Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Assalamu"alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirobbil "alamin. Segala puji bagi Allah, Rabb sekalian alam, yang telah melimpahkan nikmat, kesempatan dan kekuatan sehingga buku ini dapat terbit dan sampai di hadapan sidang pembaca yang budiman. Peradilan Agama di samping sebagai "institusi hukum" (aspek yuridis) yang menegakkan kepastian hukum dan keadilan (aspek filosofis) juga sebagai "institusi sosial", yaitu mengakomodir dinamika perkembangan sosial atau masyarakat dari aspek hukum yang berakibat putusan hakim Peradilan Agama mempunyai nilai manfaat (aspek sosiologis).
A. Pendahuluan Perceraian merupakan sesuatu yang dapat timbul atau terjadi karena adanya suatu ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan seperti halnya disebutkan dalam KHI yang menyebutkan bahwa " perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah." 1 , dan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi " Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 2 Akan tetapi, proses kehidupan yang terjadi terkadang tak jarang yang tidak sesuai dengan apa yang diimpikan. Hambatan serta rintangan pun bermacam-macam dan datang dari segala penjuru. Apabila dalam perkawinan, sepasang suami dan istri tidak kuat dalam menghadapinya, maka biasanya jalan yang ditempuh adalah dengan cara bercerai atau berpisah yang secara hukum dikenal dengan sebutan perceraian. Adanya pengaturan mengenai perkawinan seperti KHI dan UU No 1 Tahun 1974 adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi adanya hubungan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan resmi yang disebut sebagai ikatan perkawinan. Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa adanya perkawinan dapat menimbulkan suatu akibat-akibat yang oleh karena akibat tersebut membutuhkan suatu hukum yang mengaturnya agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari.
POLITIK HUKUM PERUMAHAN, 2019
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PERUMAHA DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Manusia dan agama merupakan pasangan yang senantiasa mewarnai kehidupan. Tidak ada manusia yang tidak beragama. Agama merupakan bagian kehidupan manusia. Corak dan warna kehidupan seseorang akan dipengaruhi oleh agamanya. Kenyataan ini menjadikan manusia disebut "homo religius".
Ketidakberdayaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan berbagai jenis sistem lainnya telah memberikan peluang bagi perkembangan ekonomi yang bernuansa syariah. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang mandiri, bukan diadopsi dari ekonomi liberal, komunis, kapitalis dan sebagainya. Sistem
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum harus dijadikan dasar dan pedoman untuk menentukan politik hukum dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Namun demikian, harus diakui bahwa dari dahulu sampai sekarang banyak pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan politik (political will) dan politik hukum pemerintah dalam pembangunan hukum nasional Indonesia agar tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai pedoman. Berdasarkan kenyataan tersebut, diharapkan agar kerangka pemikiran dalam makalah ini dapat dijadikan refleksi yang bertujuan untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila dalam rangka menyikapi peranan politik hukum dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Membahas mengenai politik hukum Indonesia tentu sangat erat kaitannya dengan realita sosial dan tradisional yang terdapat di dalam negara Indonesia sebagai faktor internal serta politik hukum internasional sebagai faktor eksternal. Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak orde lama, orde baru sampai dengan orde reformasi sekarang ini mengalami perubahan yang sangat besar terutama dalam rangka mewujudkan tujuan gerakan reformasi di bidang hukum yang diimplementasikan melalui beberapa kebijakan hukum diantaranya dengan melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Meskipun terhadap UUD 1945 telah dilakukan amandemen beberapa kali, orientasi pembangunan hukum harus tetap mencerminkan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Saat ini bangsa Indonesia ada di persimpangan jalan (crossroad) yang sangat menentukan masa depan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pengertian ini, apakah pemerintah dapat menjalankan peranan politik hukumnya sebagai suatu political will untuk membangun hukum nasional yang berwawasan nusantara dan kebangsaan yang dapat dijadikan sebagai perekat untuk mempertahankan keutuhan rakyat Indonesia. Oleh karena pada masa sekarang ini, faktanya masih terdapat produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang yang bertolak belakang dengan cita-cita
2015
Law politics of judicial power is independent of state power to administer justice, uphold the law, and justice based on Pancasila, for the implementation of the legal state of the Republic of Indonesia.
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penulis dan Penerbit.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Aldo Faisal Umam, 2022
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA, 2018
https://badilag.mahkamahagung.go.id, 2013
Ani Ramadhani, 2018
PRODUK HUKUM PERADILAN AGAMA, 2018
Penerbit Thafa Media, 2020
POLITIK HUKUM DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, 2020