Academia.eduAcademia.edu

Resume i.pdf

Abstract

Fakultas : ilmu hukum Tanggapan saya tentang buku yang di susun oleh Prof.Dr.jimly asshiddiqie,sh tentang perkembangan – perkembangan baru tentang konstitusi dan konstitusionallisme dalam teori dan praktik. A.terminologi dan pengertian (Bab 1) Terminologi adalah suatu tentang seperangkat prisnsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu system kekuasaan di lembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi Dengan demikian, saya disini berargumen bahwa terminology dapat dibilang sebagai dasar untuk dapat digunakan untuk mengatur suatu organiasi yang di fungsikan sebagai tempat untuk menjalankanya seperti organanisasi Negara (orneg), organisasi masyarakat (Ormas),organisasi bisnis (orbis) akan tetapi dalam kenyataan ya dalam praktikya terdapat problem karena jika dalam Negara yang berbentuk kesatuan konstitusi ya itu seharus ya Cuma ada satu semisal Negara indonesia hanya memiliki satu konstitusi, dan apabila di negaara yang berbentuk federal yang terdapat beberapa Negara bagian di setiap Negara bagian harus memiliki konstitusi sendiri sendiri dengan demikian konstitusi itu dapat dibilang sebagai penyelengaraan kegiatan kekuasaan Negara yang telah saya sebutkan tadi, namun adaa satu isi terpenting dalam konstitusi yaitu kesepakatan bersama atau yang sering kita sebut kontrak social dan dalam buku ini di jelaskan bahwa terdapat tiga consensus pokok dalam konstitusi yang pertama :-Kesepakatan tentang cita – cita berama dalam organisasi bernegara ataupun dalam organisasi lain ya.-kesepakatan tentang rule of law dan bukan tentang rule of men atau rule by law sebagai ladasan bekerja nya system kehidupan bersama dalam wadah organisasi bernegara dan berorganisasi lainya.-kesepakatan tentang bentuk – bentuk institusi negra dengan serta hubungan antara institusi Negara dengan segenap warga.