Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
indak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah yang cukup menarik perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna pemberantasan terjadinya praktik TPPO. Secara normatif, terdapat banyak produk hukum yang sudah diciptakan guna mencegah dan mengatasi/menindak pelaku TPPO. Ironisnya, TPPO masih tetap berlangsung dengan modus yang semakin bervariasi dan beragam. Salah satu modus TPPO yang saat ini mendapat sorotan dari berbagai pihak adalah perdagangan anak berkedok adopsi. Kasus perdagangan anak berkedok adopsi ini, paling banyak ditemukan dan diungkap oleh penegak hukum di Sumatera Utara. Walaupun demikian, bukan berarti perdagangan anak berkedok adopsi hanya terjadi di Provinsi Sumatera Utara saja. Secara subyektif, penulis menduga bahwa kasus perdagangan anak berkedok adopsi terjadi juga dengan merata di seluruh Wilayah Indonesia, namun belum terungkap.
Pokok permasalahan dalam makalah ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan mengenai lembaga pengangkatan anak dalam sistem hukum Indonesia? 2.Bagaimanakah kedudukan anak angkat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007? BAB II PEMBAHASAN A.Pengaturan Mengenai Lembaga Pengangkatan Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia 1. Hukum Adat
Miftahus Sholehudin, 2022
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan buku ini. Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran penulis yang diberi judul “ADOPSI ANAK DIPERSIMPANGAN SOLUSI DAN MASALAH, Kajian implementatif perlindungan anak dalam praktik adopsi”. Saya menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak sangatlah sulit bagi saya untuk menyelesaikan karya ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku ini. Sehingga buku ini bisa hadir di hadapan pembaca. Mengacu kembali pada tujuan kajian ini, yakni meninjau implementasi perlindungan anak di Kota Malang terutama dalam praktik adopsi, maka diperlukan sebuah teori yang dapat memberikan analisis teoritis terhadap masalah yang diteliti. Penulis telah melakukan pemilihan teori untuk dapat menjelaskan fenomena diatas, yakni teori berlakunya hukum yang diusung oleh Lawrence Friedman dengan menyebutkan elemen penting berlakunya hukum adalah substansi, struktur, kultur dan masyarakat hukum. Secara sosiologis semua hal tersebut harus saling menguatkan dalam pelaksanaan hukum. Berbeda dengan Friedman, Edward III menyimpulkan bahwa ada 4 unsur yang mempengaruhi berjalanya implementasi undang-undang atau kebijakan publik lainya, empat unsur tersebut adalah komunikasi, disposisi, sumberdaya dan struktur birokrasi. Sejalan dengan teori Edward Donald S. Van Meter menambah unsure kultural dalam proses implementasi yakni karakteristik organisasi, kondisi sosial politik serta sumberdaya manusianya. Kajian dalam buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran bagi penulis terhadap realitas sosial masyarakat dalam menjalankan praktik adopsi di Kota Malang. Selain manfaat bagi penulis diharapkan juga penelitian ini bisa menjadi penambahan khazanah keilmuwan bagi para pemerhati dan aktifis di bidang perlindungan anak, sehingga implementasi perlindungan anak di
ABSTRAK Tanaman transgenik adalah tanaman hasil rekayasa gen dengan cara disisipi satu atau sejumlah gen (transgene) yang merupakan salah satu kemajuan bioteknologi yaitu Genetically Modified Organism (GMO), untuk mengatasi masalah pangan, kesehatan dan kualitas hidup. Disatu sisi penggunaan tanaman ini menguntungkan, namun disisi lain juga mempunyai kelemahan yang berkaitan dengan dengan uji keamanan pangan untuk kesehatan dan keamanan aspek lingkungan. Oleh karena itu adopsi tanaman ini hendaknya dibutuhkan beberapa pertimbangan yang arif, baik dilihat dari aspek agama, legalitas (hukum), kesehatan, sosio-ekonomi, perkembangan iptek, dan aspek etika lingkungan.(bioetika). Kata kunci: Adopsi, tanaman transgenik, bioetika PENDAHULUAN Pertumbuhan populasi penduduk dunia yang sangat pesat dewasa ini sebagai akibat dari angka kelahiran (natalitas) yang tinggi menyebabkan konsekuensi yang besar terhadap upaya-upaya pengadaan dan peningkatan suplai pangan dunia. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan di atas ditempuh dengan menerapkan bioteknologi untuk pertanian. Menurut Matsui, Miyazaki, dan Kasamo (1997) dalam Susiyanti (2003), salah satu teknik yang dapat diterapkan adalah teknologi transgenik yang merupakan bagian dari rekayasa genetika (RG). Salah satu produk RG yang dikenal saat ini adalah tanaman transgenik (Muladno, 2002; Elrod & Stansfield, 2007). Tanaman transgenik dihasilkan dengan cara mengintroduksi gen tertentu ke dalam tubuh tanaman, sehingga diperoleh sifat yang diinginkan. Jenis-jenis tanaman transgenik yang telah dikenal diantaranya tanaman tahan hama, toleran herbisida, tahan antibiotik, tanaman dengan kualitas nutrisi lebih baik, serta tanaman dengan produktivitas yang lebih tinggi. Teknologi transgenik pertama kali dikembangkan oleh Herbert Boyer dan Stanley Cohen pada tahun 1973 (BPPT, 2000 dalam Susiyanti, 2003). Sejak saat itu, semakin banyak jumlah transgenik (komoditas hasil rekayasa genetika) yang dibuat dan disebarluaskan ke dunia. Enam belas tahun sejak diperkenalkan (1988), terdapat 23 tanaman transgenik. Jumlah ini meningkat pesat pada 1989 menjadi 30 tanaman dan pada tahun 1990 meningkat lagi menjadi 40 tanaman. Perakitan macam tanaman transgenik ini diikuti pula oleh bidang industri dengan perluasan lahan tanam transgenik. Dokumen FAO tahun 2001 menunjukkan luasan tanaman transgenik di dunia sudah mencapai 44.2 juta hektar dan sebagian besarnya terdiri dari kedelai (58%) dan jagung (23%) (Widodo, tanpa tahun). Di satu sisi perkembangan pemanfaatan tanaman transgenik sebagai komoditi pangan cukup pesat dan terlihat menjanjikan, namun di sisi lain terdapat berbagai kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap penggunaan tanaman transgenik, terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan aspek lingkungan, sehingga penggunaan tanaman transgenik masih banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sikap Pro dan kontra penggunaan tanaman transgenik juga terjadi di Indonesia. Pemakaian tanaman transgenik di Indonesia, terutama diprotes keras oleh kalangan aktivis lingkungan dan petani. Seperti diberitakan oleh Intisari (2003), empat lembaga non-pemerintah/LSM (KONPHALINDO, YLKI, PAN Indonesia, dan ICEL) terang-terangan menolak SK Menteri Pertanian No. 107/Kpts/KB/430/2/2001 tentang Pelepasan Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul, dan ditanam di tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan (Susiyanti, 2003). Dokumen FAO tahun 2001 menjelaskan bahwa penggunaan produk transgen (yang mencakup tanaman, hewan dan mikroorganisme) atau disebut GMO (genetically modified organism) berkaitan erat dengan etika pangan dan etika pertanian dunia. Akibatnya pembahasan mengenai penggunaan tanaman transgenik tidak
TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK, 2024
Based on the discussion of research results and paying attention to the formulation of the problem, the authors can draw the following conclusions: Application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of molestation of minors in decision Number 257/Pid.Sus/2021/PN.Pdl. Regarding Deliberately Persuading a Child to Commit an Obscene Act, the decision handed down by the Pandeglang District Court judge in this case has complied with and paid attention to the basis for adjudicating, the basis for deciding, and the values that live in society, and has taken into account juridical considerations. Juridically based on the public prosecutor's indictment, witness statements, letters and statements of the accused and non-juridically based on aggravating and mitigating circumstances, the elements in Article 76 E in conjunction with Article 82 Paragraph (1) and
jurnal pionir, 2018
Abstrak Bersenandung lagu pengantar tidur untuk anak adalah salah satu tradisi Aceh yang menjadi warisan turun temurun agar dilestarikan. Nyanyian puisi yang berisi pengajaran moral, nilai-nilai dan prinsip-prinsip kehidupan anak akan berguna bagi anak untuk masa yang akan datang. Tidak dapat dipungkiri, kegiatan bersenandung untuk menemani tidur anak dikalangan masyarakat Aceh merupakan bentuk interaksi sosial pertama antara ibu dengan anak. Di Aceh, kebiasaan para ibu menidurkan anak-anaknya sambil bersenandung Dodaidi yang dikenal dengan istilah Peulale euh aneuk (perentang waktu anak tidur). Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri kembali apakah proses tradisi ayunan (dodaidi) ini masih dilakukan di Aceh yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk megantisipasi tradisi ayunan tidak hilang begitu saja. Serta untuk menjaga dan melestarikan warisan tradisi Aceh yang selama ini telah dilupakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ayunan (dodaidi) masih dilakukan oleh ibu gampong Cot Yang dan merupakan pengalaman dan kemampuan seorang ibu dalam mensyiarkan dan menyairkan nasihat, petuah dan pesan dalam bentuk syair pada saat anak dininabobokan. Dodaidi adalah sebuah proses ayunan yang dilakukan oleh sang ibu pada saat anak hendak ditidurkan dan merupakan sebuah konsep pendidikan yang ada di Aceh.
handy khairul fikri, 2018
Demam tifoid dan demam paratifoid adalah penyakit infeksi akut usus halus yang disebabkan kuman Salmonella typhi dengan gejala demam lebih dari satu minggu, gangguan pada saluran pencernaan dan gangguan kesadaran.
Hasna’ tyara zafirah
Seni sangat penting untuk mendukung perkembangan otak anak entah itu seni rupa,music,seni tari dan sebagainya , pendapat inipun sudah dan banyak penelitian menyatakan bahwa seni sangat membantu dalam perkembangan otak maupun meningkatkan kecerdaan entah itu dalam emosi, kepibradian, maupun kinerja otak anak itu sendiri,senipun sangat berfungsi sebagai penyeimbang kinerja otak kanan , dan seni lebih baik dikenalkan kepada anak pada masa anak di dalam kandungan dan 4 tahun setelah lahir karena dipercayai saat masa-masa itu penerapan otak anak lebih menerima banyak dibandingkan saat anak berusia 10 tahun.maka kenalkanlah anak sedini mungkin agar bisa menjadi pribadi yang mandiri,cerdas dan kreatif.maka dari itu sebaiknya kita mengganti prospek pembelajaran kepada anak untuk lebih mengenalkan seni sedini mungkin ., karena masa ini adalah masa terbaik pada perkembangananak , dia lebih cepat dalam menerima lebih tanggapdengan apa yang kita berikan . Kata kunci :seni,kecerdasan
Abstrak: Konsep pengangkatan anak dalam hukum Islâm tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung. Dalam konsep Islâm, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islâm adalah pengangkatan anak yang bersumber pada al-Qur'ân dan sunnah serta hasil ijtihâd. Memelihara anak terlantar merupakan salah satu dari kewajiban Negara, pemerintah hendaknya menyarankan kepada warga yang mampu untuk mengadopsi anak terlantar, hal ini dilakukan untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat anak terlantar. Abstract : This article higlights the concept of child adoption from the perspective of Islâmic law. It finds that claiming foster child as biological child is forbidden in Islamic law, it only allows the adopters to treat them in terms of expressing affection, giving basic necessities of life and facilitating the education. Islamic law also states that child adoption must not delink the lineage between the foster children with their biological parents. Islamic law based adoption is a child adoption which is based on al-Qur'ân, Sunnah, and Ijtihâd that is applied in Indonesia and they are formulated in any products of Islamic laws. They might be in form fiqh, fatwâ (binding ruling in Islamic matters), decretal,
Hampir 90% trauma abdomen pada anak kurang dari 14 tahun disebabkan oleh trauma tumpul. Trauma abdomen dibagi menjadi trauma tumpul abdomen dan trauma penetrans. Pada usia balita penyebabnya terutama adalah jatuh dari ketinggian, sedangkan pada usia sekolah, kecelakaan sepeda dan pejalan kaki lebih sering menjadi penyebabnya. Pada usia prepubertas kecelakaan sepeda motor dan trauma tajam yang menjadi penyebab tersering trauma abdomen. Oleh karena ukuran tubuh yang relatif kecil, trauma abdomen sering disertai oleh trauma pada organ lainnya seperti trauma kapitis, thoraks, dan ekstremitias. Pengelolaan trauma abdomen pada anak mengalami perubahan yang signifikan selama dua dekade terakhir. Penatalaksanaan non operatif pada trauma abdomen pada anak angka keberhasilannya lebih dari 95%, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya pengetahuan dibidang anatomi dan fisiologi pada anak. Meskipun trauma abdomen sekitar 30% lebih sering daripada cedera thorak, tetapi kurang 40% bersifat fatal. Trauma abdominal menyebabkan morbiditas, dan menyebabkan mortalitas sebesar 8.5 %. INSIDENSI Cedera karena trauma pada anak merupakan penyebab lebih dari setengah kematian pada anak usia 1-14 tahun dan merupakan kasus kedua terbanyak setelah infeksi. Kurang lebih 51,3 tiap 10.000 anak (umur 0-14 tahun) dirawat di rumah sakit oleh karena cedera karena trauma setiap tahunnya. Trauma abdomen merupakan kasus terbanyak setelah trauma kepala dan ekstremitas. Trauma abdominal kurang lebih 8-10% pada seluruh kasus trauma di rumah sakit anak.
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang dari sekian banyak negara di dunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berperan penting dalam mempengaruhi pembangunan nasional demi kemajuan suatu bangsa. Hal yang demikian membawa paradigma dalam bidang penegakan hukum yang kemudian memandang bahwa pertumbuhan tingkat kejahatan dengan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu hubungan yang positif atau berbanding searah, yaitu bahwa suatu kejahatan akan selalu berkembang sejalan dengan kemajuan yang dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu kejahatan yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi yaitu kejahatan perdagangan anak (trafficking) yang kebanyakan terjadi melalui facebook.
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK , 2019
violence is defined as an action committed by one individual against another individual which results in physical and / or mental disorders, one of which is violence against children. violence against children can be defined as physical, mental, or sexual injury events that are generally carried out by people who have responsibility for the welfare of children which are all indicated by harms and threats to the health and well-being of children. Violence experienced by children can cause an impact that is categorized as moderate, serious, or fatal in which the victim dies as a result of violence committed by adults around him. Violence against children will have an impact. The impact that arises as a result of violence against children depends on the type of violence experienced. The impact of physical violence on children has seen some changes in their lives.
yang berjudul "PERILAKU BERBOHONG KEPADA ANAK USIA DINI" ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Sosial dan Budaya, di tahun ajaran 2015. Dengan membuat tugas ini kami harapkan mampu untuk lebih memahami lagi tentang materi ini.
Child trafficking is a form of crime which violates the basic human rights. Fragile law enforcement especially within the perspective of human rights in Indonesia is mainly driven by incomprehensive law enforcement. Due to that, legal certainty and warranty shall never be put into reality and weakens the supremacy of law itself. In current condition, violence had reflected a miserable human rights promotion, respect, and fulfillment.
Konstipasi memiliki arti berbeda bagi tiap pasien, pasien dapat menggambarkan konstipasi sebagai berkurangnya frekuensi defekasi, volume feses sedikit, kesulitan dalam mengeluarkan feses, tegang pada saat buang air besar, buang air besar tidak dapat keluar sepenuhnya, atau kurangnya dorongan untuk feses. Pada umumnya konstipasi berarti penurunan frekuensi defekasi. Hal ini disebabkan oleh abnormalitas/melambatnya pergerakan feses melewati kolon sehingga terjadi akumulasi pada ujung (descending) kolon (Curry et al.,1990; Edwards et al., 2000; Herfindal et al., 2000; Dipiro et al., 2005).
tuberkulosis pada anak terbaru
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.