IFRS 5 adalah standar pertama yang dihasilkan dari joint project antara IASB dan FASB. IFRS 5 ini adalah hasil review Standar FASB SFAS No. 144 Accounting for the Impairment or Disposal of Long-Lived Assets yang diterbitkan tahun 2001. Tujuan joint project ini semata-mata adalah untuk menghasilkan standar yang lebih konvergen antara IFRS dan US GAAP, yang mana sebelumnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan karena karena IFRS menganut principle based, sementara US GAAP menganut rule based. Namun berkat tercapainya konvergensi ini IFRS pun akhirnya menjadi standar akuntansi yang paling banyak dijadikan referensi banyak negara di dunia sampai saat ini. IFRS 5 sendiri mengharuskan entitas-entitas untuk melakukan reklasifikasi aset tidak lancarnya di dalam laporan posisi keuangan menjadi dikuasai untuk dijual, atau pelepasan kelompok aset entitas bilamana manajemen memutuskan untuk menjual aset tersebut didalam satu tahun. Kelompok aset yang dihentikan penggunaannya dapat diklasifikasikan sebagai operasi yang dihentikan bilamana memenuhi kriteria tertentu. Dan untuk pengertian aset tidak lancar itu sendiri adalah aset yang tidak memenuhi definisi aset lancar, misalnya aset tetap atau aset tidak berwujud. Sedangkan dimiliki untuk dijual artinya nilai tercatat aset akan dipulihkan melalui penjualan, bukan digunakan dalam kegiatan usaha. Aset ini diidentifikasi secara terpisah agar pengguna laporan keuangan mendapat informasi mengenai kinerja entitas di masa depan. IFRS 5 berlaku untuk semua aset tidak lancar, bukan hanya aset tunggal, namun berlaku juga untuk kelompok aset dan liabilitas terkait yang akan dilepas dalam satu transaksi tunggal (disebut dengan istilah kelompok lepasan). IFRS ini tidak diterapkan untuk aset tersedia untuk dijual yang diatur dengan IFRS lain. Yang dikecualikan dalam penerapan IFRS 5 ini adalah aset yang dinilai dengan nilai wajar, yang perubahannya diakui secara langsung di Laba Rugi. Aset tidak lancar yang dikecualikan dalam penerapan IFRS 5 ini adalah aset pajak tangguhan, aset keuangan, properti investasi, dan aset biologis. IFRS 5 juga mensyaratkan bahwa semua aset tersebut dibukukan atas dasar yang terendah antara nilai yang tercatat atau estimasi harga jual dikurang dengan biaya untuk menjual (nilai neto yang dapat direalisasikan). Sekali aset tersebut direklasifikasikan sebagai aset yang dikuasai untuk dijual atau kelompok pelepasan aset, maka aset tersebut tidak lagi merupakan subyek untuk penyusutan. 10