Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
21 pages
1 file
Rizkaul H., 2018
Seiring dengan berjalannya waktu maka globalisasi pun kini hadir di tengah masyarakat kita, globalisasi ini melahirkan berbagai sistem tatanan hidup yang semakin berkembang, teknologi yang semakin canggih, dan gaya hidup masyarakat yang semakin modern. Dengan kecanggihan teknologi maka banyak dampak positif yang di dapat oleh masyarakat, namun sisi negatif pun tetap mengiringi perjalanan dari sebuah kemajuan teknoligi. Terdapat berbagai kemajuan dalam gaya hidup masyarakat modern mulai dari gaya hidup menabung yang sudah beralih ke bank-bank konvensional,cara menjual dan membeli barang yang haram, hal ini memiliki dampak yang negatif yang sangat dikhawatirkan oleh setiap umat karena bertentangan dengan al-quran dan sunnah. Sistem bunga yang ada di bank konvensional, jual beli barang yang tidak jelas, gaya hidup yang suka berjudi, dan penipuan yang marak terjadi di tengah masyarakat saat ini sungguh menjadi hal yang patut di perangi. Salah satu cara nya adalah dengan mensosialisasikan apa saja hal-hal yang bertentangan itu. Mulai dari menjelaskan sistem bunga yang ada di bank itu seperti apa, jual beli apa saja yang diperbolehkan dan diharamkan dalam islam, hingga mengapa berjudi dan riba itu diharamkan, permasalahan seperti ini patut untuk dijelaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan sadar akan imbas negatif yang akan didapat.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN 2016 ii KATA PENGANTAR Puja dan puji syukur penulis panjatkan kepada Allah swt., karena atas rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Fiqih Muamalah ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Tak lupa pula, shalawat serta salam penulis haturkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw., keluarga, dan seluruh sahabatnya. Makalah Fiqih Muamalah yang kami susun ini berjudul "Pemahaman Bunga dan Riba dalam Perspektif Agama". Makalah ini hadir untuk memenuhi tugas Fiqih Muamalah. Banyak pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Karena itu, kami ucapkan banyak terima kasih. Kami menyadari, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, olehnya karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian.
Ijarah, Ariyah, Rahn. Kelompok 6. SPI 1C, 2019
Ijarah, Ariyah, Rahn. Kelompok 6 SPI 1C
Menurut bahasa Arab, riba merujuk kepada lebihan, pertambahan dan perkembangan.
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh dirubah sampai hari kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam Shari’ah Nabi Musa AS, Isa AS, sampai pada Nabi Muhammad SAW. Tentang hal tersebut, Al-Qur’an telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk didalamnya perbuatan memakan harta riba. Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan Shari’ah Allah SWT. Mereka membunuh Para Nabi, berusaha mengubah bentuk isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan oleh Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Dalam kehidupan kaum muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum muslimin dalam sistem kehidupan sekularisme-kapitalisme barat serta sistem sosialisme-atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh pada hukum Shari’at Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri diatas keadaan yang bersih dan halal.
Abstrak Qadariah dan Jabariah (disebut juga 'Adliyah 1) merupakan faham yang lahir karena adanya polemik mengenai kehendak mutlak Tuhan—sejauh mana Tuhan sebagai yang Maha Berkehendak berpengaruh atas hidup manusia dan seberapa besar kekuasaan manusia atas dirinya sendiri. Menurut faham qadariah manusia memiliki kekuasaan dan kemerdekaan untuk menentukan hidupnya. Apa yang dilakukan manusia hanya semata-mata merupakan perbuatan manusia sendiri bukan perbuatan Tuhan sehingga faham ini pun di kenal dengan nama free will dan free act. Sebaliknya, faham Jabariah menyatakan bahwa manusia tidak memiliki kemerdekaan dalam menentukan kehandak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan sehungga faham ini di kenal juga dengan nama fatalism atau predestination. Kata kunci: Qadariyah, 'Adliyah, free will dan free act, jabariah, fatalism atau presdestination. Pengantar Qadariah dan jabariah merupakan faham-faham besar yang ada dalam sejarah perkembangan Teologi Islam. Kedua faham tersebut berkembang diawali dengan adanya masalah mengenai kekuasaan mutlak Tuhan terhadap kehidupan manusia. Maksudnya, sejauh mana Tuhan sebagai Yang Maha Kuasa memiliki campur tangan atas hidup manusia—apakah segala sesuatu yang terjadi atas kehidupan dan diri manusia murni merupakan kehendak Tuhan sehingga manusia tidak memiliki kehendak dan kemerdekaan dalam menentukan hidupnya? Atau sebaliknya, Tuhan tidak memiliki daya apa-apa dalam menentukan perjalanan hidup manusia, sepenuhnya adalah kehendak manusia. Bermula dari masalah-masalah di atas kemudian polemik antara faham qadariah dan jabariah menjadi semakin berkembang sejalan juga dengan perkembangan pemikiran manusia. Adapun masalah-masalah yang timbul selanjutnya adalah masalah mengenai kedilan Tuhan, perbuatan-perbuatan Tuhan, akal dan wahyu serta fungsi keduanya, dan lain sebagainya. Namun pada kesempatan kali ini penulis hanya ingin menguraikan hal yang menjadi pokok permasalahan atau dasar permasalah yang mengakibatkan munculnya beragam 1 1 Lihat al-milal wa nihal, hlm. 37
firtspost_desember, 2018
Kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.1 Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan di kalangan bangsa Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.2 Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah di mana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistim bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba 1 1 Muhammad 'Ajjaj al-Khatib,Ushul al-Hadis wa Mustalahuh (Bairut: Dar al-Fikr, 1989), hal. 46 2 Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syariah dari teori ke Praktek (Jakarta : Gema Insani Press, 2001) hal. 37.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar tolong menolong, salah satu contohnya adalah dalam bentuk peminjaman uang. Namun pemberian pinjaman itu jangan sampai merugikan dan menyengsarakan orang lain. Contoh peminjaman yang merugikan adalah sistem riba yang mengandung unsur kelebihan dan tambahan tanpa ada ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi/akad. Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba. Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pada makalah ini saya akan memaparkan ayat-ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan riba serta penafsirannya serta pengertian dan macam-macamnya.
CIREBON 2012 ZINGIBERIDAE DAN LILIDAE A. TUJUAN 1. Mengenal, mengamati dan memahami ciri-ciri tumbuhan Liliopsida subkelas Zingiberidae dan Liliidae. 2. Mengklasifikasi masing-masing spesimen berdasarkan karakteristiknya. B. LANDASAN TEORI Subkelas Zingiberidae sebagian besar berupa herba. Daun pada umumnya roset batang. Bunga dalam karangan, seringkali ada braktea yang berwarna. Bunga ada yang biseksual ada yang uniseksual, ada hipogyn tetapi sebagian besar Epigyn. Stamen berjumlah 6 dalam dua lingkaran, tetapi serikngkali hanya 5 atau 1 stamen saja yang fungsional sedangkakn sisanya steril atau berubah menjadi stamenodium yang petaloid. Gynoecium tersusun dari 3 karpel, beruang 3 atau kadang-kadang beruang. Subkelas Zingiberidae terdiri atas 2 ordo yaitu ordo Bromeliales dan ordo Zingiberales, dan 9 familia, dan kurang lebih 3800 spesies (Concruist, 1981:1157). Ordo Bromeliales, merupakn tanman berhabitus terna, jarang mempunyai batang yang kokoh kuat, bunga banci aktinomorf atau zigomorf (Gembong Tjitrosoepomo. Taksonomi Tumbuhan Spermatophyta. 2010. Hal: 399), ordo ini hanya memiliki satu familia yaitu Bromeliaceae, conntoh Ananas comosus (nanas). Ordo Zingiberales, kebanyakan berupa terna yang besar, perennial, mempunyai rimpang atau batang dalam tanah. Daun lebar, jelas dapat dibedakan dalam 3 bagian, yaitu helaian, tangkai, dan upih.bunga besar dengan warnayang menarik, banci, aktinomorf , zigonomorf, atau asimetris (Gembong Tjitrosoepomo. Taksonomi Tumbuhan Spermatophyta. 2010. Hal: 443). Ordo Zingiberales mempunyai 8 familia yaitu: 1. Strelitziaceae, contoh Revenala madagascariensis (Pisang kipas) 2. Heliconiaceae contoh Heliconia colinsiana (Pisang hias) 3. Musaceae, contoh Musa sp (Pisang). 4. Lowiaceae, contoh Orchidantha inouei
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Lingkungan St. Fransiskus Asisi, 2022