Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
LEX ET SOCIETATIS, 2021
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia menunjukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang da...
PENDAHULUAN Negara merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan paling utama dibanding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Pendirian yang menyatakan bahwa perjanjian internasional hanya berlaku dalam wilayah suatu negara yang menjadi pesertanya setelah diundangkannya undang – undang pelaksanaannya (implementing legislation) yang lazim dikenal dengan teori transformasi merupakan perwujudan lain dari teori bahwa hanya negara merupakan
2018
This is an essay about The Sovereignty of The State in Respect of The Right of Airplanes Over The Airspace of The Conflict Area (A Case Study on Malaysia Airlines MH17 Flight Shooting in the air space Eastern Ukraine 1n 2014). The research method used is Normative Research, Library Research at Atmajaya University Yogyakarta and Internet Media. MH17 Malaysian plane crash in Ukraine 2014, all 298 people on board a Malaysia Airlines plane died after the airline crashed in eastern Ukraine, close to the border with Russia. The shot of the Malaysia Airlines MH17 in Ukraine is a very tragic event. The violation of the no-fly zone became one of the underlying causes. The no-fly zone is very important for internasional flight as well national flights. There is no agreement between Malaysia and Ukraine about cross rights, both countries are still using the Chicago Convention 1944
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2015
Perkembangan di dunia penerbangan terhadap prinsip kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat complete and exclusive kini telah terkikis oleh berbagai perjanjian internasional di bidang penerbangan yang dibuat oleh negara-negara dewasa ini seperti perjanjian perdagangan jasa pesawat penerbangan baik yang berbentuk multilateral seperti WTO, Regional seperti ASEAN maupun bilateral. Tulisan ini mengidentifikasi dua permasalahan yaitu: pertama, bagaimanakah konsep kedaulatan negara atas ruang udara yang bersifat complete dan exclusive dalam hukum internasional diimplementasi dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia melalui hak penguasaan negara? kedua, bagaimana konsep hukum yang tepat yang dapat mengharmoniskan kepentingan kedaulatan negara melalui hak pengusaan negara di tengah liberalisasi perdagangan jasa penerbangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, terjadi perge...
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018
Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa).
Aulia Virgistasari
Lex Jurnalica, 2007
Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh misalnya di Inggris ada 3 macam kontrak yang walaupun bertentangan dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan.
Salah satu dari empat kebebasan (the four freedoms) yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt pada awal dasawarsa 40-an adalah bebas dari rasa takut ( freedom from fear). Kebebasan ini diyakini sebagai hal yang esensial selain tiga kebebasan lain (yakni kebebasan berbicara, beragama, dan dari kemiskinan) agar seorang manusia bisa menjalani kehidupan yang bermartabat sebagai manusia. Kala itu, dunia tengah diwarnai berbagai fitur kengerian kemanusiaan yang ditampilkan oleh rejim NAZI Jerman dan dampak Perang Dunia II. Berjuta umat manusia mengalami rasa takut hanya karena ia menjadi bagian dari ras tertentu yang hendak dimusnahkan oleh NAZI dengan paham superioritas ras-nya. Rasa takut menghinggapi benak manusia ketika ia menjadi bagian dari bangsa yang halal untuk diperbudak bahkan dimusnahkan, manakala orang hidup dalam penjajahan dimana manusia penjajah dan yang terjajah tak sekali-kali berkesamaan haknya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Irfan Abdurrahman, 2019
Jurnal Pertahanan & Bela Negara
I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana , 2019
Dr. Neneng Hasanah S.Ag. M. Pd. I, Rais Musyarof, Sindy Priadmana Putri, 2024
Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 2016
Jurnal Desentralisasi, 2012
Penggunaan drone lintas negara berdasarkan hukum kedaulatan internasional, 2020