Academia.eduAcademia.edu

Masyarakat adat dalam kontestasi pembaruan hukum

Abstract

Selama ini debat soal istilah dan definisi masyarakat adat masih saja terus berlangsung. Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. Mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Sekalian istilah tersebut dapat dijumpai pada peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai dengan Peraturan Menteri (lihat lampiran).