Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Namun upaya menghapus perang sama sekali dari muka bumi nampaknya sia-sia karena perang akan selalu terjadi. Karena upaya menghapus perang tidak mungkin dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum. Hukum yang dimaksud pada waktu dulu dikenal dengan istilah hukum perang dan sekarang lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut internasional humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang tertua. Sejarah Hukum Humaniter Internasional itu sendiri telah ada setua perang dan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum perang dalam bentuknya yang sekarang walaupun baru, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan jauh pada masa dahulu kala, para pemimpin militer kadang-kadang memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan jiwa musuh yang tertangkap atau terluka, merawat mereka dengan baik, dan menyelamatkan penduduk sipil musuh dan harta benda mereka.Manakala permusuhan berakhir, para pihak menyetujui untuk menukarkan tawanan yang berada di tangan mereka. Selama waktu tersebut, praktek ini dan praktek yang serupa telah berkembang secara bertahap kedalam seperangkat aturan kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan perang.
Berkembangnya kesadaran akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup yang baik dan memadai untuk kehidupan yang layak bagi manusia, satwa bahkan tumbuhan. masyarakat internasional harus peduli dengan lingkungan disekitarnya, mulai dari kebersihan tempat tinggal, tata ruang tempat tinggal, tata ruang perkantoran sampai perlindungan habitat satwa tertentu yang sangat dijaga ketat demi melindungi habitat asli, satwa, dan tumbuhan tersebut. Regulasi-regulasi telah diciptakan oleh negara-negara yang merasa memiliki kepentingan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup bagi kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Kepedulian terhadap lingkungan secara internasional oleh masyarakat telah muncul sejak tahun 1900, dimana Hukum lingkungan internasional mulai berkembang sejak tahun 1972, yaitu adanya deklarasi Stockholm yang menjadi pilar hukum lingkungan internasional dan pada saat itu hukum lingkungan dari bersifat use-oriented menjadi environment oriented. Hukum lingkungan yang yang bersifat use-oriented adalah produk hukum yang membebaskan hak pada masyarakat internasional untuk mengeksploitasi lingkungan dan sumber daya alam tanpa membebani kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya.
A. SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara B. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL 1. Pengertian hukum internasional Beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli hukum, diantaranya: 1) J.G. Starke menyatakan bahwa Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat Negara-negara dan biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain. 2) Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara anatara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum lain bukian Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain. 3) J.L. Brierly Mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi Negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yanmg satu dengan yang lainnya. 4) Boer Mauna Menyebut bahwa hukum internasional sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
0 BAB I PENGERTIAN DAN MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) A. PENDAHULUAN
International Law, 2019
The problem of environmental law cannot be considered small
Klasifikasi Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional, 2021
Kontrak adalah suatu kesepakatan tertulis mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dua pihak atau lebih di mana dituntut untuk melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih prestasi. Hukum perdata internasional diaplikasikan pada peristiwa hukum keperdataan yang cross border, ada unsur asing (foreign element) dan atau terlibat lebih dari satu sistem hukum. Perjanjian/kontrak merupakan persetujuan di antara dua orang atau lebih yang memuat satu atau beberapa janji yang bersifat timbal balik dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Dalam kontrak yang bersifat internasional, tentu proses ini melibatkan unsur-unsur personalia, obyek kontrak ataupun area/wilayah secara lintas negara. Hukum Perjanjian terbagi menjadi 2 bagian yaitu: Pilihan hukum, yaitu hukum yang oleh para pihak dipilih dan karena itu dianggap berlaku bagi perbuatan yang dilaksanakan & Non pilihan hukum timbul apabila tidak adanya maksud dari para pihak (pilihan hukum) Dalam suatu kontrak internasional sering timbul perselisihan-perselisihan hukum di antara para pihak. Karena melibatkan unsur asing, maka persoalan hukum yang kerap muncul antara lain: a. Hukum manakah yang berlaku atas kontrak tersebut? b. Forum atau pengadilan manakah yang berwenang mengadili jika terjadi sengketa hukum?
Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hukum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul " the wealth of nations " , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan " teori keunggulan absolute " adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry. Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil. Kondifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hukum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hukum perdata dan hukum dagang. Dimana hukum
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.