LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI MAKANAN BIDANG PENGALENGAN IKAN TUNA BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Indonesia yang tiga perempat wilayahnya berupa laut (5,8 juta km 2 ) dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi lestari (maximum sustainable yield) ikan seluruhnya 6,4 juta ton/tahun atau sekitar 7% dari total potensi lestari ikan laut dunia. Bukan hanya potensi sumber daya alam, Indonesia memiliki sumber daya manusia terbesar di Asean. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia ini merupakan modal besar bagi Indonesia untuk menghadapi era globalisasi dan persaingan tenaga kerja dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Oleh karena itu tenaga kerja ini perlu dipersiapkan sejak dini supaya memiliki kompetensi diri sehingga tidak akan kalah bersaing dengan tenaga kerja dari negara Asean yang lain ketika menghadapi MEA. Industri merupakan salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu tenaga kerja yang akan berkiprah di sektor ini harus benar-benar memiliki kompetensi diri yang sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia secara optimal.