Academia.eduAcademia.edu

REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Abstract

Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menelaah reformasi dan optimalisasi penegakan hukum di dalam institusi penegak hukum ditinjau dari prespektif hukum progresif. Wajah hukum di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan yang sangat komplek dalam proses penegakan hukum. Maka reformasi penegakan hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Reformasi penegakan hukum idealnya harus dilakukan melalui pendekatan sistem hukum (legal system), yang meliputi sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture). Dalam konteks reformasi institusi penegakan hukum, reformasi institusi yang ideal harus mengacu pada tiga orientasi utama, yaitu prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia. Reformasi institusi tersebut harus dibarengi dengan perubahan paradigma dari cara berfikir hukum tektual ke hukum progresif. Hal ini dapat diwujudkan apabila reformasi institusi penegak hukum konsisten dalam mewujudkan perubahan pada aspek kultural yang merupakan muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental. Abstract This articel aim for examine reformation and optimalisation of law enforcement at law enforcerment institution in terms of progresive law perspective. the law face in Indonesia today is faced a complex problem on law enforcement process. Yet, Reformation on law enforcement is the answer to how the law in Indonesia is actuated within frame work of estabilishment an aspired state of law. Law enforcement reformation ideally must be done through legal system approach, that covered legal substance sub system, legal structure sub system, and legal culture subsystem. in the context of law enforcement institution reformation, institution reformation ideally based on three main orientation, which is democration principal, rule of law, and human rights. That institution reformation must be done with changing paradigm from the way of textual legal thinking to progresive legal thinking. It can be formed if reformation of law enforcement institution, consistent in bringing about changing cultural aspect that comes from changing structural aspect and instrumental aspect. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Pameo bangsa romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius telah menggambarkan betapa eratnya