Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Kata Mukjizat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kejadian ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia. 1 Pengertian ini tidak sama dengan pengertian dalam istilah agama Islam. I'jaz (Kemu'jizatan) dalam bahasa arab terambil dari kata ) اعجز ) yang berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu, pelakunya dinamakan Mu'jiz, apabila kemampuannya pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkam lawan ia dinamai mu'jizat. 2 Al-Qattan menjelaskan bahwa pengertian "kelemahan" secara umum adalah ketidakmampuan dari mu'jiz. Sementara kata I'jaz dalam konteks ini adalah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai seorang Rasul dengan menampakkan kelemahan orang Arab beserta generasi-generasi setelahnya untuk menghadapi mu'jizatnya yang abadi (Al-Qur'an).
Sikap itu berpangkal pada suatu pikiran bahwa pada umumnya tiap-tiap orang dapat menimbang apa yang terbaik bagi kepentingannya, dan tiap-tiap orang juga harus mengetahui adakah ia menghendaki supaya kepentingannya dipertahankan atau tidak. Oleh karena itu dibutuhkan adanya pengetahuan dalam konsep-konsep hukum, subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum serta norma-norma hukum yang sangat penting bagi kehidupan sosial bangsa negara sesuai dengan harapan untuk menumbuhkan masyarakat bangsa yang damai dan tentram dengan adanya badan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan-kepentingan khusus dan umum yang masih dipertahankan oleh pemerintah. Disamping mengetahui konsep-konsep hukum, kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah sopan santun masih diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan. Isi kaidah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas. Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.
sains dan agama, tampaknya sudah tidak relevan lagi membuat garis demarkasi dikotomis atau dualis. Kini, banyak ilmuan meningkatkan diskusinya sampai pada tahap upaya bagaimana penyatuan antara sains dan agama. Gagasan itu popular dengan istilah 'integrasi'.
Pemahaman tentang berbagai macam ilmu perkawinan dari berbagai kalangan ( madzahab ) yang menimbulkan tatacara dan pelaksanaan yang berbeda-beda, terutama didalam teori yang dikemukakan oleh para imam madzhab maupun konstitusi di setiap Negara.
Islam sebagai "Ad-Deen" yang turunkan oleh Allah S.W.T adalah satu-satunya agama yang merangkumi segenap aspek kehidupan insan baik duniawi dan ukhrawi. Kedua-duanya ditekankan oleh Islam dengan menjadikan seluruh kehidupan manusia sebagai ibadat kepadaNya:
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa, Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tugas Ujian Akhir Semester Ilmu Fiqh, 2020
M. Rizal Dika Putra, 2023