Banyaknya kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia seperti kasus korupsi, percerian, dan kasus-kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut menghasilkan suatu putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis. Hal ini dikarenakan putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan yang harus diperbaiki sehingga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Oleh karena itu, untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan, dapat dilakukan berbagai upaya hukum. Upaya yang dapat dilakukan diantaranya mengajukan banding, menggunakan upaya kasasi dan upaya peninjauan kembali. Dengan demikian, perlu adanya pemaparan tentang apa yang dimaksud dengan upaya hukum berserta pembahasannya sehingga akan lebih mudah untuk dipahami. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian upaya hokum? 2. Apa yang dimaksud dengan banding? 3. Apa yang dimaksud dengan kasasi? 4. Apa yang dimaksud dengan peninjauan? 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Upaya Hukum Upaya hukum menurut R. Atang Ranoe-mihardja 1 yaitu suatu usaha melalui saluran hokum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan hakim yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat 2 . Adapun menurut Pasal 1 butir 12 KUHAP, "Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Maksud dari upaya hukum adalah a. Untuk memperbaiki kessalahan yang dibuat oleh instansi yang sebelumnya. b. Untuk kesatuan dalam peradilan. 3 c. Sebagai perlindungan terhadap tindak sewenang-wenang hakim atau pengadilan B. Macam-macam Upaya Hukum 1. Banding Pemeriksaan banding adalah pemeriksaan perkara pada tingkat II atau pengdilan tinggi, maka pengertian banding sebagai mana menurut J.C.T. Simorangkir, 4 adalah "suatu alat hokum atau rechtsniddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kenbali oleh pengadilan tinggi . tujuan dari hak tersebut adalah untuk memperbaiki kemungkinan 1 R.