Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
NISRINA RAHMI, 2023
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
heri purnomo, 2020
Edited by Heri Purnomo 085722776842 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan. Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan. 1.2 TUJUAN Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua. 1.3 METODE PENULISAN Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah : Studi Pustaka Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Pembinaan Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata "bina" dan "membina" membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah. Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
TUGAS KULIAH MATA KULIAH HUKUM EKONOMI, 2020
LAPORAN PRAKTIKUM HUKUM HOOKE