Dalam proses pelestarian kebudayaan lama yang memiliki nilai-nilai penting, sebuah teks klasik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelestarian dan penyampaian nilai-nilai keagamaan kepada generasi berikutnya. Kebanyakan teks klasik yang ditulis oleh para ulama dan ilmuan-ilmuan terdahulu itu menggunakan bahasa arab, maka dari itu penting akan adanya penerjemahan kedalam bahasa inndonesia. Dari sekian banyak ilmuan dan filosof islam di daerah timur, Seorang imam besar yang bernama Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali yang sering disebut dengan panggilan Imam Al-Ghazali, beliau adalah seorang filosof yang lahir di Thus, pada tahun 450 H/1058 M. Thus pada saat itu termasuk dalam kekuasaan Bagdad ibu kota Irak dan berdekatan dengan kota Naisabur. Dan beliau wafat pada tahun 505 H./1111 M. Beliau merupakan sosok imam besar dan filosof yang sangat terkenal, dibuktikan dengan karya-karyanyan yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat sehingga sering dijadikan sebagai rujukan sampai saat ini. Kitab Adabu al-Nikah wa Kasri al-Syahwat merupakan salah satu karya Imam Al-Ghazali yang membahas mengenai pernikahan dalam bidang Fiqih dan Tasawuf. Dari sekian banyak karya-karya imam Al-Ghazali yang terkenal bahkan sudah banyak dialih bahasakan, kitab Adabu al-Nikah wa Kasri al-Syahwat merupakan salah satu karya beliau yang belum dapat ditemukan karya terjemahannya dalam bahasa indonesia, maka dari itu kitab ini menarik untuk dijadikan sebuah kajian penelitian. Oleh karena itu, setelah peneliti mengamati lebih dalam mengenai kitab ini, peneliti tertarik untuk menerjemahkan kitab Adabu al-Nikah wa Kasri al- Syahwat dan meneliti tentang “penerjemahan kitab Adabu al - Nikah wa Kasri al-Syahwat karya Imam Abu Hamid Al- Ghazali”. Peneliti akan mengkaji mengenai penerapan metode penerjemahan komunikatif dan strategi yang digunakan dalam menerjemahkan kitab tersebut