Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
16 pages
1 file
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa karenaNya kami dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul "HUKUM AGRARIA".
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam merupakan salah karunia Tuhan Yang Maha esa. Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap manusia berhubungan dengan tanah. Begitu urgennya tanah dalam hubungannya dengan kehidupan manusia, maka oleh Ter Haar (Sri Susyanti, 2010:1) dijelaskan bahwa tanah merupakan temppat tinggal, tanah memberikan kehidupan dan penghidupan, tanah dimana manusia dimakamkan dan hubungannya bersifat magis-religius. Dalam hukum positif Indonesia, hukum tanah nasional berpedoman pada Undang Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, adapun tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah : 1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur; 2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; 3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Berdasarkan tujuan pokok UUPA tersebut di atas diatur macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh setiap orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain ataupun badan hukum. Menurut Pasal 16 UUPA, hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan kepada setiap orang dan atau badan hukum adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lain sebagainya. Yang dimaksud dengan hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (Pasal 20 UUPA), sedangkan hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama enampuluh tahun), guna perusahaan pertanian (perkebunan), perikanan atau peternakan (Pasal 28), dan hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35). Terhadap hak-hak atas tanah tersebut di atas, undang-undang mewajibkan kepada pemegang hak untuk mendaftarkannya. Menurut Pasal 19 UUPA, untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan haknya, serta pemberian surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Berbagai permasalahan timbul mengenai implementasi dari UUPA tersebut. Hak-hak tanah pada khususnya hak milik seringkali terjadi perselisihan karena adanya kasus sertifikat ganda yang kerap kali terjadi di kalangan masyarakat.
FV Viking, kapal buronan Interpol itu ditenggelamkan di lepas Pantai Pangandaran , Jawa Barat, namun sebagian tetap dibiarkan untuk menjadi monumen penumpasan penangkapan ikan ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman kapal berbendera itu, setelah sebelumya melakukan peninjauan bersama para wartawan. Kapal Viking ini sudah termasuk dalam daftar pencarian polisi internasional sejak lama, dan terus menerus berganti nama dan bendera. Kapal ini merupakan pula kapal keenam dari apa yang digambarkan organisasi aktivis perairan, Sea Sheperd, sebagai "enam bandit". Gary Strokes, koordinator Sea Sheperd Asia Tenggara berada di Pangandaran untuk menyaksikan penenggelaman kapal itu. Saat meninjau kapal itu, ia mengatakan kepada BBC, bahwa kapal itu telah secara illegal memburu ikan-ikan dissosthicus Pantagonia dan Atlantik di Samudera Selatan. Dia mengatakan, "Enam Bandit" itu melambangkan perkosaan dan penghancuran samudera yang tak terpulihkan yang sedang berlangsung sekarang. Kapal itu, katanya, memiliki sistem pemrosesan ikan di dalamnya dan karenanya tak perlu berlabuh untuk menjual hasil tangkapannya. FV Viking ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Saifudin-376, pada 25 Februari lalu. Penangkapan itu disebut-sebut sebagai yang terpenting sejak pemerintah Indonesia melancarkan penenggelaman terhadap lebih dari 100 kapal pencuri ikan dua tahun lalu. Dari informasi Interpol, kapal tersebut sudah 13 kali berganti nama,12 kali berganti bendera dan 8 kali berganti call sign. Untuk memastikan FV Viking merupakan kapal yang selama ini diincar, anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan dilaporkan telah datang ke Indonesia. Hasilnya, tidak diragukan bahwa FV Fiking adalah kapal yang dipakai untuk pecurian ikan. Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia akan dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan. Kapal tersebut memiliki ribuan unit pukat atau gillnetdasar dengan total akumulasi rentang jaring hingga 399 kilometer. Selain itu ditemukan pula jaring tambang sepanjang 71 kilometer. Dalam perhitungan Satuan Tugas (Satgas) 115 Anti Illegal Fishing, gillnetdasar kapal Viking mencapai 7.890 unit. Masing-masing unit pukat memiliki rentang panjang 50 meter. Menurut Susi, dalam aturan internasional, penggunaan gillnet yang diperbolehkan hanya 2,5 kilometer. Nyatanya, panjang gillnet FV Viking jauh melebihi itu. Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan Syarief Widjaja mengatakan hingga saat ini telah menenggelamkan 158 kapal yang terlibat pencurian ikan. Angka tersebut terdiri dari penenggelaman pada 2015 sebanyak 107 kapal dan tahun 2016 51 kapal.
Sebelum penjajahan, Indonesia masih berada pada zaman kekuasaan raja-raja. Rakyat menganggap dan percaya bahwa raja adalah orang suci.
Dualisme aturan yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria, dimana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di Negara Indonesia.
Alat bantu belajar terkait matakuliah Hukum Agraria dan Perwakafan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
LAPORAN PRAKTIKUM HUKUM HOOKE
HUKUM DAGANG: KEWAJIBAN HUKUM DARI PERUSAHAAN UNIT 3, 2023
binsar nainggolan, 2019