Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
26 pages
1 file
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya. Sehingga penyusun mampu menyelesaikan makalah ini.
Lembaga Amil Zakat Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) di Samarinda merupakan salah satu lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swadaya masyarakat. Adapun aktivitasnya adalah melakukan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infaq dan shodaqoh serta membuat laporan atas aktivitas kepada Pimpinan Lembaga (Direktur) dan Dewan Syari"ah. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian adalah Bagaimana Perlakuan Akuntansi Dana Zakat, Infaq da Shodaqoh dalam Penyajian Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Dana Peduli Ummat berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 109 dan tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan shodaqoh dengan mengacu pada PSAK nomor 109.Dari hasil penelitian yang dilakukan terdapat beberapa temuan yang dapat diangkat, diantaranya yaitu LAZ DPU belum menjurnal pada saat pengakuan awal penerimaan dan pengeluaran dana, neraca 31 desember yang disajikan hanya terlihat nilai nominal dari seluruh penerimaan dan pengeluaran, tidak melakukan pengungkapan atas asset kelola dan belum mencatat transaksi nonkas dalam perlakuan akuntansi yang sesuai dengan PSAK nomor 109 dalam penyajian laporan keuangan dari dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Saran yang diberikan, kedepannya LAZ DPU dapat menerapkan akuntansi zakat yang sesuai dengan PSAK nomor 109.
Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat masih di kalangan Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu.
This research aims to identify zakah management accountability problems faced by zakat institutions (OPZ) and to propose some solutions. The study employed a modified action research method. The result indicated that there were overlapping empowerment programs among the institutions, inaccurate data of mustahik and muzaki, limited number of partnerships among zakat institutions, expensive promotion model, and limited number of professional zakah officials. The agenda of action to raise zakat management accountability are the compilation of mustahik and muzaki’s data through mosques, cooperation with higher education, and the making of zakah as a national program across departments and the collaboration with IKADI and DKM
Proposal ini di sususn untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah AIK Dosen Pembimbing: R. ERY WIBOWO,SE,M.SI,AK,CA Disusun Oleh : Widya Trisnawati (E2B014034) Fakultas Ekonomi Akuntansi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Zakat, Infak, dan Shadaqoh (ZIS) adalah salah satu ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ubuddiyah maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ekonomi umat. Selain sebagai ibadah mahdhah, ZIS juga memiliki keterkaitan sangat signifikat dengan dimensi sosial keummatan. Karena secara substansif, pendayagunaan ZIS secara material dan fungsional memiliki partisipasi aktif dalam memecahkan permasalahan keummatan seperti peningkatan kualitas hidup kaum dhuafa, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi. Sehingga dalam hitungan makro, ZIS dapat di maksimalkan sebagai institusi distribusi pendapatan di dalam konsepsi ekonomi Islam. Al-Quran secara tegas memerintahkan penegakkan zakat dan menjauh pengamalanpengamalan riba. Pada surat Al-Baqarah ayat 274, Allah berfirman : " Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Qs, al Baqarah: 274) Pada ayat 275, diterangkan tentang penegasan Allah menegaskan menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, pada ayat 276, Allah menyatakan akan melenyapkan berkahnya riba dan menyuburkan berkahnya shadaqah (zakat). Pada ayat 277 dan surat al-baqarah Allah menegaskan bahwa zakat adalah solusi bagi ummat Islam (yang beriman) dan kehidupan yang penuh ketakutan dan kesusahan. Kemiskinan merupakan bahaya besar bagi umat manusia dan tidak sedikit umat yang jatuh peradabannya hanya karena kefakiran. Karena itu seperti sabda Nabi yang menyatakan bahwa kefakiran itu mendekati pada kekufuran. Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka berupa dana zakat kepada mereka yang kekurangan.
2016
Pemanfaatan zakat dan infak yang berasal dari umat islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, ini karena zakat dan infak merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat , khusus mengenai penyaluran dana zakat dan infak dimana lembaga yang akan menyalurkanya membutuhkan suatu pedoman dalam menerapkanya hal ini disebabkan penyaluran dana zakat dan infak yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan atas dasar yang jelas maka penyaluran zakat dan infak dapat mengenai sasaran yang tepat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Definisi, Makna, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Mustahiq, Zakat Fitrah, dan Hikmah Zakat.