Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
A. LATAR BELAKANG Di era reformasi sekarang ini, Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan sistem politik, reformasi ekonomi, sampai reformasi birokrasi menjadi agenda utama di negeri ini. Yang paling sering dikumandangkan adalah masalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalahmasalah pegawai pemerintah yang dinilai korup dan sarat dengan nepotisme. Reformasi birokrasi dilaksanakan dengan harapan dapat menghilangkan budaya-budaya buruk birokrasi seperti praktik korupsi yang paling sering terjadi di dalam instansi pemerintah. Reformasi birokrasi ini pada umumnya diterjemahkan oleh instansi-instansi pemerintah sebagai perbaikan kembali sistem remunerasi pegawai. Anggapan umum yang sering muncul adalah dengan perbaikan sistem penggajian atau remunerasi, maka aparatur pemerintah tidak akan lagi melakukan korupsi karena dianggap penghasilannya sudah mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dan untuk masa depannya. Namun pada kenyataannya, tindakan korupsi masih terus terjadi walaupun secara logika gaji para pegawai pemerintah dapat dinilai tinggi.
2022
Corruption is an act carried out with an intention to gain some advantage that is contrary to official duties and other truths
Korneles Materay, 2019
Tulisan ini pertam kali terbit di Hukumonline.com edisi 30 Agustus 2019
Korupsi adalah hal yang sudah merajalela dimana-mana. Apakah Indonesia tetap akan terpuruk dengan kondisi korupsinya saat ini. Ataukah semangat-semangat para agen bisa mengatasi korupsi di negeri ini?
2018
Corruption cannot be formulated in just one sentence which might be to make a reasonable picture of these symptoms so that we can separate them from other symptoms that are not corruption. The essence of corruption is the misuse of trust for personal interests. Brooks's formulation of corruption is "intentionally making mistakes or neglecting tasks that are known as obligations, or without the right to use power, with the aim of obtaining a little profit for him". the law that will be reviewed is related to what is the cause of corruption, and how to overcome it. Settlement of these problems by reviewing the regulatory provisions that apply in Indonesia. Corruption occurs due to abuse of authority and position held by officials or employees for personal interests in the name of personal or family, relatives and friends. One attempt to eradicate corruption is to give rights to community to get access to information. Need to establish a system where the community (includ...
DERA NIYA FAUZIYAH, 2020
Riset terdahulu atau riset yang relevan sangat penting dalam suatu riset atau artikel ilmiah. Riset terdahulu atau riset yang relevan berfungsi untuk memperkuat teori dan fenomena hubungan atau pengaruh antar variable. Artikel ini mereview Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi, yaitu: Peran Masyarakat, Peran KPK, Peran Hukum, Peran Perspektif Hukum Islam.. Suatu Studi Literatur Manajemen Sumber daya Manusia. Hasil dari library risearch ini adalah bahwa: 1)Peran Masyarakat berpegaruh terhadap Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi; 2) Peran KPK berpengaruh terhadap Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi; 3) Penegakan Hukum berpengaruh terhadap Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi; 4) Perspektif Hukum Islam berpengaruh terhadap Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi.
Korupsi di Indonesia dimulai sejak lama bahkan sejak masa penjajahan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi, pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah " penguasa yang korup " dan " derita rakyat ". Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para koruptor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata. Hal itu terus terjadi sampai saat ini. Ketika keadaan di sistem pemerintahan mulai tidak kondusif, para mahasiswa berbondong-bondong melakukan orasi di jalan-jalan maupun di depan kantor-kantor pemerintahan. Perilaku korupsi yang di lakukan oleh para oknum pejabat membuat rakyat sengsara. Peraturan hukum yang di buat oleh pemerintah tidak serta merta membuat para koruptor tersebut jera ataupun takut. Hal itu terjadi karena pemerintah kurang tegas dalam menindaklanjuti masalah korupsi yang ada. Sehingga membuat para pejabat pemerintahan semakin gencar untuk berbuat korupsi. Oleh karena itu, semua pihak harus ikut serta dalam memberantas korupsi. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga kalangan intelektual, para pemuka agama, serta kalangan pejabat itu sendiri. Peran masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam memberantas korupsi akan membuat perubahan yang jauh lebih baik. Penulisan makalah ini di maksudkan untuk memahami dan mengetahui upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk memberantas korupsi.
contoh soal terkait pendidikan anti korupsi
Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2014
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang serta untuk mengetahui dan menganalisis urgensi penanggulangan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi. Jenis penelitian ini yaitu normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan metode penelitian di atas, hasil penelitian yang didapatkan yaitu bahwa hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Alasan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang yaitu karena korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi, jumlah hasil korupsi yang sangat besar tidak memungkinkan untuk dinikmati secara terang-terangan serta pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat korupsi tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Penanggulangan untuk memberantas terjadinya penyelewengan dan penggelapan uang negara merupakan hal yang sangat penting. Urgensi penanggulangan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi diantaranya untuk mengambil kembali aset-aset negara atau hak-hak masyarakat yang telah diambil oleh koruptor, serta karena pencucian uang hasil korupsi sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi. Kata Kunci : pencucian uang, hasil kejahatan, penyalahgunaan sistem keuangan.
Korupsi, Peran dan Upaya Penanganannya Oleh : Ahmad Fadhlullah Syahra Di Indonesia, ada beberapa hal yang telah masuk dalam keadaan gawat darurat yakni narkoba, pemerkosaan, terorisme, dan korupsi yang telah menjadi penyakit paling mematikan bagi negara ini dan sekaligus juga termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dikatakan sebagai extra ordinary crime karena pertama, korupsi berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Ibarat virus mematikan, korupsi ini menyerang siapa saja yang masuk ke wilayahnya. Tak peduli ia seorang intelektual ataupun orang yang awam sekalipun, siswa ataupun mahasiswa , buruh ataupun direktur, bahkan yang paling banyak kita temukan berlalulalang di media-media digital maupun sosial adalah mereka para pejabat negara yang dengan senyum manisnya menatap kamera seakan-akan tidak melakukan apa-apa. Kedua, pelaku korupsi ini sangat terorganisir bahkan dapat dilakukan dilintas negara sekalipun. Hal ini karena mereka memang sangat lihai dalam memainkan peran serta wewenang yang mereka miliki, khususnya para pembesar-pembesar negara yang sangat cerdik dan manipulatif. Selanjutnya, siapa saja dapat menjadi korban yang terdampak oleh tindakan korupsi ini karena efeknya yang secara acak mengenai korbannya tanpa peduli kelas sosial mereka berada pada tingkatan mana. Yang terakhir adalah kerugian yang dihasilkan korupsi begitu besar bahkan sangat besar dan meluas dari lingkup kecil keluarga, desa, bahkan negara sekali pun terkena dampaknya. Korupsi ini ibarat bola salju yang menggelinding dari puncak gunung es yang tinggi. Semakin kebawah, ia akan semakin cepat dan membesar, menggilas serta melahap yang ada dihadapannya. Telah banyak tulisan berupa argumen, asumsi, ataupun definisi dengan berbagai macam sudut pandang terkait dengan fenomena korupsi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 2021
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2021
KARYA ILMIAH MAHASISWA S1 SISTEM …, 2011
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
B011211046_Muh.Rafly Setiawan S., 2023
Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja IPDN, 2016
Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2015