Academia.eduAcademia.edu

BANTUAN HUKUM BELUM RESPONSIF.doc

Telaah sederhana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 bhudhi kuswanto Pendahuluan Ada banyak problem dalam penegakan hukum --proses penanganan perkara--, jamaknya secara kasat mata berperkara di Pengadilandengan atau tanpa menggunakan jasa penasehat hukum-menguras tenaga, biaya dan bahkan air mata. Pada sisi yang lain akses warga negara terhadap hukum dan keadilan adalah merupakan hak Asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur beberapa hak-hak dasar yang dilindungi oleh Negara, antara lain hak untuk memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif. 1 Penegakan hukum dalam proses peradilan pada gilirannya memposisikan masyarakat dan atau para pencari keadilan berhadapan dengan hukum dan aparatur penegak hukum. Dalam bahasa yang lain penegakan hukum -bekerjanya sistem hukum-sebagaimana pendapat Lawrence M Freiedman dipengaruhi oleh tiga komponen penting dalam sebuah legal system (sistem hukum), yaitu structure, substance, dan culture. Dalam salah satu tulisan Lawrence M Freiedman menyatakan budaya hukum digunakan sebagai satu unsur utama untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem hukum. Menurutnya, dalam sebuah sistem hukum, selain harus ada substansi dan struktur, 1 Pasal 3 s/d 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia