Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Sebagaimana yang kita ketahui, masih banyak umat muslim, diantaranya kita yang belum mengetahui secara jelas mengenai islam. Untuk itulah makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pengetahuan kita mengenai agama islam. Berupya menelaah dan mempelajarinya.
2020
Kajian ini bertujuan mengurai perdebatan yang terjadi antara agama dan negara, dimana setiap agama mempunyai sikap yang berbeda dalam hubungan antara agama dan negara tersebut. Metode kajian dilakukan melalui studi pustaka atas penelitian yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Melalui perspektif politik David Easton dan politik Islam kontemporer, secara garis besar terdapat dua arah dalam memandang agama Islam dan Negara Indonesia. Pertama, Islam merupakan agama yang monoteistik dan mencakup segala aspek kehidupan dan dalam rangka mengimplementasikan ajaran tersebut secara utuh, maka berdirinya negara Islam merupakan suatu keharusan. Kedua, Islam dan Indonesia sudah berkait dalam suatu prinsip dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, bahkan jika dicermati sila satu Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sila tersebut mengisyaratkan monoteistik. Dan apabila dibandingkan dengan agama lain konsep ketuhanan dalam agama Islam menganut kepercayaan kepada satu Tuhan (monoteis). ----...
2020
Negara dalam Islam yang paling tepat adalah nomokrasi Islam, artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum yang berasal dari Allah, “karena tuhan itu abstrak, maka hanya hukum Tuhan yang nyata”. Nomokrasi Islam adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum Islam (Syari’ah) yang merupakan “ Islamic rule of law ”. Untuk mewujudkan pemerintahan yang berdaya guna berhasil, bersih, amanah dan bertanggungjawab secara nomokratis, di Indonesia telah dimulai oleh Pemerintah Aceh yang telah berkomitmen untuk memperbaiki tatakelola Pemerintahan Indonesia dengan melakukan kebijakan reformasi birokrasi dan menetapkannya menjadi salah satu prioritas Pembangunan Aceh. Berkaitan dengan pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat Indonesia telah di inisiasi di Aceh sejak tahun 2005 hingga akhir 2006. Dengan ditetapkannya UUPA maka terlihatlah gambaran baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus...
Journal of Education and Culture
Islam in Indonesia as a religion with the most adherents has its own uniqueness in the history of its development. Indonesian Islam is propagated, taught and adhered to peacefully and without coercion. There are several theories about the history of the arrival of Islam in Indonesia.The diversity of theories is caused by the phenomenon of complexity, namely Islam does not originate from one place/country, nor is it brought by one group of people and not all at once Islam was developed by Ulama through three channels namely; cultural (da'wah, education, art, culture, and marriage), structural (politics and power), economy (trade routes). In other words, the process of Islamization in Indonesia is influenced by political power and the spirit of preaching.
@AhmadMilki BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kondisi masyarakat islam Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam makalahmakalah sebelumnya. Hampir dapat dikatakan bahwa seluruh dunia islam sejak awal abad ketujuh belas telah jauh dalam dominasi kekuatan Barat. Baik itu dalam bidang ekonomi, militer, politik, teknologi dan lain sebagainya. Situasi ini kemudian mengilhami memunculnya gerakan reformisme islam internasional yang pada gilirannya kemudian, melalui kontak-kontak intelektual, mempengaruhi sebagian masyarakat Islam Indonesia untuk melakukan pembaruan pemikiran Islam. Untuk itu, langkah awal yang ditempuh adalah berusaha menghilangkan pikiran-pikiran tradisional yang tidak mendukung upaya umat Islam dalam melepaskan diri dari kebodohan, kemiskinan dan penjajahan.
1999
Mcmbicarakan tcntang Islam dalam budaya Ind one sia, tidaklah terl epas dari pembicaraan tcntang kedatangan Islam dan prosesnya yang tC!J adi di daerah Indone sia, khususnya di pe sis ir Sumatera bagian timur dan pes1sir utara pulau Jawa. Teori-teori tentang kedatangan Islam ke Indonesia. terutama mengenai waktu pcrtama kalinya serta asal negerinya, masih berbeda-beda dan sukar dipastikan . Berdasarkan salah satu teori tentang kedatangan pcdagang Islam ke Indonesia , maka diperkirakan bahwa pertama kali orang-orang Indonesia berhubungan dcngan orang-orang muslim sekitar abad ke 7 dan 8 Masehi. Hubungan tersebut terjadi terutama di daerah pesisir Selat Malaka,sesuai dengan fungsi selat tersebut sebagai tempat lalulintas pelayaran dan perdagangan intenasional.
Agama Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada seluruh umat manusia. Agama Islam ini pertama kali diajarkan Rasulullah di Makkah di tengah-tengah kaum jahiliah. Setelah 13 tahun Rasulullah dakwah di Makkah kemudian Beliaupun hijrah ke Madinah dan menyebarkan Agama Islam di sana. Setelah Rasulullah wafat maka penyebaran Islam kemudian diteruskan oleh para sahabat Nabi, Tabiin, para wali, para ulama dan para tokoh pejuang Islam dari satu tempat ke tempat lain. Akhirnya agama Islam pun tersebar dari Jazirah Arab sampai ke Eropa, Afrika, India, Cina dan Nusantara. Proses penyebaran Islam tersebut berlangsung secara bertahap, berkesinambungan dan dengan berbagai cara. Yang lebih mengagumkan lagi, masuk dan diterimanya agama Islam oleh masyarakat Indonesia bukan melalui jalan kekerasan, namun melalui hubungan dagang maupun kontak sosial kemasyarakatan yang terjalin secara baik serta halus. Dalam lembaran sejarah di tanah air, hampir tidak ditemukan konflik besar dalam penyebaran agama Islam, baik yang dilakukan oleh para saudagar dari mancanegara maupun oleh para wali dan ulama di tanah air. Para penyebar ajaran Islam ini mampu menunjukkan kepada penduduk di negeri ini suatu dakwah yang persuasif. Bahkan sebagian dari Walisongo mampu mengemas dakwah melalui pendekatan tradisi dan budaya lokal, sehingga penerimaan agama Islam lebih merasuk ke dalam hati masyarakat.
Kompetensi 2016 2 Pendidikan Agama Islam Pusat Bahan Ajar dan eLearning Hj. S. Rosmalina Soejono, S.PdI, M.PdI. http://www.mercubuana.ac.id ISLAM DI INDONESIA A. Eksistensi Islam di Indonesia Umat Islam Indonesia sebagai komponen mayoritas bangsa, mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar bagi tercapainya cita-cita nasional masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan misi yang mulia ini, umat Islam bertanggung jawab penuh terhadap pengembangan dan penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab seperti itu, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari posisinya sebagai kaum muslimin dan warga negara Indonesia. Umat Islam Inndonesia perlu menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari nation Indonesia. Sementara kenyataan menunjukkan bahwa sebagai suatu bangsa, Indonesia mempunyai heterogonitas tertinggi secara fisik (negara kepulauan); maupun dalam soal keragaman suku, bahasa daerah, adat istiadat, dan bahkan agama. Kenyataan ini bukan saja merupakan sesuatu yang sudah given, tapi merupakan pertimbangan utama bagi umat Islam dalam merealisasikan ide-ide dan karya nasionalnya di berbagai bidang. Dengan demikian, demi perkembangan, pertumbuhan dan masa depan Indonesia sendiri, umat Islam sebagai mayoritas diharapkan memberikan kontribusi dan tanggung jawabnya secara maksimal, sesuai dengan posisi dan perannya. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, umat Islam Indonesia perlu memiliki kesadaran sejarah (historical conciusness); yakni kesadaran bahwa segala sesuatu mengenai tatanan hidup manusia ada sangkut pautnya dengan perbedaan zaman dan tempat. Ini menuntut pemahaman yang benar dan utuh (kaffah) terhadap keluasan ajaran-ajaran Islam, di samping kecerdasan dan kearifan yang tinggi untuk membaca tanda-tanda dan perubahan zaman. Selain itu diperlukan juga wawasan yang kontekstual dalam memadukan gagasan keislaman dan keindonesian. Dengan kata lain, umat Islam Indonesia dituntut untuk "menterjemahkan" Islam untuk dan dalam setting Indonesia. 2016 3 Pendidikan Agama Islam Pusat Bahan Ajar dan eLearning Hj. S. Rosmalina Soejono, S.PdI, M.PdI.
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din, 2017
Criminal Law and Article 27-28 of the Law on Information and Electronic Transactions constitute a legal instrument to ensnare a perpetrator of religious blasphemy. This article is a legal research with a normative-empirical approach. The findings indicate that: first, judges’ consideration in the case of defamation of Islam contained in the decision Number: 80 / Pid.B / 2015 / PN Bna, Number: 10 / Pid.Sus / 2013 / PN.Pt and Number: 06 / Pid.B / 2011 / PN.TMG is more looking at the impact of criminal acts committed. However, in its implementation the three decisions are not entirely based on the applicable law rules, including the decision based on the provisions in Law No. 1 of 1965 on Prevention and or Defamation of Religion, but adopted an unwritten source of law from the Fatwa of Indonesian Council of Ulama. Another implementation is in the case of religious blasphemy at the community level tended to be followed by very severe punishment to the perpetrators. Secondly, religious blasphemy is not mentioned in detail in Islamic legal literature. If the perpetrators of desecration of a Muslim, Islamic law tend to refer to the perpetrators as kafir. Whereas if the perpetrator is a non-Muslim, one cannot be included in the category of apostasy (riddah). Categorization as a kafir does not necessarily make the Muslims punished jarimah had (hudud). Therefore, punishment takzir can be an alternative punishment that can be applied to the perpetrators of religious blasphemy, both Muslims and non-Muslims. --- Tindak pidana penodaan agama yang termanifestasikan dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 27-28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan satu instrumen hukum untuk menjerat seorang pelaku penistaan agama. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris. Hasil temuan menunjukkan bahwa: pertama, pertimbangan majelis hakim dalam perkara penodaan agama Islam yang termuat dalam putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN Bna, Nomor: 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt dan Nomor: 06/Pid.B/2011/PN.TMG lebih melihat kepada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pidana yang dilakukan. Namun dalam implementasinya tiga putusan tidak seluruhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk mendasarkan putusan pada ketentuan dalam UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama, tetapi mengadopsi sumber hukum tidak tertulis dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Implementasi lainnya ialah dalam kasus penodaan agama yang ramai di tingkat masyarakat cenderung diikuti hukuman amat berat kepada para pelaku. Kedua,penodaan agama tidak disebutkan secara rinci dalam literatur hukum Islam. Jika pelaku penodaan seorang Muslim, hukum Islam cenderung menyebut pelaku sebagai kafir. Sementara jika pelaku seorang non-Muslim, seorang tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori murtad (riddah). Kategorisasi sebagai kafir tidak lantas menjadikan Muslim dihukum jarimah had (hudud). Oleh karena itu, pidana takzir bisa menjadi hukuman alternatif yang bisa diterapkan kepada para pelaku penodaan agama, baik Muslim maupun non-Muslim.
Salah satu cara untuk mengamati perilaku Islam di dunia adalah dengan bercermin pada Islam di Indonesia. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Islam di Indonesia telah memperlihatkan suatu ciri khas tertentu, yang mungkin berbeda dari tempat asal Islam itu sendiri, Mekkah.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”(An-Nahl;72) No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Sehingga apabila terjadi permasalahan pra-nikah, saat penikahan ataupun pasca pernikahan ada dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan dan di jadikan dasar dalam melangsungkan perkawinan sehingga apa yang menjadi tujuan dari perkawinan bisa tercapai.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PERILAKU KONSUMSI ISLAM DI INDONESIA, 2020
LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan
Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi
MAWA'IZH: JURNAL DAKWAH DAN PENGEMBANGAN SOSIAL KEMANUSIAAN, 2020