibat tidak memiliki tanah (faktor produksi) untuk mereka kelola dan keluar dari jerat kemiskinan . Sehingga, Asumsi di atas telah menggerakkan Pemerintah untuk melakukan serangkaian kegiatan yang dinamakan program Land Reform atau Pembaruan Agraria. Pembaruan Agraria yang dilakukan bertujuan untuk menjadikan Indonesia memiliki masa depan yang makmur, rakyat dapat ikut serta dalam kebudayaan dunia, dan rasa keadilan yang meningkat. Dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, politik ekonomi Negara sebaiknya disusun berdasarkan budaya rakyat Indonesia yang bercorak agraris.Karena tanah merupakan sumber utama kehidupan rakyat Indonesia, maka peraturan perundang-undangan hak milik tanah perlu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memperkuat kedudukan tanah sebagai sumber bagi kemakmuran seluruh rakyat
Tanah merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. 1 Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga tempat tumbuh kembang, sosial, politik dan budaya seseorang maupun suatu komunitas masyarakat. 2 Tanah sebagai pendukung utama kehidupan ketika dijamah kolonial belanda dan setelah merdeka banyak diperbincangkan, entah dari sejarah filosofisnya atau dari segi berlakunya, indonesia telah banyak menuai "asam-manis" kerasnya kehidupan menuju kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera. Indonesia telah banyak melewati masa-masa yang sangat keras. Seperti masa-masa diberlakukanya Agrarische Wet pada tahun 1980, Regelings Reglement, dan Indische StaatRegeling. Dan bahkan indonesia telah mempunyai undang-undang khusus tentang Agraria yaitu Undang-undang Pokok Agraria(UUPA), yang dimana UU itu muncul setelah indonesia memperoleh kemerdekaannya. Sebagai realisasi dan keinginan pemerintah jajahan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil pertanian di Indonesia pemerintah berusaha mempersempit kesempatan pihak-pihak pengusaha swasta untuk memperoleh jaminan yang kuat atas tanah-tanah yang diusahainya, seperti untuk memperoleh hak eigendom. Kepada para pengusaha oleh pemerintah hanya dapat diberikan hak sewa atas tanah-tanah kosong dengan waktu yang terbatas yaitu tidak lebih dari 20 tahun sebagai hak persoonliij. Tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan hutang. Demikian juga dengan hak erfpacht oleh pemerintah tidak dapat diberikan, karena masih menghargai hak-hak adat yang tidak rnengenal adanya hak erfpact.
Pada zaman kolonial, Indonesia yang dijajah oleh Belanda memiliki dualisme hukum agraria, yaitu hukum agraria Barat dan hukum agraria Adat. Pada zaman tersebut, pengaturan agraria lebih menguntungkan bangsa Barat dari pada bangsa Indonesia, sehingga banyak bangsa Indonesia yang merasakan ketidakpastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Kemudian setelah merdeka, lahirlah Undang-Undang Dasar 1945 yang menyiratkan politik hukum agraria dalam Pasal 33 ayat (3). Dari ketentuan pasal tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang tersebut merupakan pembaharuan hukum dari peninggalan hukum agraria kolonial. Dalam UUPA dinyatakan terdapat enam macam hak atas tanah, antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak membuka lahan dan memungut hasil hutan. UUPA merupakan suatu masterpiece dalam bidang hukum agraria karena telah mengakomodasi keinginan bangsa Indonesia. Landasan dibuatnya undang-undang tersebut tidak lain adalah dari aspek hukum adat Indonesia dan dari aspek religious. Oleh karena itu, sampai sekarang UUPA masih relevan dalam kehidupan masyarakat modern meskipun terdapat beberapa kelemahan yaitu dalam pelaksanaannya.
M. Nazir Salim, 2015
M. Nazir Salim, Heri Priyatmoko, Muh Arif Suhattanto, 2014
Indonesia merupakan negara kedua di Asia setelah India yang menggunakan transportasi perkeretaapian, sejarah kereta api mulai dari masa pendudukan Hindia Belanda, pendudukan Jepang dan setelah kemerdekaan. Serta menyertakan berbagai undang-undang perubahan nama perusahaan mulai dari Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKAKRI) sampai sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diharapkan akan memperbaiki sistem perkeretaapian Indonesia
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Dian Aries Mujiburohman, Dianah Karmilah, M. Nazir Salim, Taufik, 2012
Konservasi dalam Perspektif Lingkungan, Reforma Agraria, dan Pendidikan Karakter, 2022
Jurnal Hukum Nawasena Agraria
Politeia, 2023
Pergolakan Agraria di Indonesia dari Masa ke Masa, 2001
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2018
M. Nazir Salim, 2019
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
HISTORIA : Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah
Jurnal Aktual Justice, 2019