Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
16 pages
1 file
Fakultas Hukum Muhammadiyah - Hukum Siber , 2023
Upaya penegakkan hukum demi mencapai keteraturan yang diharapkan, membutuhkan kepatuhan hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dimana hukum itu diciptakan. Dalam penegakkan hukum diperlukan kerjasama antara perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Hukum tidak dapat berjalan dengan baik untuk mencapai nilai keadilan dan kepastian hukum tanpa kontribusi dari masyarakat hukum tersebut. Namun, sejauh ini masalah yang sedang dihadapi adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, hal itu bersumber dari keberagaman dan budaya yang diyakini masyarakat. Semestinya dalam hal ini budaya hukum dapat menjadi penentu bagaimana sistem hukum itu ditempatkan dengan nilai-nilai yang dibutuhkan. Budaya hukum ditujukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta yang terjadi dimasyarakat, budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari yang diharapkan karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum itu sendiri. Permasalahan bangsa saat ini adalah rendahnya budaya hukum warga negara. Terlihat dari kentalnya stigma hukum mengenai ketidakadilan, dan kepemihakan yang belakangan ini sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan sesuai dengan nilai yang terdapat didalamnya. Hukum sangat berguna bagi masyarakat dalam suatau negara untuk mengatur segala tingkah laku warga negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum perlu adanya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat setempat. Kesadaran hukum perlu ditanamkan agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat. Dalam upaya menciptakan kepatuhan hukum diperlukan kesadaran hukum, yang dimana kesadaran hukum sanagat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat itu sendiri.
2014
The existence of law in community is most urgent, since the laws regulate the human behavior. Law cannot be separated from community, and otherwise, since in addition to the law have passive function, the law have also active function in controlling any individual actions and always bringing the community into a planned change. The law applicable in community basically come from the community itself and also intentionally burdened upon it, so that the problem/conflict can be minimized. The law applicable should always pay attention to the juridical rules, philosophical principle, the utilities/sociology norms so it does not conflict with the values of life in society. The laws made in community has goal to create peace, tranquility, and order in the community as well as providing the legal certainty. The law objective can be felt in comprehensive in community, if the law can function in community. Thus, the law and community has very significant correlation. The community without law, there will be chaos and arbitrary action, and otherwise the law without community, then the law does not mean at all. ABSTRAK Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgen, karena hukum mengatur perilaku manusia. Hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfungsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat kedalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/konflik dapat diminimalisirkan. Seyogyanya hukum yang diterapkan selalu memperhatikan kaidah yuridis, kaidah filosofis, kaidah utilities/sosiologi sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum. Tujuan hukum dapat dirasakan secara komprehensif dalam masyarakat, jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dan masyarakat mempunyai korelasi yang sangat signifikan. Masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau serta terjadi tindakan yang sewenang-wenang, begitu pula sebaliknya hukum tanpa ada masyarakat, maka hukum itu tidak berarti sama sekali. Kata kunci: Fungsi hukum, masyarakat. PENDAHULUAN Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Proses pelaksanaanya harus dipaksakan dengan jalan menjatuhkan sanksi agar tujuan daripada hukum dapat tercapai. Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana
Makalah Antropologi Hukum, 2018
Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa dalam proses perubahan. Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup selalu berinteraksi satu sama lainnya. Adanya interaksi sosial antar kebudayaan antar bangsa pada era globalisasi ini semakin mempercepat laju perubahan sosial. Dampak perubahan sosial itu tidak saja menimbulkan kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru, tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Konsep dan pemikiran tentang Ubi Societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Dari uraian tersebut maka Penulis tertarik untuk membahas tentang "Dinamika Masyarakat dan Hukum".
Secara umum, keberadaan " Satuan Masyarakat Hukum Adat " menurut Sumardjono (2005) dapat diakui sebagai suatu pranata sosial ketika memiliki 5 (lima) unsur sebagai peryaratan minimal. Kelima unsur itu adalah (1) memiliki nilai-nilai adat (values) sebagai pengatur sikap dan prilaku serta hak dan kewajiban anggota; (2) memiliki lembaga adat (institution) yang dilengkapi dengan struktur atau hirarki sebagai pranata sosial; (3) memiliki pemimpin adat (leader) serta jajaran pemangku dengan kedudukan dan peran yang jelas; dan (4) memiliki anggota (member) yang menghormati, mematuhi dan melestarikan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari; serta (5) memiliki batas-batas yurisdiksi (territory) sebagai pembatas atau demarkasi wilayah bagi berlakunya nilai-nilai adat pada suatu komunitas dengan tidak melewati batasan wilayah adat. Terkait fenomena Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalbar, saya berpendapat bahwa keberadaannya telah dirasakan, tetapi belum terpetakan secara jelas, rinci dan tertulis guna memenuhi kelima unsur dan sifat khusus. Oleh karena itu, daerah ini membutuhkan Perda tentang MHA agar penataan kelembagaan adat dapat dilakukan pemerintah daerah mengikuti kelima unsur pokok di atas. Fenomena kedua, MHA masih dianggap sebagai milik salah satu kelompok sehingga perlu diperluas agar ia tidak menjadi domain kelompok itu. Ke depan, semua MHA diharapkan mengemuka dan menampakkan jati diri sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Kalbar yang perlu mendapat perlindungan, perlakuan dan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Dasar pengakuan MHA pun sudah jelas sehingga setiap satuan MHA perlu memunculkan kelima unsur pokok pembentuk institusinya. Paling tidak Ada 4 (empat) UU yang secara langsung; tidak saja menyebutkan; tetapi juga mengakui dan melindungi keberadaan MHA dan ia disebut dalam banyak pasal serta ayat dalam setiap UU-nya.
Merariq is a customary law of marriage in Sasak society, this Merariq turned out to potentially create conflict that is commonly ended up with a dispute. The reason is because it begins with the events of rob (steal) on the consent of the girl approval from the power of her parents. The rob (steal) be done as a form of chivalry of the man’s seriousness marrying the girl. But amid that weakness, Merariq has provided an alternative dispute settlement by the process of negotiation between the representatives of the prospective groom to the bride family, which are termed selabar to agree on payment ajikrame and pisuke towards peaceful relationship between the parties.
Konsep hukum tanah nasional bersumber pada hukum adat, sehingga mengakui adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia yang telah lebih dulu ada dan mendiami tanah-tanah di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Walaupun tidak dijelaskan secara detail mengenai pengertian hak ulayat, namun Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan pengakuan terhadap adanya hak ulayat dalam hukum pertanahan nasional.
Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.1 Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat. Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat. Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku 1 1 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung, Alumni 1979).Hlm 23
Satriyo, 2023
Konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA), atau Masyarakat Adat, telah mengalami berbagai interpretasi dari berbagai sudut pandang sejak awal kemunculannya. Di bidang hukum, para ahli hukum Indonesia sering menyebutnya sebagai Hukum antara Masyarakat dan Adat. Di sisi lain, para ilmuwan sosial cenderung lebih menyukai istilah Masyarakat Adat karena mereka percaya bahwa istilah "hukum" memberikan batasan yang berlebihan pada satu aspek. Selain itu, ada banyak pendapat lain yang mengadvokasi istilah-istilah alternatif dan menyajikan argumen untuk mendukung penggunaannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur Masyarakat Adat.Tulisan ini menekankan pentingnya Metode Yuridis Normatif, yang menggunakan sumber-sumber hukum primer, dalam memulihkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Tujuannya adalah untuk memposisikan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara di Indonesia, memastikan perlindungan, keselamatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka sebagai kelompok yang berbeda, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan menjaga mereka dari diskriminasi dan kekerasan. Jaminan hukum harus diberikan agar MHA dapat menikmati kehidupannya dan memulihkan serta melindungi Hak Asasi Manusia MHA, sebagaimana diatur dalam Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.Mengingat tantangan global yang semakin meningkat, hukum adat harus berfungsi sebagai "Alat Penyaring" untuk mengatur masuknya pengaruh asing ke Indonesia. Saat ini, mekanisme penyaringan ini masih kurang di negara kita, dan sangat penting bagi kita untuk membangunnya sebagai langkah maju yang signifikan Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Peraturan perundang-undangan khusus, Alat Filter, Era Globalisasi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Anis Mar'atun Saleha , 2020
Sosial Budaya, 2018
IBNU ILMIAWAN JULIANTO, 2020