Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Agen sosialisasi (disingkat dengan agen sosial) adalah pihakpihak yang melaksanakan atau melakukan sosialisasi. Ada empat agen sosial yang utama, yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa, dan lembaga pendidikan sekolah. Pesanpesan yang disampaikan agen sosial berlainan dan tidak selamanya sejalan satu sama lain.
Indonesian Journal of International Law, 2021
Since the successful adoption of arckipelagic state principle in the UNCLOS that was basically sponsored by states whose territory mostly consists of island or group of islands surrounding by sea, there are only nineteen countries out of twenty-four countries that can be considered as arckipelagic state, that have enacted their domestic regulations governing their policy toward their sea territory, ft can be said further that Indonesia is the only one of nineteen countries who has Us domestic regulation in purpose to honor the obligations under Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) and to build strong relationship with international organizations. Based on those facts, it seems that the successful of adopting the regime of archipelagic state in international law arena has not been well followed by the support of domestic regulations because of some kind of barriers in each country. Indonesia has to be patient for waiting other countries to handle out their problems and then implement their obligations like Indonesia does.
Indonesia merupakan Negara kapulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.508 buah pulaunya. Luas wilayah Indonesia seluruhnya mencapai 5.193.252 km2. Pulau-pulau utamanya adalah Jawa dan Madura (132.187 Km2), Sumatra (473.600 Km2), Kalimantan (539.460 Km2), Sulawesi (189.216 Km2), Bali (5.561 Km2), dan Irian Jaya (422. 981 Km2). Sangat menarik sekali apabila sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau utamanya yang mampu menjadikan kelautan sebagai penghasilan bagi daerah yang bersangkutan dan negara Indonesia. Indonesia merupakan negara maritim antara negara kepulauan dan negara bahari, dimana duapertiga wilayahnya merupakan perairan (laut). Oleh karenanya, Indonesia dibagi atas dua wilayah yaitu di darat (masyarakat agraris) maupun di pesisir (masyarakat maritim). Karakteristik masyarakat pesisir jelas berbeda dengan karakteristik masyarakat agraris (petani dan sebagainya). Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi aspek kehidupan. Baik dari segi aspek perilaku sosial, ekonomi maupun kepercayaan. Namun, sejarah mencatat bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa yang di bangun dari kekuatan maritim. Kita dapat melihat kekuatan kerajaan seperti Sriwijaya dan Majapahit, mereka mampu menguasai kawasan Asia Tenggara . Itu dibuktikan dengan adanya pelabuhan dan syahbandar. Bisa dikatakan karakter maritim indonesia sudah kuat jauh sebelum eropa. Fakta tersebut tidak terbantahkan hingga kini. Keliru jika bangsa ini tidak belajar dari sejarah untuk kembali menjadi bangsa yang besar dan disegani. Namun, sayang nenek moyang kita tidak mencatatnya wal hasil di klaim negra lain. Bumi khatulistiwa sejak dahulu terkenal tentram dan makmur. Tidak ada tantangan berat karena meiliki segala sumber daya alam dari bumi. Namun, hal tersebutlah yang ternya membuat bangsa asia lengah sehingga berfikir menjadi bangsa juragan alias bangsa yang besar bak seorang anak raja yang hidup dalam kemewahan.
Meluruskan kembali paradigma kita tentang sejarah Nusantara yang bertumpu pada aspek maritim. Artikel ini adalah catatan, kritik dan sedikit penjelasan mengenai sejarah maritim dan bagaimana kita dapat memahaminya.
Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh, 2006
Aura, 2019
ABSTRAK Sebagian besar budaya masyarakat maritim hanya mengenal budaya tradisional yang dipercaya oleh masyarakat setempat secara turun-temurun. Tidak sedikit dari masyarakat maritim yang kurang mempercayai ilmu pengetahuan yang baru saja dipatenkan atau ditemukan oleh para ilmuwan dan peneliti. Banyak kepercayaan kuno berkembang dalam masyarakat maritim yang tidak bisa dijelaskan secara teori dengan berlandaskan ilmu pengetahuan. Selain itu, budaya masyarakat maritim juga tergolong unik bagi kalangan masyarakat yang bukan penghuni pesisir pantai. Tujuan dilaksanakannya penilitian ini adalah menggali informasi mengenai budaya sosial masyarakat maritim. Penelitian ini adalah penilitian eksploratif dengan pendekatan kualitatif yang mengkaji informasi tentang budaya sosial masyarakat maritim. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik pengumpulan informasi melalui studi literatur yang didasarkan atas metode kesesuaian dan kecukupan. Maka dari itu diangkatlah judul "Keragaman Budaya Sosial Masyarakat Maritim" yang mengkaji tentang berbagai macam budaya yang terdapat pada masyarakat maritim. A. LATAR BELAKANG Masyarakat maritim, atau masyarakat yang hidup di pesisir pantai merupakan bagian masyarakat yang hidup jauh dari riuhnya perkotaan. Mereka lebih banyak memanfaatkan laut daripada sumber lain seperti tanaman hasil perkebunan. Pastinya, mereka mempunyai kebudayaan sosial yang jauh berbeda apabila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan pada umumnya. Sebagian besar budaya sosial yang mewadahi mereka merupakan budaya yang dominan berasal dari nenek moyang mereka yang telah lama menghuni daerah tersebut. Tidak jarang masyarakat di sana masih mempercayai hal-hal kuno yang berkontradiksi dengan ilmu pengetahuan (Fajrie, 2017).
D011201098_Andi Muhammad Sarjan Ramadhan_WSBM kelas B, 2021
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia berupa hamparan laut sepanjang 3.000 mil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan jum lah pulau lebih dari 17.500 meliputi wilayah laut yurisdiksi nasional lebih kurang 5,8 juta km 2. Indonesia terletak pada posisi yang sangat strategis, yaitu pada persilangan dua benua dan dua samudera, serta memiliki wilayah laut yang memiliki kekayaan laut yang besar, sekaligus sebagai urat nadi perdagangan dunia. Posisi geografis Indonesia yang sangat bersifat kelautan membuat Bangsa Indonesia terus mengembangkan tradisi, budaya, dan kesadaran bahari serta menjadikan laut sebagai tali kehidupannya dengan kata lain mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan laut tradisional yang merupakan salah satu kebudayaan Bangsa Indonesia sebagai bangsa maritim untuk kepentingan rakyat. Untuk mewujudkan gagasan ini, diterapkan model proses desain generasi II yang terdiri dari dua fase. Fase pertama yaitu pengembangan wawasan komprehensif dengan pendekatan konvensional berupa kajian tipologi objek serta kajian tapak dan lingkungan. Fase kedua yaitu berupa Execute Image-Present-Test Cycle. "Ekspresi Budaya masyarakat Bugis-Makassar dalam perancangan arsitektur" dipakai sebagai acuan untuk merancang objek arsitektural Museum Bahari di Makassar. Tema ini mengacu kepada pengekspresian serta menggali segala unsur-unsur kebudayaan suku Bugis-Makassar, maupun sisi sejarahnya, kemudian di implem entasikan kedalam objek rancangan museum bahari. Unsur-unsur kebudayaan yang dim aksud yaitu terdiri dari : Bahasa, Ilm u Pengetahuan, Sistem Ekonomi (Mata Pencaharian), Sistem Politik (Organisasi Kemasyarakatan), Sistem teknologi dan peralatan, Sistem Religi serta kesenian. Hasil desain yang berupa penyajian gambar-gambar arsitektural, yang bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang kualitas perancangan museum bahari di Makassar dengan implem entasi tema konsep ada.
Bina Hukum Lingkungan, 2020
ABSTRAK Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada penambahan afiks “yang berciri nusantara” memberikan derivasi terhadap konsep negara kepulauan sebagaimana diatur dalam United Nations Conventions on The Law of The Sea Tahun 1982, bahwa ada ciri khusus bagi Indonesia dalam memaknai konsep negara kepulauan. Untuk membahas hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis derivasi konsep negara kepulauan dalam konstitusi Indonesia pada amandemen kedua sebagai penguatan kedaulatan negara dalam pembangunan wilayahnya harus berciri nusantara. Founding constitution sejak awal perumusan, menyatakan bahwa wilayah Indonesia memiliki ciri khusus, hal tersebut juga menjadi dasar logis deklarasi Juanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Maka, akibat hukum pembangunan wilayah yang tidak didasarkan atas ketentuan ko...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Nisa Sirait, 2017
Indonesian Perspective
KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2021
Jurnal Onoma : Pendidikan, Bahasa, dan Sastra, 2023
BACA: JURNAL DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Metahumaniora
Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi dan Logistik, 2017