Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
64 pages
1 file
Konvesional yang dilakukan adalah dengan menganalisis perkiraan aliran kas keluar dan masuk selama umur proyek atau investasi, yaitu menguji dengan memakai kriteria seleksi. Aliran kas terbentuk dari perkiraan biaya pertama, modal kerja, biaya operasi, biaya produksi dan revenue. Sistematika analisis aspek finansial di atas mengikuti urutan sebagai berikut: 1. Menentukan Parameter Dasar Sebagai titik tolak analisis finansial, di sini dianggap telah diselesaikan studi-studi terdahulu yang menghasilkan parameter dasar untuk landasan membuat perkiraan biaya investasi. Parameter dasar memberikan ketentuan, antara lain mengenai kapasitas produksi, teknologi yang dipakai, pilihan peralatan utama, fasilitas pendukung, jumlah produksi, pangsa pasar, proyeksi harga produk, dan lain-lain. Dengan demikian, telah ada batasan lingkup proyek yang memungkinkan pembuatan perkiraan biaya pertama. Parameter dasar disusun berdasarkan masukan dari pengkajian dan penelitian aspek-aspek yang terkait terutama pemasaran dan teknik-teknik engineering. 2. Membuat Perkiraan Biaya Investasi Tiga komponen utama biaya investasi, yaitu biaya pertama atau biaya pembangunan, modal kerja (working capital), dan biaya operasi/produksi.
Adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa absolutely power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutely rupanya telah disadari jauh sebelum terkenalnya adagium tersebut dan sampai saat ini adagium tersebut tetap aktual. Kenyataan sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme.
Praktek keperawatan profesional diarahkan dengan mempergunakan standar praktek yang merefleksikan tingkat dan harapan dan pelayanan, serta dapat digunakan untuk evaluasi praktek keperawatan yang telah diberikan. Standar keperawatan gerontologi menurut American Nursing Association (ANA) adalah sebagai berikut : 1. Standar I : Organisasi Pelayanan Keperawatan Gerontologi. Yaitu semua pelayanan keperawat gerontologi harus direncanakan, diorganisasi dan dilakukan oleh seorang eksekutif perawat (has baccalaureate or master's preparation and experience in gerontological nursing and administrasion of long-term care services or acute-care services for older patients) 2. Standar II : Teori. Perawat disini harus berpartisipasi dalarn rnengernbangkan dan melakukan percobaan percobaan yang didasari oleh teori untuk mengambil keputusan klinik. Perawat juga mengunakan konsep teontik yang digunakan sebagai petunjuk untuk melaksanakan praktek keperawatan gerontologi yang lebih efektif. 3. Standar III : Pengumpulan Data Status kesehatan pada klien dikaji secara terus menerus dengan komprehensive, akurat dan sistematis. Informasi yang didapatkan selama pengkajian kesehatan harus dapat dipecahkan dengan mengunakan pendekatan dan interdisipliner team kesehatan termasuk didalamnya lansia dan keluarga. 4. Standar IV: Diagnosa Keperawatan. Perawat dengan mengunakan data yang telah diperoleh untuk menentukan diagnose keperawatan yang tepat sesuai dengan prioritasnya. 5. Standar V: Perencanaan dan Kontinuitas dan Pelayanan Perawat mengembangkan perencanaan yang berhubungan dengan klien dan orang lain yang berkaitan. Untuk mencapai tujuan dan prioritas dan perencanaan perawatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh klien, perawat dapat mengunakan terapeutik, preventif, restoratif dan rehabilitasif. Perencanaan peraatan ini bermanfaat untuk membantu klien dalam mencapai dan mempertahankan tingkat kesehatan, kejahtera, kualitas hidup yang yang tinggi (optimal ) dan serta mati dalam keadaan damai. 6. Standar VI : Intervensi Perencanaan pelayanan yang telah ada digunakan sebagai petunjuk dalarn membenkan intervensi untuk mengembalikan fungsi dan mencegah terjadinya komplikasi dan 'excess disability' pada klien. 7. Standar VII: Evaluasi
Pengertian aspek hukum Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.
In Indonesia, studies on implementation of transparency of financial reporting are still very few and limited. Based on a survey conducted in D.I. Yogyakarta, the purpose of this study is to explore a conceptual model developed to explain the relationship between external pressures, environmental uncertainty, management commitment and transparency of financial reporting. Theoretical development and interpretation of this research is drawn from institutional theory. The samples of this study consist of 149 SKPD in D.I. Yogyakarta. This study uses mixed methods (mixed method), applying a combination of two approaches (quantitative and qualitative) at the same time with sequential explanatory strategy. Partial Least Square (PLS) was used to analyze the proposed model and relationships. Content analysis was used to capture the phenomenon of isomorphism that occurred in implementation of the transparency of financial reporting.This study provides evidence that the implementation of transparency of financial reporting in the D.I. Yogyakarta is influenced by external pressures and management commitment. The major contribution of this research is to provide an understanding of the factors that affect the application of the transparency of financial reporting, which in turn could be used to formulate government policy in the future.
Abstrak Proses transaksi dagang elektronik (e-commerce) dan transaksi dagang konvensional memiliki kesamaan. Baik dalam transaksi dagang elektronik (e-commerce) maupun dalam transaksi dagang konvensional terdapat proses penawaran, penerimaan penawaran (pembelian), pembayaran, dan penyerahan barang. Yang membedakan kedua transaksi tersebut hanyalah bahwa transaksi dagang elektronik (e-commerce) dilakukan tanpa tatap muka (bertemunya pedagang dan pembeli) dan prosesnya terjadi lebih cepat serta lebih mudah. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui website atau situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak saling bertemu langsung. Hal ini berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat di atas kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka. Agar kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.