Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
This article discussed the problems of dowry and wisdom of dowry in marriage. Based on some of the arguments of both the Koran and the Hadits, dowry is understood as a wife's financial rights which are the duty of man. Dowry is classified into musamma and misil. The greatest wisdom of dowry declaration for a man is as a respect for the humanity of women. Dawry is also a symbol of husband's love given to his wife. Dawry is a sign of sincerity of a man being in charge and protector for wife. Abstrak: Tulisan ini mengkaji seputar problematika mahar dan hikmah disyariatkannya mahar dalam perkawinan. Dengan mendasarkan pada beberapa dalil baik dalam al-Qur'an maupun hadis, mahar dpahami sebagai hak finansial bagi si isteri yang menjadi kewajiban seorang laki-laki. Mahar terbagi kepada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar misil. Sedangkan hikmah terbesar disyari'atkannya mahar bagi seorang laki-laki adalah sebagai penghargaan terhadap kemanusiaan perempuan. Mahar juga merupakan lambang cinta kasih yang diberikan calon suami kepada calon isterinya. Mahar menjadi pertanda keikhlasan seorang laki-laki men-jadi penanggungjawab dan pelindung bagi calon isteri.
SWT mewajibkan beberapa hak-hak bagi seorang istri atas suaminya, sebagian dari hak istri yang berupa harta adalah mahar dan nafkah, sedangkan yang non harta adalah sebuah keadilan. Mahar merupakan hak dari seorng istri atas suaminya. Dan juga merupakan sebuah hukum dari beberapa hukum yang ada dalam pernikahan. Tetapi disini mahar bukan menjadi syarat sah dalam suatu pernikahan jika dari kedua pihak mempelai telah sepakat atas ketiadaannya. Dan di dalam tulisan ini penulis mencoba menguraikan secara rinci tentang hak seorang istri atas suaminya yaitu mahar.
1 Kemajuan teknologi telah menjadi karakteristik utama era globalisasi. Majunya teknologi yang terus diupayakan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki standar kualitas, efektivitas, dan efisiensi hidup manusia, salah satunya adalah kemajuan dalam bidang bioteknologi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian Bioteknologi adalah teknologi yang menyangkut jasad hidup. 1 Bioteknologi merupakan penggunaan tanaman, hewan, ataupun mikroba, baik secara keseluruhan maupun sebagian, untuk membuat atau memodifikasi suatu produk mahluk hidup ataupun merubah spesies mahluk hidup yang sudah ada. 2
Problematika Tasyaruf Zakat Pada Kiyai dan Santri Menurut Perspektif Hukum Islam dan Sosio Cultural Desa Kaduengang Kec.Cadasari Kab.Pandeglang, 2023
Perintah menunaikan zakat atas harta dan penghasilan yang diperoleh, mendidik umat islam agar menjauhi sifat mementingkan diri sendiri, dan sebaliknya mewujudkan semangat berbagi dengan orang lain. zakat ialah salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, zakat ialah ibadah yang mempunyai dua sisi, ialah hablum minallah. ibadah yang berhubungan dengan ketuhanan dan hablum minannaas ibadah yang berhubungan dengan manusia. Sementara itu pendistribusian zakat di pedesaan terbilang kelasik khususnya pulau jawa atau bahkan di seluruh Indonesia pada umumnya dalam membayar zakat biasanya langsung kepada para mustahiq (penerima zakat), atau ada juga sebagian masyarakat yang memberikan zakat kepada kiyai dan santri yang notabennya seorang guru ngaji, tokoh masyarakat atau penuntut ilmu agama dengan alasan yang bermacam-macam. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1). Bagaimana problematika Tasharuf Zakat pada Kiyai dan santri di Ponpes Daar El Mu'minin Kaduengang, Cadasari Pandeglang? 2). Bagaimana hukum memberi zakat pada kiai dan santri menurut Perspektif Madzhahibul Al-Arba'ah? 3). Bagaimana pengaruh problematika Tasyaruf Zakat pada Kiyai dan santri di Ponpes Daar El Mu'minin Kaduengang, Cadasari Pandeglang? Tujuan dar penelitian ini adalah, 1). Untuk mengetahui Bagaimana problematika Tasharuf Zakat pada Kiyai dan santri di Ponpes Daar El Mu'minin Kaduengang, Cadasari Pandeglang. 2). Untuk mengetahui hukum memberi zakat pada kiai dan santri menurut Perspektif Madzhahibul Al-Arba'ah. 3). Untuk mengetahui bagaimana pengaruh problematika Tasharuf Zakat pada Kiyai dan santri di Ponpes Daar El Mu'minin Kaduengang, Cadasari Pandeglang. Metode penelitian yaitu menggunakan metode kualitiatif, Tata cara kualitatif ialah tata cara yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Oleh karenanya, pemakaian tata cara kualitatif dalam riset bisa menciptakan kajian atas sesuatu fenomena yang lebih komprehensif. Hasil penelitian ini bias disimpulkan dari berbagai alasan masyarakat berzakat pada kiai dan santri serta berbagai pendapat ulama, mulai dari ulama mutaqhodimin sampai ulama kontemporer bahwa kiai dan santri dapat di kategorikan sabilillah, memandang sabilillah tidak di tentukan hanya pada batas jihad perang saja. Akan tetapi untuk pengalokasian zakatnya lebih di utamakan kiai dan santri yang fakir atau miskin karena mereka lebih membutuhkan. Hukum zakat pada kiai dan santri di anggap sah dengan ketentuan sebagaimana berikut: Kiai yang berhak menerima zakat adalah kiai yang menjadi tokoh agama dalam arti keberadaannya berpengaruh dan bermanfaat bagi masyarakat umum, Santri yang berhak menerima zakat ialah santri yang dapat di harapkan ilmunya oleh masyarakat, Pengalokasian zakat versi Imam Syafe'I disini hanya tentu pada zakat mal saja, sehingga untuk melegalitaskan zakat fitrah yang di beriakan pada kiai dan santri harus mengikuti pendapat Imam Ibnu Hajjib, yang menyamakan mustahiq zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Haji dan Umrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan muslimat, yang mana dilakukan untuk mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT, kewajiban setiap umat islam melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk implementasi dari rukun islam yang kelima. berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan problematika yang selalu terjadi didalam penyelenggaraan haji dan umrah yaitu pelayanan transport udara, pelayanan transport darat, layanan akomodasi, layanan konsumsi, dan layanan bimbingan ibadah. Kata Kunci : Analisis, Probelmatika, Haji dan Umrah LATAR BELAKANG Haji dan umroh pada hakekatnya merupakan aktivitas suci yang pelaksanaannya diwajibkan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam yang telah mempunyai kemampuan. Disebut aktivitas suci karena seluruh rangkaian kegiatannya adalah ibadah. Haji dan umrah juga disebut sebagai ibadah puncak yang melambangkan ketaatan serta penyerahan diri secara total kepada Allah baik secara fisik material maupun spiritual. Haji dan umroh merupakan kegiatan berkunjung ke Baitullah, untuk mengerjakan ibadah haji dan umroh dengan cara, tempat, waktu, atau masa tertentu. Maksud dari cara tertentu tersebut adalah ihram, wukuf di arafah, thawaf ifadhah dan sa'i (Depag RI, 2010: 3). Haji dan Umrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan muslimat, yang mana dilakukan untuk mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT, kewajiban setiap umat islam melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk implementasi dari rukun islam yang kelima, seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah Haji, sedangkan orang yang melaksanakan ibadah Haji lebih dari satu kali, maka ia tercatat melaksanakan Haji sunnah, karena kewajiban Haji bagi umat islam ini hanya sekali dalam seumur hidup.
Kholid, M.M Abstraksi Memang iddah sudah dikenal sejak zaman jehiliyah. Kemudian setalah datangnya Islam, iddah dilanjutkan karena bermamfaat bagi kelangsungan hidup antara istri dan suami. (Al-hamdani, 1989:251). Begitu pula dengan ihdad, yakni suatu konsisi dimana kaum perempuan yang harus saja ditinggal mati suaminya, bahkan anggota keluarganya juga mengisolasikan diri didalan ruang yang terpisah, tidak boleh ganti pakaian dan tidak boleh memakai wewangian dan ini dilakukan selama saru tahun pennuh, bahkan diilustrasiakan dalam sebuah hadis, begitu busuknya badan perempuan yang ber-ihdad tersebut sehingga tak seorangpun berani menghampirinya, dan seandainya ia keluar ruangan dengan segera burung-burung gagak akan menyergapnya lantaran bau busuknya yang ditimbulkan. (Ghazali, 2000:138). Menghadapi problem model tradisi seperti ini secara perlahan Islam datang melakukan perubahan-perubahan yang cukup mendasar, Islam datang dengan mengupayakan adanya pengurungan waktu berkabung dengan seorang istri, dan ini dilakukan tidak dengan cara merendahkan atau menistakan diri. Maka dibuatlah suatu ketentuan Iddah. Nah, Iddah dan Ihdad ini menjadi fokus utama yang perlu dibahas secara jelas dan terperinci dan mendalam atas problematika iddah dan ihdad dengan menampilkan pendapat Madzhab Syafi'I dan Mazhab Hanafi.
EMPIRISMA, 2016
Tulisan ini mengangkat isu penegakan HAM dalam perspektif Maqa>s}id al-Shari>’ah. Jika dianalisis secara filosofis-paradigmatis, HAM tidak bersifat oposisional dengan Shari>’ah, khususnya menyangkut prinsip-prinsip dasar yang diformulasikan dalam Maqa>s}id al-Shari>’ah. Maqa>s}id al-Shari>’ah bisa menjadi basis legitimasi filosofis-paradigmatis dalam konteks penegakan HAM di dunia muslim. Penulis menyimpulkan bahwa problem muncul ketika menyangkut kasus-kasus spesifik, seperti hukuman mati, isu gender dan perlakuan terhadap non muslim. Kasus tersebut menunjukkan, bahwa perdebatan HAM dan Shari>’ah lebih bernuansa politis, sosial dan ekonomis, seperti merosotnya wibawa PBB sebagai otoritas yang netral, bias kepentingan negara-negara maju, penguasaan sumber daya alam, politik korporasi, dan sebagainya. Kata Kunci; HAM, Shari>’ah dan Maqa>s}id al-Shari>’ah
Marah atau amarah merupakan sebuah hal yang mungkin setiap kita pernah mengalaminya. Islam adalah agama yang sempurna, yang tak hanya mengatur bagaimana bermu"amalah kepada Kholiqnya namun juga mengatur bagaimana bermu"amalah kepada sesama mahluk Allah. Termasuk dalam masalah amarah/marah ini pun islam mengaturnya dan memberikan perhatian yang amat besar. Nabi Shallallahu "alaihi was sallam bersabda,
2020
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak karena pemberian itu harus diberikan secara ikhlas. Para ulama fiqh sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara kontan maupun secara tempo, pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam aqad pernikahan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
desram syafitra. ls, 2022
Zakiyah Palaloi, 2018
FARHAN ALFA ATHAYA , 2024