Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Korupsi tentu saja bukan hanya perkara menilap uang dari brankas, namun juga berupa penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk menerima uang suap, me-mark-up nilai suatu proyek, praktik melegalisasi biaya-biaya proyek yang tidak ada, menawarkan biaya-biaya tidak resmi, sampai menerima uang suap untuk mengesahkan undang-undang yang dapat merugikan negara. Tidak berlebihan kalau kemudian kita katakan bahwa korupsi di negeri ini bak sebuah penyakit kronis yang telah lama menyerang berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara
2019
Universitas 17 Agustus 45 Jakarta Beberapa penulis tentang pemberantasan korupsi mazhab kontekstual sebagai kebalikan dari yang menganut mazhab generik,menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dengan pendekatan kontekstual menuntut strategi pemberantasan korupsi yang unik dan yang pas dengan karakter yang dimiliki dan sebab-sebab yang melahirkannya.Sementara aliran generik berfikiran bahwa strategi pemberantasan korupsi dimanapun dan kapanpun strateginya sama atau dalam bahasa lain "one silver bullet". Sedangkan pemikir strategi pemberantasan korupsi yang pas dengan karakter yang dimiliki dan sebab-sebab yang melahirkan korupsi tersebut,antara lain Porta dan membuat konteks sebab dan strategi pemberantasan korupsi berdasar derejat intensitas korupsi (tinggi,sedang,dan rendah).Ada juga yang membuat kontekstualisasinya,baik sebab maupun strategi pemberantasannya dengan uraian yang kelihatannya lebih komprehensif. Pendekatan kontekstual mengasumsikan bahwa jenis dan substansi korupsi di dunia yang ditemukan diberbagai negara itu berbeda-beda satu dengan yang lain.Tinggi rendahnya pembangunan kelembagaan politik dan ekonomi menjadi penentu variasi korupsi dan pilihan strategi pemberantasan yang diperlukan untuk itu. Esensi dan modus operasi korupsi di Amerika Serikat (AS),misalnya berbeda dengan yang ditemukan di Korea Selatan dan Indonesia,ada yang sudah canggih dan ada yang masih sederhana.Korupsi di negara maju memiliki keunikan karakteristik yang berbeda dengan yang ditemukan dinegara yang dalam proses maju,dan juga berbeda dengan di negara-negara yang sedang berkembang.Dinegara maju korupsinya terkesan lebih canggih,dibanding negara kategori lain.Argumen ini kemudian ditafsirkan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesamaannya,elemen bedanya jauh lebih banyak dibanding unsur kesamaannya.Karena esensinya berbeda,maka sebab-sebabnya juga dipastikan tidak sama dan oleh sebab itu strategi pemberantasannya juga berbeda. Menurut para penulis pemberantasan korupsi mazhab kontekstual ini,menyebut esensi korupsi yang dijumpai dalam satu negara dan masyarakat tertentu,bergantung pada tingkat perkembangan dan pembangunan ekonomi,politik,dan demokrasi negara yang bersangkutan.Korupsi harus dilihat sebagai akibat,tepatnya sebagai ekses,dari ketimpangan pembangunan perluasan kesempatan partisipasi dalam ekonomi dan politik dan ketidak seimbangan antara kekuatan negara dan masyarakat sipil,oleh karena itu pemberantasan korupsi tidak boleh terpisah dengan reformasi politik dan ekonomi. Artinya,ketika pembangunan ekonomi dan politik,termasuk kelembagaannya benar,ketika itu pula korupsi dengan sendirinya akan berkurang dengan signifikan.Dengan demikian,sasaran pemberantasan korupsi sebagai sebuah strategi,tidak semata-mata memerangi aktivitas korupsi itu sendiri,tetapi lebih menunjuk pada sebab-sebab (underlying causes) yang menjadikan terjadinya korupsi yakni ketimpangan
KARYA ILMIAH MAHASISWA S1 SISTEM …, 2011
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
Dalam sejarah peradaban manusia, ikhtiar-ikhtiar yang berkaitan tentang hukum selalu berkembang dari generasi ke generasi berikutnya. Termasuk didalamnya perkembangan metode pemidanaan dari pola restitutif menuju pola pemidanaan yang berkarakter distributif yang menjadi pranalar awal adanya pemikiran terhadap pemenuhan hak-hak dasar (non derogable rights) terpidana yang mana penghormatan dan perlindungan HAM adalah semangat dan "ruh" konstitusi Republik Indonesia. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah "rechtsstaat" itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1) Perlindungan hak asasi manusia, 2) Pembagian kekuasaan, 3) Pemerintahan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja IPDN, 2016
KARYA ILMIAH MAHASISWA S1 …, 2011
DUWI RAHMAWATI, 2023