Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Permasalahan di dalam hubungan Internasional merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara. Hal ini menyangkut hubungan antara negara dalam mempertahankan kedaulatan maupun kepentingan masing-masing, sehingga timbul suatu perselisihan internasional akibat dari interaksi yang dilakukan antar negara. Penyebab dari sengketa dapat terjadi akibat berbagai macam permasalahan seperti faktor politik, ekonomi, sosial, bahkan budaya. Hal ini bisa saja menimbulkan suatu permasalahan besar berupa sengketa yang melibatkan berbagai negara maupun organisasi internasional. Hubungan Internasional dalam hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 mengenai unsur-unsur berdirinya suatu negara, salah satunya menyatakan syarat dari terbentuknya negara yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya sikap saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Apabila suatu negara menjalin hubungan internasional dengan negara lain, banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu Negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah .
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakinpenting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dankehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalahpencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil,diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasibersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udaraperkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global,penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kitaharus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi,dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
I. Pendahuluan Salah satu kasus yang dapat dijadikan studi kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga yang disertai ataupun menimbulkan pembunuhan adalah kasus yang dialami korban bernama Indria Kameswari, dia merupakan seorang pegawai di institusi Badan Narkotika Nasional (BNN), dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Akbar. Kronologi kasus tersebut bermula dari pertengkaran keduanya yang terjadi sesaat sebelum korban melaksanakan sholat ied. Korban yang sebelumnya baru pulang dari luar kota karena urusan pekerjaan bertengkar dengan suaminya dikarenakan permasalahan ekonomi. Suami korban yang tersulut emosi tanpa pikir panjang langsung menembak korban dengan pistol yang sudah disiapkannya, tembakan pelaku pun menghujam tubuh korban tepatnya dibagian dada. Sang suami sekaligus pelaku pembunuhan lantas melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Saat kejadian pembunuhan tersebut berlangsung tidak ada orang dewasa disekitar lokasi, hanya anak korban yang masih kecil yang berada di dekat tempat kejadian. Para tetangga yang mendengar teriakan anak korban mengenai kematian ibunya langsung mendekat dan berusaha menolong korban. Tetangga awalnya mengira korban meninggal karena jatuh di toilet rumah, namun anggapan tersebut ternyata salah setelah tetangga melihat darah yang mengalir di punggung korban yang seperti luka tembak. Berkat penuturan anak korban yang mengatakan bahwa pelakunya adalah ayahnya (suami korban) akhirnya polisi dapat dengan cepat menangkap pelaku. Pelaku mengakui tindakannya tersebut yang mengakibatkan meninggalnya korban. Pelaku mengaku bahwa dia merasa tertekan atas perilaku korban yang selalu meminta dibelikan barang-barang mewah ditengah lesunya usaha yang digeluti oleh pelaku, selain itu pelaku juga mengatakan bahwa dirinya sakit hati atas ucapan korban yang sering memako pelaku dengan sebutan binatang saat keduanya bertengkar ataupun saat korban marah ketika permintaannya tidak dituruti oleh pelaku. Pengakuan pelaku juga diamini oleh ibunya, dia mengatakan bahwa anakanya tersebut sering bercerita bahwa merasa tertekan atas tuntutan korban yang selalu meminta dibelikan barang mewah tanpamelihat kondisi ekonomi sang suami, bahkan tidak jarang korban memaki pelaku dengan kata-kata kasar yang menyakiti hati pelaku. Ibu dari pelaku sebenarnya sudah menyarankan anaknya untuk menceraikan korban, namun pelaku menolak hal tersebut dengan alasan pelaku masih mencintai korban (istrinya). Dari penuturan tetangga juga menyebutkan bahwa mereka seringkali mendengar keduanya bertengkar dan juga sering mendengar korban menyebut suaminya dengan kata kasar bahkan dengan ungkapan binatang yang tentunya tidak enak untuk
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hal yang sudah melekat pada diri seseorang dari lahir hingga meninggal, hak asasi manusia juga merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari seseorang, karena hak tersebut adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi manusia juga merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh setiap umat manusia tanpa terkecuali. Pelaksanaan pemberian Hak Asasi Manusia tersebut harus diberikan tanpa adanya diskriminasi baik berdasarkan agama, ras, warna kulit, kebangsaan, etnis, dan pembedaan lainnya. Salah satu hak yang diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights ini adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya. Dalam dunia internasional yang selalu mengalami perkembangan baik dari segi informasi, teknologi serta juga dalam bidang hukum internasional. Hal inipun juga terjadi dalam bidang pengungsian internasional. Timbulnya pengungsi disebabkan oleh keadaan yang memburuk dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial suatu negara tersebut sehingga memaksa masyarakatnya untuk pergi meninggalkan negara tersebut dan mencari tempat berlindung yang lebih aman di negara lain,dengan alasan ingin mencari perlindungan serta menyelamatkan diri mereka dari bahaya yang mengancam fisik. Pengungsian juga dapat terjadi karena konflik internal antar etnis dalam satu negara. Konflik internal yang melibatkan etnis didunia Internasional merupakan suatu hal yang selalu muncul dari dulu hingga sekarang. Konflik yang pada mulanya merupakan masalah internal suatu negara dapat sewaktu-waktu berkembang menjadi masalah internasional. Hal ini merupakan dampak dari konflik tersebut yang memaksa sebagian masyarakat keluar dari negaranya. Secara umum alasan mereka keluar dari negaranya adalah karena adanya perlakuan tidak adil, atau diskriminasi bahkan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap suatu etnis tertentu yang biasanya merupakan etnis minoritas di negara tersebut. Dalam terminologi hak asasi manusia, prinsip kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan ciri khas dari hak asasi manusia. Prinsip kesetaraan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bahwa pada hakekatnya setiap orang sejak dilahirkan adalah individu yang bebas, setiap orang mempunyai harkat dan martabat yang sama. Seperti dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Legal Opinion tentang kasus Pelanggaran HAM Pemerintah Myanmar terhadap Etnis Rohingnya yang mengakibatkan 120.000 warga Rohingnya terancam kelaparan.
LEGAL OPINION KASUS ROHINGNYA
Kuala Lumpur, ketegangan diplomatic antara Malaysia dan Korea Utara terkait penyelidikan Kim Jong-nam kian menjadi. Pemerintah Malaysia, kemarin (23/2), menyatakan tengah memprtimbangkan untuk mengusir Duta Besar Korea Utara (Korut) Kang Choi atau menutup kedutaan besarnya di Pyongyong. Kim Jong-nam (46) tewas setelah diserang dua perempuan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Otoritas Malaysia melakukan autopsi untuk mmencari tahu penyebab kematian kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-un tersebut. Namun Korut meminta jenazah Jong-nam segera diserahkan tanpa autopsy.
Penanganan Medis ini dimuat di surat kabar cetak Suara Merdeka edisi Rabu, 13 November 2013 halaman 27. Kasus ini diawali dengan pelayanan terhadap pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di RSU Kartini Jepara yang dinilai lamban. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh Umi Hasanah (30), warga RT 1 RW 16 Desa/Kecamatan Bangsri Jepara. Dia harus rela kehilangan bayinya sesaat setelah dilahirkan akibat lambannya pelayanan terhadap pasien program Jampersal di RSU Kartini.
Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional, sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikan oleh negara-negara selama ini. Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan baik dalam bentuk hubungan bilateral, regional maupun multilateral. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional. Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain, sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas. Aturan tersebut, bertujuan agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerja sama dalam hubungan antar bangsa, memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional.
Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya. Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.