Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Pada sejarah Gereja Purba, Gereja Kristus mendasarkan dirinya pada semangat yang diwariskan oleh Yesus Kristus kepada Para Rasul. Para Rasul menjadi gembala dan pemimpin jemaat-jemaat Kristus. Mereka harus menghadapi pengejaran, penderitaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh kelompok orang-orang tua Yahudi dan ahli-ahli Taurat. Hingga akhirnya muncul Paulus sebagai pribadi yang pada awalnya mengejar dan menyiksa para pengikut Kristus berubah menjadi seorang rasul yang ulung berkat perjumpaannya dengan Kristus dalam perjalanan di Damsyik (Kis 9:1-19). Berkat Paulus inilah, di Antiokhia para pengikut Yesus disebut Kristen (Kis 11:26).
Abstrak Hukum Islam seyogyanya tetap menjadi pijakan dalam segala lini kehidupan manusia secara universal tampa mementingkan kasta dan agama, karena Islam dan produk Hukumnya memiliki prinsip Rahmatan Lil Alamin, sehingga dengan sendirinya para penegak Hukum yang berhaluan Islam dituntut untuk terus menerus melakukan Ijtihad, guna membumikan misi al-Maslahah yang dimaksudkan dalam Hukum Islam tersebut. Sejarah social Hukum Islam menempati posisi yang sangat dominan dalam perkembangan Hukum Islam tersebut, baik dari sisi perkembangan atau kemajuan maupun pada waktu Hukum Islam mengalami kejumudan atau kelesuan, mengingat hal tersebut yang menjadikan pemikiran Hukum Islam terus menerus menyala dari masa kemasa bahkan hingga zaman yang tidak dapat ditentukan. Latar Belakang Hukum Islam berkembang tidak semulus yang diharapkan para pejuang agama Islam dibelahan dunia, akan tetapi seiring dengan budaya yang dimiliki suatu tempat atau Negara mengakibatkan hukum Islam mengalami pasang surut, yang tidak dipungkiri hal tersebut tidak memaksimalkan perkembangan Hukum Islam dalam penyebarannya. Sebagian penyebab dari hal itu semua adalah diakibatkan unsure politisasi yang sangat kejam dan tidak kompromi, yang mengakibatkan krisis kepercayaan kepada pembesar-pembesar dan juga pada tokoh agama yang dianggap credible pada waktu itu. Serta penyebab lain yang sangat beragam dan mengakibatkan perkemmbangan Hukum Islam sangatlah sulit dalam membumikan Hukum Islam secara sempurna. Perkemabang Hukum Islam dimulai dari masa dimana Islam dijadikan agama yang disebarkan melalui seorang nabi, selanjutnya diteruskan oleh para pembesar sahabat Rosul, tabiin, dan abad ke empat Hijriah diperjungkan oleh para pembesar imam dan pada abad ke empat ini banyak sekali para pengikut fuqoha` yang senantiasa berupaya untuk menguatkan dan membumian Hukum Islam secara totalitas. Pada abad ke empat ini pula Hukum Islam mengalami kemerosotan, oleh karenanya dalam suatu keterangan disebutkan pada abad ke empat
Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 2014
Kedudukan nash syar’i –al-Qur’an dan as-Sunnah– di dalam Islam sangat agung dan mulia. Keduanya adalah sumber pengambilan hukum dan pedoman hidup bagi seorang muslim di dunia ini. Kebahagiaan dan keselamatan yang akan diraih seorang muslim di dunia dan akhirat adalah sangat tergantung sejauh mana ia berpegang teguh dengan keduanya. Namun dalam realita kehidupan ini banyak manusia yang tergelincir dari jalan yang lurus tadi dengan beragam bentuk, dimana salah satunya adalah ketika mereka melakukan pengingkaran terhadap as-Sunnah atau hadits Rasulullah . Penolakan terhadap as-Sunnah dahulunya lebih diakibatkan oleh ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan as- Sunnah tersebut, dan kemunculannya masih bersifat perorangan, bukan dari kelompok yang terorganisir.Lain halnya dengan kemunculan Inkarus Sunnah di era modern, dimanapemikiran ini muncul akibat pengaruh kolonialisme yang sangat gigih berupaya melumpuhkan Dunia Islam. Kemunculannya dipelopori oleh para tokoh yang menamakan diri mereka mujtahid, pembaharu atau modernis. Bahkan banyak pihak pengusungnya yang muncul dalam bentuk terorganisir, sehingga pengaruh negatifnya lebih cepat tersebar di dalam tubuh umat Islam.
The research entitled the history and impact of the crusades on Muslims and Christians. The purpose of this research is to learn more about what the crusade is and the impact they had. This research uses a qualitative method and literature review. The data obtained later will be simplified carefully and in detail so that it can be understood by the author and the reader. Then the data will be compiled into narrative text. The results of the study revealed that the crusades were not only motivated by religious factors but by other factors such as political, geographical and socioeconomic factors.The results also revealed that Muslims were the one that suffered more losses even though they were winning the Crusade.
The purpose of the rules that compose by the state organ is to solve the problem and create definite situation trough the creator idea. Base on the reason, the background (situation and condition) of law making process will be influence the substance of the output (rules). This idea can be proof by description most of the rules form the beginning of the Indonesian independence till the reformation.
This article explore the concept of ghuluw in Islam, as a seed of extremism in the name of religion. This article trace the term ghuluw in Islamic history and how Islam (through the Qur’an and Hadith) discuss this term. Etymologically, the term ghuluw means exaggerating about something. Terminologically, ghuluw means the model of excessive understanding of religious teaching deviated from its orininal meaning. Several attitudes categorized as ghuluw include: fanatic, prejudice, and blame; and even accusing of infidelity. Islam condemns all those characteristics as explain in the Qur’an and Sunna. Islam is a religion that promotes honour, peace, harmony and balance. Currently in Indonesia, however, there are two contrasting Islamic groups: on one side there has been increasing number of people who can be labeled as extremist, violent, and literalist. In another side, there is an Islamic group who tends to ignore the main principles of Islam. These two Islamic groups spread widely in Indonesian Islamic society. Keywords: Ghuluw; extrimism; moderation; al-tat}arruf; ifra>t}.
Indonesia sejak lama telah dikenal sebagai sebuah bangsa yang memiliki keragaman dalam bidang budaya, etnik, bahasa juga agama. Keragaman yang telah menjadi ciri masyarakat Indonesia tersebut, tentunya bisa dikatakan merupakan berkah tersendiri. Namun, di balik berkah yang ada tersebut, Indonesia pada dasarnya memiliki potensi konflik yang sangat tinggi di tingkat hubungan sosial, antara sesama warganya. Dalam sejarah panjangnya, konflik sosial yang sering terjadi di negeri ini tidaklah bisa dilepaskan dari berbagai keterlibatan agama sebagai sumber pemicu meluasnya eskalasi konflik tersebut. Realitas potensi konflik seperti itulah yang akan menjadi fokus kajian dalam artikel ini. Melalui refleksi kritis atas buku Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia yang ditulis Jan S. Aritonang, penulis menyimpulkan bahwa konflik antar agama (Islam-Kristen) yang sering terjadi di Indonesia sering terkait dengan dinamika kehidupan politik dan kekuasaan di negeri ini.
Corri silviani, 2019
Yesus selalu ada disetiap sisi kehidupan umat manusia
Abstract: This study describes the problem Dui Menre in Bugis Marriage Traditions in the perspective of Islamic law. The type of research is to study the phenomenology. While the data analysis techniques used were: 1) Analysis of Inductive, 2) a deductive analysis, and 3) Comparative Analysis. From the research results obtained information and the understanding that: 1) Dui Menre in the tradition of marriage in the District Bugis Bacukiki Parepare City is one of the mandatory requirement in customary marriage Bugis. 2) The response of the Bugis community Menre Dui, Dui Menre that the number of marriages in Bugis tradition is high and becomes a burden for the men to hold the marriage. 3) Law Dui Bugis Menre in the tradition of marriage is permissible under Islamic law to be done and does not constitute one of the pillars and conditions of the implementation of a marriage.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Mutthohharoh, 2024
KHARISMATA: Jurnal Teologi Pantekosta, 2021
Jurnal Nusantara, 2018
SEKULERISME, 2024