Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
73 pages
1 file
ANFELLIA LIA AFERLI, 2023
(RPPM) untuk anak usia dini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kurikulum yang diterapkan di negara atau lembaga pendidikan tertentu. Namun, berikut adalah beberapa komponen umum yang biasanya termasuk dalam RPPM untuk anak usia dini: 1) Identifikasi Tujuan Pembelajaran: RPPM harus mencakup tujuan pembelajaran yang jelas dan spesifik untuk anak usia dini. Tujuan ini harus berkaitan dengan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak. 2) Strategi Pembelajaran: RPPM harus menjelaskan strategi pembelajaran yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Strategi ini harus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik anak usia dini, seperti pembelajaran bermain, pembelajaran melalui berbagai aktivitas sensorik, dan penggunaan materi pembelajaran yang menarik dan relevan bagi anak.
Mata Kuliah : Metode Penelitian Kualitatif, 2021
Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat penemuan. Dalam penelitian kualitatif, adalah instrumen kunci. Oleh karena itu, penelitian harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi obyek yang diteliti menjadi lebih jelas. Setiap penelitian baik penelitian kuantitatif maupun kualitatif selalu berangkat dari masalah. Namun terdapat perbedaan yang mendasar antara “masalah” dalam penelitian kuantitatif dan “masalah” dalam penelitian kualitatif. Kalau dalam penelitian kuantitatif, maslah yang akan dipecahkan melalui penelitian harus jelas, spesifik dan dianggap tidak berubah. Tetapi dalam peneltian kualitatif, masalah yang dibawa oleh peneliti masih remang-remang. Oleh karena itu, masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti berada di lapangan. Penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna dan terikat nilai. Penelitian kualitatif digunakan jika masalah belum jelas, untuk mengetahui makna yang tersembunyi, untuk memahami interaksi sosial, untuk mengembangkan teori, untuk memastikan kebenaran data, dan meneliti sejarah perkembagan. Berdasarkan uraian di atas, maka kami sebagai penulis akan lebih lanjut membahas tentang, yaitu: 1) Pengertian evaluasi kurikulum, 2) Tujuan evaluasi kurikulum, 3) Implementasi dan evaluasi kurikulum, 4) Evaluator kurikulum, 5) Aspek-aspek kurikulum yang dinilai,
A. Tujuan Pelatihan Umum Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelatihan pendamping akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya sesuai dengan Standar Akreditasi. B. Tujuan Pelatihan Khusus Setelah proses pelatihan diharapkan, peserta latih mampu: 1. Menjelaskan kebijakan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 2. Menjelaskan Konsep mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 3. Menjelaskan Standar dan instrumen akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 4. Menyusun dokumen akreditasi 5. Melakukan self assesment akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 6. Memfasilitasi proses akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 7. Melakukan audit internal akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 8. Menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa melalui komunikasi efektif 9. Membuat rencana pembelajaran melalui penyusunan Satuan Acara Pembelajaran (SAP) 10. Mengembangkan keterampilan melalui berbagai metoda pembelajaran 11. Merencanakan pelatihan dengan memanfaatkan media dan alat bantu pembelajaran 12. Menerapkan teknik presentasi efektif 13. Menciptakan suasana menyenangkan dalam suatu pelatihan (iklim pembelajaran) 14. Melakukan evaluasi pembelajaran
Pedoman Penyusunan dokumen akreditasi FKTP
NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Mengingat: Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: www.hukumonline.com 2 / 48 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana/magister sebagai tanda kelulusan dan pertanggungjawaban ilmiah mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang atau jalur akademisnya, yaitu menulis karya ilmiah skripsi atau tesis. Persyaratan ini telah tercantum di dalam kurikulum program studi S-1 dan S-2 yang wajib dikontrak oleh setiap mahasiswa. Untuk menyamakan persepsi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, antara pembimbing I dengan pembimbing II, serta antar penguji skripsi/tesis dalam penulisan karya ilmiah tersebut, maka dibuat sebuah buku pedoman tata cara penulisan proposal dan laporan skripsi/tesis. Alhamdulillah, berkat limpahan rahmah dan inayah Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta kerja keras dan kerja cerdas tim penyusun, buku pedoman penulisan skripsi/tesis ini telah selesai. Buku pedoman ini menjadi panduan oleh mahasiswa, dosen pembimbing, dan dosen penguji dalam membimbing penulisan tugas akhir mahasiswa. Pedoman penulisan skripsi/tesis ini wajib menjadi acuan mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi/tesis agar sistematika dan kaidah ilmiah yang berlaku sesuai dengan tujuan penulisan skripsi/tesis. Dalam pedoman ini dijelaskan kode etik, sistematika penulisan proposal skripsi/tesis, sistematika penulisan skripsi/tesis, bahasa dan teknik penulisan, tahapan penulisan skripsi/tesis, dan tahapan penyusunan skripsi/tesis di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tidar. Pedoman penulisan skripsi/tesis ini juga dilampiri contoh-contoh pembakuan prosedur, format, proses penulisan, serta ketentuan-ketentuan teknis, yang dilandasi dengan kode penulisan ilmiah yang lazim digunakan dalam dunia akademik. Semoga pedoman penulisan skripsi/tesis ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen sehingga tidak terjadi kendala teknis dan tujuan penulisan skripsi yang tercantum dalam kurikulum program studi S-1/S-2 dapat tercapai. Pembenahan dan pemutakhiran pedoman penulisan skripsi dan tesis ini bukan pekerjaan yang mudah, mengingat tuntutan regulasi serta kemajuan ilmu pengatahuan dan teknologi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun Pedoman Penulisan Skripsi dan Tesis Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tidar yang telah bekerja keras menyusun pedoman ini sampai dengan disahkan dan diberlakukan. Kami sangat berharap masukan dari semua pihak terhadap kekurangan yang ada pada pedoman penulisan skripsi dan tesis ini demi penyempurnaannya di kemudian hari. Akhirnya, kami mengajak sivitas akademika FKIP UNTIDAR agar selalu mengacu pada pedoman ini dalam menulis dan membimbing penyusunan skripsi/tesis. Mudah-mudahan iklim akademik di lingkungan FKIP UNTIDAR akan semakin baik dan kondusif untuk mendukung visi dan misi FKIP UNTIDAR sebagai LPTK.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
KELOMPOK 1, 2021
The Indonesian Journal of Public Heath, 2018
Fathayatul Ahmad, 2019
Journal Of Chemical Process Engineering, 2018
Dokumen Standar Mutu
METODOLOGI PENELITIAN , 2024