Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
a. Apa pengertian ekonomi syari’ah ? b. Apa tujuan ekonomi syari’ah ? c. Apa saja prinsip-prinsip ekonomi syari’ah ? d. Apa saja ruang lingkup ekonomi syari’ah ? e. Apa saja manfaaat ekonomi syari’ah ?
Gambaran Ekonomi syariah, gambaran awal tentang apa saja itu ekonomi syariah itu sejatinya.
Dalam kehidupan, seorang manusia pasti akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah yang mana masalah tersebut akan menimbulkan sebuah kerugian atau risiko. Nah dalam hal ini ada yang namanya asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut. Sebagai orang muslim disini kami akan membahas mengenai akuntansi transaksi Asuransi yag Syariah tentunya.
Melihat fenomena faktual sistem ekonomi dunia maka muncul tuntutan mencari sistem ekonomi alternatif tersebut, secara nyata kita dapat memotret wajah buram ilmu ekonomi kapitalis dalam mencapai tujuan-tujuannya. Salah satu topik paling penting menjadi diskursus pada saat itu adalah topik "ekonomi alternatif." Karena, masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak kepada bagaimana kekayaan diperoleh, dan tidak terletak kekayaan itu ada atau tidak. Karena akar permasalahannya adalah terletak kepada konsep bagaimana perolehan atau kepemilikan (property), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (property), dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Atas dasar inilah sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Tiga hal ini adalah yang nantinya menjadi asas dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. 1 Tiga hal inilah yang dilupakan dalam sistem ekonomi mainstream yang dominan, sehingga kegagalan-kegagalan akan terus datang silih berganti. Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem ekonomi barat atau kapitalis, maka juga ikut tersangkut dan terkena imbas dari carut marutnya persoalan ekonomi dunia. Maka krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang, seperti di tahun 1930, 1970, 1980, 1999 sampai 2007 ini -telah secara nyata membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang mendasarkan 1 Taqyuddin An-Nabhani, 2000. Membangun sistem ekonomi alternative Perspektif Islam. Risalah Gusti.Surabaya.hal.50 1 diri pada filsafat materialisme -sekularisme telah gagal menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi dan kemanusiaan. 2 Setelah melalui perjalan panjang, akhirnya Indonesia mengakui adanya tuntutan adanya ekonomi alternatif yaitu Sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan Islam yang sebenarnya sudah lebih dulu eksis dalam kehidupan masyarakat. Tetapi, itu tidak cukup memberikan legitimasi eksistensi dari sistem perbankan Islam di Indonesia Karena legitimasi tersebut tidak memberikan ruang gerak yang memadai dalam operasionalnya. Untuk membandingkan perkembangan perbankan syariah, kita bisa lihat perkembangan sistem hukum perbankan Islam di Negara-negara tetangga kita semisal Malaysia, Sehingga, gerak dari sistem perbankan Islam di Malaysia sungguh luar biasa dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam sistem perekenomian nasional Malaysia. 3 Pertanyaan yang muncul, kenapa di Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas beragama Islam terbanyak di dunia hal itu tidak bisa berjalan sesuai keinginan kita, adakah yang salah dari kita ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita lakukan pembahasan dan analisa beberapa aspek dan persoalan yang dihadapi perbankan Islam di Indonesia sebagai berikut : 1. Sejarah perkembangan Sistem perbankan Islam di dunia dan Indonesia, 2. Prospek perbankan syariah di Indonesia, dan 3. Aspek hukum dan peraturan pendukung Perbankan Syariah di Indonesia dengan mencoba membandingkan aspek hukum perbankan Islam di Malaysia. 2 Agustianto.Kerapuhan Kapitalisme, Perspektif Ekonomi Islamwww.pesantrenvirtual.com. Tanggal akses 1 Januari 2008 3 Roza Asyhari. Konfigurasi Sistem Perbankan Syariah Malaysiawww.rozaqasyhari.multiply.com tanggal akses 1 Januari 2008 Indosat tidak mempunyai acuan hukum positif seperti UU atau peraturan Bapepam yang menjadi naungannya. Sebagai gantinya Obligasi Syariah Indosat bernaung di bawah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 32 tentang Obligasi Syariah dan No 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Kasus lainnya, Obligasi korporasi dengan prinsip syariah yang sesudahnya juga dapat bernaung di bawah Fatwa DSN MUI No 41 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah dalam fatwa-fatwa yang telah disebutkan mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjual belikan. Berangkat dari kasus-kasus ini, kalau dilihat dari kaca mata hukum dan peradilan, maka hal ini cukup meragukan, sehingga untuk memberikan kekuatan hukum sesuai dengan sistem hukum di Indonesia maka perlu adanya UU tersendiri mengenai obligasi syariah, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor dan lainnya. Ketiga, mengenai perangkat pendukung perbankan syariah sebagaimana perbankan konvensional, maka perlu diatur perdagangan saham perbankan syariah yaitu pasar modal berprinsip syariah. Kegiatan Pasar Modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1995 ("UUPM"). Pasal 1 butir 13 UU 8/95 menyatakan bahwa "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek". Sedangkan Efek, dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai: "surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek". 13 UU No. 8 Tahun 1995 ini tidak membedakan apakah kegiatan Pasar Modal tersebut dilakukan berdasarkan prisnip-prisnip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan Pasar Modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah Keempat, Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari'ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI.[28] 15 Tapi saying sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari'ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri.[29] Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas. Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di 15
Politik ekonomi, 2015
Politik Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalag
Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan risiko dan return. Bank syari'ah adalah salah satu unit bisnis. Dengan demikian, bank syari'ah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendiri. Bahkan kalau dicermati secara mendalam, bank syari'ah merupakan bank yang kerap dengan risiko. Karena dalam menjalankan aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang mengandung banyak risiko seperti produk mudharabah, musyarakah, dan sebagainya. Oleh karenanya para pejabat bank syari'ah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum.
Poverty is an economic problem we have yet to solve. There is a sustainable escalation in the number of Semarang poor citizen in recent years. Zakat, as moslem obligation once a person achieve nisab, has a promising potential to be one of the instrument in dealing poverty with its distribution method to empower productive economy. Number of moslem citizen in semarang has been increasing each year. Institution specialized in managing zakat is founded with the purpose to administere zakat fund, infak, sedekah so it will ensure the effectivity of zakat fund channeling. The aim of this study is to discover the source, the usage as well as the distributing mechanism of productive zakat managed by Badan Amil Zakat Kota Semarang. It is also being the goal of this study to analyze zakat productive fund's impact upon business revenue, business profit and household expenditure of the zakat recipient's household.
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.[1] Demikian juta peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya. Kini kit aperlu menggabungkan dua kekuatan kehidupan hidup manusia sebagaimana dinyatakan Marshall untuk disatukan dalam apa yang kita sebut membangun pemikiran dan disiplin ekonomi Islam dalam kerangka kerja pembangunan sosial budaya dan politik. Pentingnya membangun pemikiran ekonomi syariah didasarkan, selain argumentasi di atas, masih ada dua argumentasi utama:[2], Pertama, argumentasi teologis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama samawi yang berdasarkan wahyu (Al-Quran) yang berfungsi untuk: membimbing kehidupan umat manusia, baik sosial, politik, maupun ekonomi. [Q.S.2 al-Baqarah: 2, 185][3]; "criterion" (al-furqan) pembeda antara yang hak dari yang batil [Q.S.25 al-Furqan:1][4]; menjelaskan aturan hukum yang terinci [Q.S. 11 Hud:1][5]; Islam adalah agama sempurna yang merupakan karunia Tuhan [Q.S.5 al-Ma'idah: 3];[6] Kedua, argumentasi filosofis empiris dan faktual. Pertama, ada kesenjangan dan kelangkaan literatur di bidang ilmu ekonomi yang dapat menjelaskan filsafat, kelembagaan, prinsip, nilai, norma dan hukum ekonomi Islam; kedua, kenyataan menunjukan diperlukanya perkembangan ekonomi bagi negara-negara Islam. Dewasa ini kebanyakan dunia Islam masih tergolong negara berkembang bahkan terbelakang dilihat dari ukuran dan kriteria kekayaan, lapangan kerja, pendidikan dan kesehatan. Suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan doktrin, nilai serta norma Islam itu sendiri. Abu 'Ubayd al-Qasim bn Sallam (157-224H/774-738M) dalam kitabnya, al-Amwa'l, Mu'assassat al-Nashir, Beirut, Libanon, cet.i, 1981. Abu al-Hasan 'Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashriy al-Bagdady al-Mawardy, al-Ahka`m al-Sultha`niyyah, Dar al-Fikr, Beirut [nd].
KELOMPOK 3 JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SULTAN AGUNG SEMARANG TAHUN 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Akuntansi adalah media komunikasi, oleh karena itu sering disebut sebagai "Bahasanya Dunia Usaha" (Business Language). Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu : musyarakah dan mudharaba. Dengan adanya standar akuntansi syariah, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa akuntansi syariah? 2. Bagaimana Cara Pembentukan PSAK Syariah ? 3. Tujuan penyusunan Laporan akuntansi syariah ? 4. Apa saja PSAK yang mendasari Akuntansi Syariah ? BAB II PEMBAHASAN AKUNTANSI SYARIAH A. Pengertian Akuntansi Syariah Wacana akuntansi syariah berkembang seiring berkembangannya kembali wacana ekonomi Islam oleh para pemikir muslim modern. Pemikir ekonomi Islam modern diantaranya M. Nejatullah Siddiqi, Umer Capra, M. Mannan, dan Ahmad Khan. Wacana ekonomi Islam semangkin kongkret ketika hadirnya lembaga keuangan Islam dibeberapa negara mayoritas muslim seperti di negara teluk, Malaysia, dan Indonesia. Bahkan lembaga keuangan syariah hadir juga di negara yang mayoritas non-muslim di Amerika Serikat, Inggris, dan Swis. Kehadiran lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah mendorong hadirnya wacana akuntansi syariah. Kehadiran akuntansi syariah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan pada lembaga keuangan syariah. Kebutuhan akan akuntansi syariah juga dibuktikan dengan mulai banyaknya pemikir bidang akuntansi dibeberapa Universitas yang menggeluti akuntansi syariah baik dari sisi teroritis dan praktis. Di Indonesia sebut saja, Iwan Triyuwono dari Universitas Brawijaya, Sofyan Syafri Harahap dari Universitas Trisaksi, dan Muhammad dari UII. Lantas apa sebenarnya definisi Akuntansi Syariah ?. Hingga saat ini belum ada definisi baku akuntansi syariah.
Irma Fitriana, 2021
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 i KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat, rahmat, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Akuntansi Syariah dengan judul "Sistem Keuangan Syariah". Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Syariah dengan dosen pengampu yang bersangkutan. Selain itu juga, makalah ini dibuat untuk menambah wawasan penulis mengenai sistem keuangan yang sesuai syariah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.