Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
LAPORAN PERLINDUNGAN DN PENGAMANAN HUTAN 2017
Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah. Selain itu, hutan dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup mencenangkan bagi dunia Internasional, faktanya Indonesia mendapatkan rekor dunia guiness yang dirilis oleh Greenpeace sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1.8 juta hektar hutan dirusakan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005, sebuah tingkat kerusakan hutan sebesar 2% setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini tidak memperhatikan manfaat yang akan diperoleh dari keberadaan hutan tersebut, sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu. Penyebab utama kerusakan hutan adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi karena manusia yang menggunakan api dalam upaya pembukaan hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan pertanian. selain itu, kebakaran didukung oleh pemanasan global, kemarau ekstrim yang seringkali dikaitkan dengan pengaruh iklim memberikan kondisi ideal untuk terjadinya kebakaran hutan.
Indonesia adalah negara yang kaya akan hutan. Beberapa jenis hutan yang ada di Indonesia adalah hutan hujan tropis, hutan musim, sabana, stepa dan hutan bakau(mangrove). Karena banyaknya hutan yang beradadi Indonesia membuat negara Indonesia menjadi sering terjadi bencana yang berhubungan dengan hutan, diantaranya adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan merupakan sebuah fenomena alam yang sering kali terjadi di alam liar yang jauh dari pemukiman. Di Indonesia dan negara-negara beriklim tropis lainnya kebakaran hutan adalah sumber permasalahan yang cukup memberikan dampak besar, karena dapat mengganggu kestabilan lingkungan dan kehidupan. Saya akan menganalisi tentang penyebab kebakaran hutan, cara pencegahan dan perlindungannya serta dampak yang diakibatkan oleh kebakaran hutan. Ada banyak penyebab dari kebakaran hutan, baik karena faktor lingkungan maupun karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan dampak yang negatif bagi lingkungan Dampak kebakaran hutan sangat merugikan bagi lingkungan baik dari segi ekologi maupun ekonomi. Akibat dari kebakaran hutan pun tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh binatang ataupun negara tetangga. Adapun cara pencegahan kebakaran hutan diantaranya yaitu menghindari perbuatan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan, sayangi hutan dan lingkungan, taati peraturan yang berlaku.Adapun teknik pencegahan kebakaran hutan diantaranya adalah membuat peta kerawanan kebakaran, memantau cuaca, akumulasi bahan, dan gejala rawan kebakaran, penyiapan regu pemadam kebakaran, membangun menara pengawas, penyiapan peralatan pemada, membuat sekat bakar, melakukan penyuluhan serta membentuk organisasi penanggulangan kebakaran hutan. Apabila teknik-teknik pencegahan kebakaran hutan tersebut dilakukan dengan baik dan berhasil maka hutan akan aman dan dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
Euler : Jurnal Ilmiah Matematika, Sains dan Teknologi
Kerusakan sumber daya hutan merupakan masalah lingkungan yang terjadi hampir diseluruh dunia termasuk Indonesia. Untuk melihat dinamika kerusakan hutan di Indonesia, kami melakukan penelitian dengan memperhatikan faktor kepadatan populasi, kegiatan industri, dan kebakaran hutan sebagai penyebab kerusakan hutan. Hal ini dilakukan dengan memodelkan dalam bentuk model matematika berupa sistem persamaan diferensial. Dari model tersebut diperoleh dua jenis titik tetap yaitu titik tetap bebas gangguan (E1) yang merupakan kondisi dimana hutan belum dipengaruhi oleh faktor apapun dan titik tetap ada gangguan (E2, E3 dan E4) yang merupakan kondisi dimana hutan telah dipengaruhi oleh kepadatan populasi, industrialisasi dan kebakaran hutan. Dari titik-titik tetap tersebut akan diketahui kestabilan setiap kondisi yang ada. Selanjutnya untuk melihat pengaruh dari faktor-faktor tersebut terhadap hutan Indonesia, dilakukan simulasi model dan diperoleh hasil bahwa kondisi hutan Indonesia sangatlah ...
PENDAHULUAN : FAKTA HUKUM MAUPUN NON HUKUM Dari kasus kebakaran hutan dan merusak lingkungan yang dilakukan oleh warga sekitar hutan pinggir Jalan Purwodadi-Solo KM 16, Desa/Kecamatan Geyer, Grobogan, Pada Senin 28 Agustus 2017, banyak fakta konkret yang berhasil ditemukan seperti antara lain adalah : 1. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. 2. Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi : Suatu kesatuan ekosistem, berupa hamparan lahan, Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, Mampu memberi manfaat secara lestari. Secara sederhana, hutan ahli kehutanan mengartikan hutan sebagai suatu komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohonan tanaman keras. Sedangkan menurut UU No. 5 tahun1967, hutan diartikan sebagai lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya 3. Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia karena mempunyai hutan yang sangat luas, Indonesia juga banyak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, salah satunya yaitu Sumber Daya Alam (SDA yang dimiliki oleh hutan di Indonesia. Banyak pohon jati dan pohon-pohon lainnya yang ditanam secara terstruktur dan ada pula hutan yang pohon-pohonnya tumbuh secara liar. Hutan juga memiliki banyak manfaatnya bagi kehidupan, dilihat dari manfaatnya hutan dapat bermanfaat sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah, dan masih banyak lagi manfaat hutan bagi kehidupan. 4. Hutan memiliki beberapa jenis, adapun jenis hutan berdasarkan jenis fungsinya adalah yang pertama hutan konservasi (hutan konservasi adalah
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ecotrophic: Journal of Environmental Science, 2014
Dinas Kehutanan Sumatera Barat, 2008
Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 2022
JURNAL HUTAN PULAU-PULAU KECIL
Hukum kehutanan dan Perkebunan