Academia.eduAcademia.edu

Subjek dan Objek Hukum.docx

Abstract

Pembawa hak yaitu sesuau yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subyek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga Negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subyek hukum. Di samping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut Badan Hukum