Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
Era baru globalisasi tengah melanda dunia dan juga melanda kehidupan negara dan bangsa. Dari sekian banyaknya globalisasi tersebut adalah lahirnya pula globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi adalah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya. Perekonomian Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap perekonomian
Dalam skripsi ini membahas mengenai kendala dan upaya dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Di provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 telah terjadi kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bank Jatim cabang H.R Muhammad Surabaya. Skripsi ini membahas 3 masalah pokok yaitu 1) Bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap tindak pidana pencucian uang? 2). Apakah kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani tindak pidana pencucian uang? 3).Apakah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam mengatasi kendala penanganan terhadap tindak pidana pencucian uang? Hasil dari penelitian ini yaitu, penanganan yang dilakukan oleh oleh kepolisian daerah jawa timur terkait dengan tindak pindana pencucian uang adalah menerima laporan dari PPATK, melakukan penyidikan, melakukan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan kendala yang dihadapi, terdapat dua kendala yaitu, kendala yuridis dan kendala teknis. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi adalah antara lain berkordinasi dengan oprasional Polri dan koordinasi Dengan Lembaga yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS), menyelenggarakan seminar mengenai pemahaman terhadap UU Nomor 8 Tahun 2010, peningkatan sarana dan prasaran, pengadaan pelatihan terhadap penanganaan tindak pindana pencucian uang.
“Saya menjelaskan bahwa ketika saya lihat AM mencekik leher LM dengan kedua tangannya, sebelum saya mencekik AM, saya sebelumnya sempat memukuli tangan AM yang saat itu masih mencekik leher LM, namun AM, tidak juga mau melepas cekikan leher LM, sehingga saat itu saya sempat mengatakan kepada AM, he su kenapa ini, namun AM tetap terus mencekik leher LM, sehingga karena emosi maka saya langsung secapa spontan dengan kedua tangan saya kiri dan kanan yang terbuka langsung mencekik leher AM sambil ditekan, sampai AM melepas cekikan tangan di leher LM sehingga LM terjatuh ke lantai mobil”. Inilah jawban RB kepada penyidik atas pertanyaan 22 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Desember 2021. Jawaban dari RB ini seharusnya didalami lagi oleh penyidik untuk memastikan apakah tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, masuk dalam kategori tindak pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (misdrijven tegen het lijf) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ataukah merupakan klaster dari Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen bet leven), teristimewa Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Arina Milla Hanifa (201610020311020) JURUSAN AHWAL SYAKHSIYYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018 ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA strafuitsluitingsgronden 1. Teori-teori alasan penghapusan pidana George P. Flether dalam Rithinking Criminal Law menegmukakan ada tiga teori terkait alasan penghapusan pidana. Pertama, theory of pointless punishment diterjemahkan sebagai teori hukuman yang tidak perlu. Teori ini berpijak pada The Utilitarian theory of excuse atau teori kemanfaatan alasan pemaaf sebagai bagian dari Utilitarian theory of punisment, atau teori pemanfaatan hukuaman. Kedua, theory of lessers evils atau diterjemahkan sebagai teori peringkat kejahatan yang lebih ringan. Theory of lessers evils merupakan teori alasan pembenar, oleh karena itu teori ini merupakan alasan penghapus pidana yang berasal dari luar diri pelaku atau uitwendig. Di sini pelaku harus memilih salah satu dari dua perbuatan yang sama-sama menyimpang dari aturan. Ketiga, adalah theory of necessary defense atau teori pembelaan yang diperlukan. Menurut Fletcher, di dalam theory of necessary defense terdapat juga theory of self defense atau teori pembelaan diri. 1 2. Alasan Penghapus Pidana yang ada dalam KUHP Dalam KUHP tidak ada disebutkan istilah-istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana. Dalam teori hukum pidana, Achmad Soema memberikan penjelasan alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi 2 : 1) Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. 2) Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 1 George p. Fletcher, Op. Cit., hlm. 856. 2 R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982, hlm. 249.
Dalam suatu peristiwa hukum terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian di pihak korban, baik itu yang bersifat materil dan/atau imateril. Karenanya, tidaklah mengherankan apabila para pengambil kebijakan telah merumuskan dan memasukan sejumlah pasal terkait dengan perlindungan korban dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (UUPTPPO), sebagai wujud kepedulian Negara terhadap Korban TPPO. Salah satu pasal dalam UUPTPPO yang dirumuskan oleh pengambil kebijakan dalam rangka melindungi korban adalah Pasal 18 UUPTPPO yang mengamantkan bahwa: ”Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana”. Secara substansi, Pasal 18 UUPTPPO ini dirancang oleh pengambil kebijakan untuk melindungi korban dengan cara memberikan penghapusan pidana (strafuitluitingsgronden) bagi korban TPPO yang dipaksa oleh pelaku TPPO untuk melakukan tindak pidana. Ironinya, konsep penghapusan pidana (strafuitluitingsgronden) bagi korban TPPO sebaimana yang diatur dalam Pasal 18 UUPTPPO tidak mencakup pembelaan terpaksa (noodweer). Padahal, berdasarkan pengalaman advokasi kasus TPPO yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang consern terhadap persoalan korban TPPO, diantaranya Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), Rumah Perempuan Kupang serta LAKMAS Cendana Wangi, menunjukan bahwa pembelaan terpaksa (noodweer) ini merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh korban TPPO.
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
abid, 2019
Abstrak Korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Korupsi juga menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik. Salah satu bidang tugas pemerintahan adalah bidang perizinan. Rezim perizinan adalah bagian dari wewenang pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JURNAL AKTA YUDISIA 8 (2), 144-154, 2023
TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK, 2024
TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN UANG NASABAH DALAM BIDANG PERBANKAN, 2022
Jarot Maryono, A.Md., S.H., M.H.
Irfandy dharmawan, 2019