Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JAM'IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA-LANGKAT T.A 2016/2017 i KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Fiqih Muamalah. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Kata "sumber" dalam hukum fiqh adalah terjemahan dari kata mashdar yang jamaknya adalah masha dir, yang dapat diartikan suatu wadah yang dalam wadah tersebut dapat ditemukan atau ditimba norma hukum.
Disusun oleh : Zammilia 1310110025 FAKULTAS SYARIAH D-III PERBANKAN SYARIAH UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH BANDA ACEH 2016 KATA PENGANTAR Pujisyukurkitapanjatkankehadirat Allah SWT yang telahmemberikankesehatan dan kesempatan kepada kami, sehingga dapatmenyelesaikanmakalahini.Salawatberiring salam kita sanjung sajikan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengubah hidup umatnya menjadi lebih baik. Pada makalah ini terdapat penjelasan tentangpegadaian. Pada makalah ini saya akan membahas tentangpengertian pegadaian, kegiatan usaha pegadaian, pihak yang terlibat dalam perusahaan pegadaian dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pegadaian. Selanjutnyaucapanterimakasih saya sampaikankepadadosen pengasuh mata kuliah yang telahmembimbingdalampembuatanmakalahini, sahabatsahabat yang telahmembantudanpihak-pihaklainnya. Semogamakalahinibermanfaatbagikitasemuadan memberikanmanfaatuntukpeningkatankualitasanakbangsa.
Alvin Rivaldi, 2023
Pada saat era kelahiran mazhab-mazhab hukum yaitu ketika memasuki abad kedua hijriah kemudian dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum. Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, menimbulkan berbagai perbedaan pendapa
Islam sebagai "Ad-Deen" yang turunkan oleh Allah S.W.T adalah satu-satunya agama yang merangkumi segenap aspek kehidupan insan baik duniawi dan ukhrawi. Kedua-duanya ditekankan oleh Islam dengan menjadikan seluruh kehidupan manusia sebagai ibadat kepadaNya:
Dengan nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang dengan Ridho-Nya kita dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar. Sholawat dan salam tetap kami haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw dan untuk para keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya yang setia mendampingi beliau. Terima kasih kepada keluarga, Bapak guru, dan temanteman yang terlibat dalam pembuatan makalah ini yang dengan do'a dan bimbingannya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.