Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkahlangkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mencantumkan identitas Nama sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Catatan: RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya. A.Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut : a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 115 KTSP Perangkat Pembelajaran Tingkat SD, MI, DAN SDLB b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. B. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar b.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 dijelaskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu : " Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Agar tujuan pendidikan di SMP Negeri 2 Doko dapat tercapai maka diperlukan suatu perencanaan yang mantap, hal ini dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga mencapai sasaran yang tepat, terarah serta pelaksanaannya terkoordinir.
B. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) Mahasiswa memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) yaitu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dan mampu menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku dalam pengembangan keilmuan, profesi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). C. TUJUAN PEMBELAJARAN C.1.Mampu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. C.2.Memiliki iman yang kokoh dan mampu mempertanggung-jawabkannya secara nash maupun rasionalitas. C.3.Mampu memahami konsep dirinya sebagai seorang manusia C.4.Mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdullah dan khalifatullah C.5.Mampu mentaati hukum baik hukum agama, hukum negara serta hukum yang ada dalam masyarakat (adat). C.6.Mampu berpikir, bersikap dan berperilaku yang mencerminkan akhlak mulia dan berkarakter.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Desi Sommaliagustina. Rencana Pembelajaran Studi Hukum Jaminan. Program Studi Ilmu Hukum : Universitas Dharma Andalas Padang, 2021