Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Gagal Jantung adalah suatu keadaan dimana jantung tidak mampu lagi memompakan darah secukupnya dalam memenuhi kebutuhan sirkulasi badan untuk keperluan metabolisme jaringan dalam hal ini nutrisi dan juga oksigen pada keadaan tertentu, sedangkan tekanan pengisian ke dalam jantung masih cukup tinggi. Mekanisme yang mendasar tentang gagal jantung kongestif / CHF termasuk kerusakan sifat kontraktil dari jantung, yang mengarah pada curah jantung kurang dari normal.
Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui hak Negara Negara untuk melakukan klaim atas berbagai macam zona maritim dengan status hukum yang berbeda beda, yang di bagi sebagai berikut ini :
Minyak nabati merupakan minyak yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan. Nama ilmiah yang paling umum ialah " Biodiesel " yang mencakup semua bahan bakar mesin diesel yang terbuat dari sumber daya hayati atau biomassa. Biodiesel dapat dibuat dari minyak nabati maupun lemak hewan, namun yang paling umum digunakan sebagai bahan baku pembuatan biodiesel adalah minyak nabati. Biodiesel merupakan monoalkil ester dari asam-asam lemak rantai panjang yang terkandung dalam minyak nabati atau lemak hewani untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel. Biodiesel dapat diperoleh melalui reaksi transesterifikasi trigliserida dan atau reaksi esterifikasi asam lemak bebas tergantung dari kualitas minyak nabati yang digunakan sebagai bahan baku. Transesterifikasi adalah proses yang mereaksikan trigliserida dalam minyak nabati atau lemak hewani dengan alkohol rantai pendek seperti methanol atau etanol (pada saat ini sebagian besar produksi biodiesel menggunakan metanol) menghasilkan metil ester asam lemak (Fatty Acids Methyl Esters / FAME) atau biodiesel dan gliserol (gliserin) sebagai produk samping. Katalis yang digunakan pada proses transeterifikasi adalah basa/alkali, biasanya digunakan natrium hidroksida (NaOH) atau kalium hidroksida (KOH). Esterifikasi adalah proses yang mereaksikan asam lemak bebas (FFA) dengan alkohol rantai pendek (metanol atau etanol) menghasilkan metil ester asam lemak (FAME) dan air. Katalis yang digunakan untuk reaksi esterifikasi adalah asam, biasanya asam sulfat (H 2 SO 4) atau asam fosfat (H 3 PO 4). Berdasarkan kandungan FFA dalam minyak nabati maka proses pembuatan biodiesel secara komersial dibedakan menjadi 2 yaitu : a. Transesterifikasi dengan katalis basa (sebagian besar menggunakan kalium hidroksida) untuk bahan baku refined oil atau minyak nabati dengan kandungan FFA rendah. b. Esterifikasi dengan katalis asam (umumnya menggunakan asam sulfat) untuk
Jalan raya merupakan jalan utama yang menghubungkan suatu kawasan dengan kawasan lainnya yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas baik yang berada di permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah.
dan ADA (2012) Diabetes Melitus adalah suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, gangguan kerja insulin atau keduanya, yang menimbulkan berbagai komplikasi kronik pada mata, ginjal, saraf dan pembuluh darah. Diabetes Melitus adalah kelainan yang ditandai dengan kadar glukosa darah yang melebihi normal (hiperglikemia) dan gangguan metabolisme karbohidrat, lemak dan protein yang disebabkan oleh kekurangan hormone insulin secara relatif maupun absolut, apabila dibiarkan tidak terkendali dapat terjadinya komplikasi metabolik akut maupun komplikasi vaskuler jangka panjang yaitu mikroangiopati dan makroangiopati (Soegondo dkk, 2004). Kesimpulannya, Diabetes Melitus adalah gangguan metabolisme karbohidrat, protein dan lemak yang ditandai oleh hiperglikemia. Hiperglikemia terjadi karena akibat dari kekurangan insulin atau menurunnya kerja insulin.
kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya, agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan
Kebijakan publik bidang pendidikan adalah apa yang dikatakan (diformulasikan, diputuskan/diadopsi) dan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan. Yang dikatakan bisa berbentuk regulasi (Peraturan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, Peraturan Daerah, dan sejenis), perintah tertulis, perintah lisan, maklumat, dan sejenis). Yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelaksanaan/implementasi kebijakan yang ditempuh melalui komunikasi kebijakan yang merata, akurat, konsisten (Edwards III, 1980), dukungan sumber daya (manusia, uang, material, informasi), fasilitasi/bimbingan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan. Baik yang diputuskan maupun yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan pilihan-pilihan nilai yang memberikan kontribusi maksimal terhadap pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sesuai amanat UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan pendidikan sering dihadapkan pada keterbatasan sumber daya untuk dialokasikan pada jenis, jalur, dan jenjang pendidikan yang saling bersaing prioritasnya sehingga prioritas kebijakan merupakan pilihan yang tidak dapat dihindari, yaitu mana yang harus, seharusnya, dan dapat dibiayai, dengan tetap berpegang teguh pada asas-asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Karena pendidikan kejuruan merupakan subsistem pendidikan nasional, maka kebijakan pendidikan kejuruan juga tidak bisa menghindari keterbatasan sumber daya.
Dalam tugas akhir ini akan dilakukan studi literatur yang merupakan pencarian referensi-referensi dari teori yang bersangkutan dengan judul, baik dari buku, jurnal maupun dari sumber-sumber lain. Pada penelitian sebelumya, banyak yang menggunakan mikrokontroller AT9S51 dan PLC sebagai otak dari semua sistem. Suyatno(2006), merancang sistem peringatan dini datangnya kereta api pada perlintasan
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. 1) Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. a) Kegiatan produksi Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini: 1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien. 3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi. 4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja. b. Swasta (BUMS) BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.