Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Dunia kewirausahaan di Indonesia pada satu dekade ini belum juga berkembang. Suatu negara agar dapat berkembang dan dapat membangun secara ideal, harus memiliki wirausahawan sebesar 2% dari jumlah penduduk. Angka tersebut nampaknya masih jauh bahkan negara
Dunia kewirausahaan di Indonesia pada satu dekade ini belum juga berkembang. Suatu negara agar dapat berkembang dan dapat membangun secara ideal, harus memiliki wirausahawan sebesar 2% dari jumlah penduduk. Angka tersebut nampaknya masih jauh bahkan negara
2021
Memulai untuk melakukan suatu usaha atau berwirausaha itu perlu di saat sekarang ini agar mampu menatap masa depan yang lebih baik. Karena dengan mulai berwirausaha seseorang diharapkan mampu mandiri, membuka lapangan pekerjaaan bagi orang lain dan menjadi bos di usahanya sendiri. Perlu diketahui bahwa zaman sekarang semua sudah memerlukan teknologi yang canggih begitupun dengan bisnis yang menggunakan beberapa media canggih dengan tujuan untuk memperluas jaringan atau mempermudah wirausahawan dalam hal transaksi dan sebagainya. Di dalam pendidikan kewirausahan perluitekankan keberanian untuk memulai berwirausaha. Biasanya, kendala kita untuk memulai suatu usaha adalah adanya rasa takut akan kerugian atau bahkan bangkrut. Namun, sebagai orang yang sudah memiliki jiwa wirausaha merasa bingung dari mana harus memulai usaha. Seorang pebisnis secara konsisten berpikir untuk mencari keadaan yang menjanjikan, memanfaatkan peluang sebaik-baiknya, dan membuka pintu bisnis yang dapat memberikan manfaat. Kerugian adalah hal yang wajar, karena faktor kerugian itu selalu ada. Memang, bagi mereka semakin menonjol bahaya kemalangan yang akan dihadapi, semakin besar pula peluang keuntungan yang bisa diraih. kata kunci : berwirausaha, peluang
Mempelajari sejarah keperawatan akan memberikan kebanggaan tersendiri, karena bisa mengingatkan kita pada perawat di masa lalu yang telah bekerja keras, hingga akhirnya kita bisa merasakan hasilnya seperti sekarang ini. Sejarah keperawatan akan membuka mata kita tentang bagaimana perkembangan keperawatan, bagaimana tantangan yang dihadapi dan apa yang akan dicapai oleh keperawatan di masa datang. Mengetahui masa lalu dan memahami keperawatan terdahulu akan memberzikan suatu kesempatan untuk menggunakan pengalaman dan pelajaran yang dapat digunakan di masa kini dan masa depan.
JIL: Journal of Islamic Law, 2020
Article 7 of Law No. 1 of 1974 established that the minimum age of marriage for men is 19 years old and women 16 years old. The regulation was amended through Law No. 16 of 2019 which sets the minimum threshold for marriage for men and women to be married is a minimum age of 19 years. Changes to the minimum marital boundaries are of course intended that the age of marriage becomes an inward part with the goal of marriage, animating the basis of marriage and it is hoped that in the future it will be able to minimize conflicts in the household. Unfortunately, the marriage age limit still causes dynamics. By using library research, there are three results of this study. First, Islamic law does not specify a minimum age for a bride and groom who will carry out the marriage. The foqoha' differ in opinion in determining the age of maturity of a person in carrying out marriage but has the same goal, namely to establish goals rather than Islamic law. Second, psychologists think that the age of adulthood (adolescent) is right in carrying out marriage, that is someone who is 21 years old and so on. Third, the consequences of premature marriages will arise legal problems, biological problems, psychological problems, social problems, and problems of deviant sexual behavior. Abstrak: Pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimal pernikahan bagi pria adalah umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di usia 19 tahun. Perubahan batasan minimal perkawinan ini tentu dimaksudkan bahwa usia perkawinan menjadi bagian yang inhern dengan tujuan perkawinan, menjiwai dasar perkawinan dan diharapkan kedepanya nanti dapat meminimalisir konflik dalam rumah tangga. Sayangnya, batasan usia perkawinan tersebut masih menimbulkan dinamika. Dengan menggunakan penelitian pustaka, ada tiga hasil penelitian ini. Pertama, hukum Islam tidak menetapkan minimal usia bagi calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Para foqoha' berbeda pendapat dalam menentukan usia kedewasaan seseorang dalam melaksanakan sebuah perkawinan, tetapi memiliki tujuan sama, yaitu menegakan tujuan dari pada Hukum Islam. Kedua, para ahli psikologi berpendapat bahwa usia dewasa (edolesen) tepat dalam melaksanakan
YUSUF ABDURRAHMAN, 2019
dampak globalisasi pada sektor pariwisata :positif dan negatif
Awal dari kewirausahaan adalah contractor (orang yang melakukan kesepakatan kerja atas sejumlah pekerjaan yang ditentukan sebelumnya dengan kompensasi sejumlah uang yang segala resikonya ditanggung oleh penerima kontrak). Kewirausahaan pada zaman dahulu disebut risk taker (pengambil resiko). Kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarsa dan bersahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya atau kiprahnya. Richard Cantillon (1775) mendefinisikan kewirausahaan sebagai pekerjaan itu sendri (wirausaha). Seorang pengusaha membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidk menentu. Jadi definisi ini lebih menenkankan pada bagaimana seseorang beresiko atau ketidakpastian. Menurut Penrose (1963) Kegiatan kewirausahaan indentfikasi termasuk peluang dalam sistem ekonomi. Sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) Kegiatan kewirausahaan meliputi diperlukan untuk membuat atau melaksanakan perusahaan ketika semua pasar belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksi tidak sepenuhnya diketahui. Thomas W Zimmerer, Kewirausahaan adalah keinovasian aplikasi dan kreativitas untuk memecahkan masalah dan memanfaatkan peluang yang lain hadapi Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta didik dapat : 1) Menjelaskan pengertian kewirausahaan 2) Menjelaskan pengertian wirausaha 3) Menjelaskan sikap dan perilaku wirausaha yang sukses 4) Menjelaskan karakter wirausaha
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ecrononciation : Fenomena Bahasa Prancis dalam Komunikasi Media Sosial, 2024
Jurnal Economicus, 2018
Pluralitas & Minoritas: Batas-batas Kebebasan Beragama di Indonesia, 2015