Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Progresif adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju.
ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Kata-kata kunci : Hukum Positif, Jurang hukum (legal gaps), Teori Hukum Progresif, Progresifitas ABSTRACT Issue of Potential deviation in the law raises a gap in the law. Gap or lacuna proceeds through of simple patterns. This event occurs because society is always processed, whereas positive law tends to crystallize into as products, when this contact occurs, there is a possibility that the positive law is not able to answer the problem in society. The Result of the research shows Progresive Law Theory Approach can answer the problem. Progressiveness in the law requires a courage to make a breakthrough to overcome legal gaps, through the discovery of the law in order to created justice, benefit and legal certainty in society. PENDAHULUAN Produk legislasi yang diposisikan sebagai salah satu objek paling resprensentif dari hukum, adalah sebuah karya normative. Pada galibnya, semua yang normative membuka diri untuk terjadinya penyimpangan. Hukum-hukum normative berkaitan erat dengan hukum kemanusiaa,
lib.uin-malang.ac.id
t Bu r ô Ms 3n =t B ö Nä 3ã Z»y J÷ ƒr & 3 bÎ ) © !$ # Ÿ w • =Ï tä † `t B t b%Ÿ 2 Z w$t Fø ƒè C #· 'qã ‚s ù ÇÌÏÈ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibubapa, karibkerabat, anakanak yatim, orangorang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[,dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang sombong dan membanggabanggakan diri (QS. ALNisaa [4]: 36) Kereta panjang sepuluh gerbong Berjalan menyusuri pegunungan indah Penuntut ilmu tak boleh sombong Karena ilmu hanya mengalir ke tempat rendah HALAMAN PERSEMBAHAN Segala puji syukur, dengan segala kejujuran dan kerendahan hati, ku persembahkan skripisi ini kepada : Kedua orang tuaku, Ayahanda tercinta alm H. Tadjuddin Noor yang senantiasa menjadi motivator dan teman diskusi terbaik yang pernah kumiliki Ibunda tersayang Hj, Khairiah yang tak lelah mendoakan dan mengharapkan kesuksesan untuk anaknya Adinda Melani Hariati yang senantiasa kulindungi serta seluruh keluarga besar yang telah memberikan bantuan maupun dorongan Guruguruku di seluruh jenjang pendidikan yang kulalui yang telah membekali ilmu dan mendidikku dengan sabar serta memberikan berkah do'a padaku.
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menelaah reformasi dan optimalisasi penegakan hukum di dalam institusi penegak hukum ditinjau dari prespektif hukum progresif. Wajah hukum di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan yang sangat komplek dalam proses penegakan hukum. Maka reformasi penegakan hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Reformasi penegakan hukum idealnya harus dilakukan melalui pendekatan sistem hukum (legal system), yang meliputi sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture). Dalam konteks reformasi institusi penegakan hukum, reformasi institusi yang ideal harus mengacu pada tiga orientasi utama, yaitu prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia. Reformasi institusi tersebut harus dibarengi dengan perubahan paradigma dari cara berfikir hukum tektual ke hukum progresif. Hal ini dapat diwujudkan apabila reformasi institusi penegak hukum konsisten dalam mewujudkan perubahan pada aspek kultural yang merupakan muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental. Abstract This articel aim for examine reformation and optimalisation of law enforcement at law enforcerment institution in terms of progresive law perspective. the law face in Indonesia today is faced a complex problem on law enforcement process. Yet, Reformation on law enforcement is the answer to how the law in Indonesia is actuated within frame work of estabilishment an aspired state of law. Law enforcement reformation ideally must be done through legal system approach, that covered legal substance sub system, legal structure sub system, and legal culture subsystem. in the context of law enforcement institution reformation, institution reformation ideally based on three main orientation, which is democration principal, rule of law, and human rights. That institution reformation must be done with changing paradigm from the way of textual legal thinking to progresive legal thinking. It can be formed if reformation of law enforcement institution, consistent in bringing about changing cultural aspect that comes from changing structural aspect and instrumental aspect. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Pameo bangsa romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius telah menggambarkan betapa eratnya
Penulis buku ini adalah M.Daud Silalahi seeorang Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum UNPAD tahun 1971, yang berhasil meraih gelar doktornya tahun 1988 di Universitas yang sama, setelah terlebih dahulu belajar di Law School University of Clifornia tahun 1972-1973. Sejak lulus Fakultas Hukum UNPAD hingga sekarang ia bekerja sebagai sebagai dosen tetap di FH-UNPAD, Staf Deputi 1 BAPEDAL/Tim Teknis -Hukum Menteri Negara K.L.H., Staff Departemen Kehakiman [1975][1976][1977][1978] bidang Hukum Lingkungan, Anggota Pengyusun Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup dan AMDAL di KLH. Disamping pekerjaannya sebagai Dosen tetap di FH-UNPAD, ia juga mengajar di berbagai FH Perguruqan Tinggi Swasta dan mempunyai berbagai banyak pengalaman di bidang penelitian yang berskala nasional maupun internasional. Penulis buku ini termasuk seorang yang aktif di dalam ilmu hukum lingkungan di Indonesua, banyak prestasi yang beliau raih dalam masa kuliah hingga sekarang beliau menulis buku yang menurut saya buku ini mudah di pahami bahasanya didalam kalangan siapa saja yang membacanya terutama mahasiswa hukum di Indonesia.
The purpose of this paper is providing a propose solution for addressing the problems in conducting maritime law enforcement in Indonesian waters territory, particularly in coastal areas. Descriptive Qualitative approach is employed in this study. Primary data are collected from literature and desktop studies. Data analysis is conducted through the qualitative approach. This paper examines the monitoring and maritime law enforcement systems existing in Indonesian waters. It is clear that the complex problems in the maritime law enforcement system in Indonesia. Including: the lack of funding, facilities, trained personnel; the lack of inter-agency coordination mechanisms and communications among the various enforcement agencies; lack of environmental and natural resource awareness. The establishment of a national body in maritime law enforcement activities in coastal areas or coast guard is one of alternative solutions that proposed for addressing coordination and institutional problems in the operational of maritime law enforcement in Indonesian coastal areas. sumber:www.oseanografi.lipi.go.id Oseana, Volume XXXII No.
Pembangunan Hukum, 2021
Permasalahan mengenai keadilan serta hak asasi manusia dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk direalisasikan. Penyelesaian perkara Pidana dengan menggunakan jalur litigasi saat ini dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin kesini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru antara lain misalnya pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana; karena proses yang panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, kondisi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tidak memadai, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Padahal, tujuan hukum dibuat pada hakikatnya untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kedamaian bagi manusia
Jurnal Ilmiah Hukum: De'Jure, 2016
The law does not stand on its own. He did not fully autonomous and has absolute authority. If the approach to the legal life of a nation just is by using a benchmark legislation, then the results are not satisfactory. That is, it is difficult to be able to gain an overview of the actual state of the law just by reading the regulation rules alone. Required portrait laws reality that can only be seen through everyday legal behavior. Progressive Law break the deadlock. Progressive Law requires law enforcement agencies to interpret chapter courage to civilize the nation. If the process is right, ideals built in Indonesia's law enforcement efforts in parallel with the nation achieve the goal of the National. Idealitas it will take away from the practice of legal inequality uncontrollable as it is today. Indonesia in the future so that there is no discrimination laws, because the law does not only serve the rich. If equality before the law can not be realized, it is an absolute alignm...
Jurnal Metrum, 2024
Sintesis kewenangan seperti ini dibutuhkan untuk mencapai sebuah penyelesaian hukum yang efisien. Sebut saja oleh karena keterlambatan menentukan sikap penegak hukum, berdampak kepada gagalnya menangkap pelaku atau bahkan harus menambah biaya bersumber dari Negara untuk menyelesaikan kasus yang semakin sulit untuk diungkap. Sehingga penulis melakukan penelitian untuk mengurai bagaimana sesungguhnya Progresivitas Penegakan Hukum terjadi oleh karena adanya Kewenangan Diskresi Kepolisian di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Penelitian ini merupakan kajian akademis yang bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis aturan-aturan hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pentingnya tindakan cepat dalam menangani beberapa kasus yang terjadi. Sikap dari kepolisian sangat menentukan sebuah kasus dapat ditangani dengan lebih cepat dan lebih baik atau tidak, mengingat adanya potensi hilang barang bukti dan atau pelaku kejahatan itu sendiri. Tanpa adanya kewenangan tersebut, bukan perkara yang mustahil bahwa banyak perkara yang akan mengalami penghentian penyelidikan karena daluarsa sebuah perkara dipengaruhi faktor proses yang dapat dituntaskan sekiranya kesigapan kepolisian tidak didukung melalui kewenangan diskresi tersebut.
PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI RECHTSTAAT STATE, 2020
Wajah hukum di Indonesia dalam cita-cita menerapkan negara sebagai negara hukum berdasarkan nilai-nilai sosiologis dan filofistis menjadi dilematis. Kondisi inilah yang merisaukan masyarakat terhadap keadilan hukum itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, penegakan reformasi hukum memang sulit, tapi wajib dilaksanakan. Maka dari itu, pada makalah ini penulis akan memaparkan terkait teori rechtstaat dan sedikit pemaparan penerapannya di Indonesia.
iftytahur R. K, 2022
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata
Sebagai cabang hukum administrasi yang berkarakter dinamis, pembaruan politik hukum keimigrasian semestinya menjawab kebutuhan hukum keimigrasian dalam praktik. Berdasarkan pembahasan penulis, dapat disimpulkan, pertama, terdapat perkembangan arah politik hukum keimigrasian yang ditekankan untuk lebih dapat menghadapi dampak globalisasi baik dampak positif maupun dampak negatif, dan perkembangan lainnya di masa depan. Dari segi substansi, politik hukum keimigrasian saat ini mengubah berbagai prinsip-prinsip hukum keimigrasian sebelumnya, seperti prinsip kebijakan selektif yang diimbangi dengan prinsip penghormatan HAM, walaupun dalam pengaturan tertentu tidak sejalan dengan HAM (seperti dalam hal jangka waktu keputusan pencegahan yang dapat diperpanjang terus menerus). Kedua, perkembangan politik hukum keimigrasian, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menjawab sebagian kebutuhan hukum keimigrasian Indonesia, seperti untuk kasus penyelundupan manusia, namun melupakan kebutuhan hukum keimigrasian yang selebihnya, dalam hal penanganan imigran illegal, pencari suaka dan pengungsi.
ABSTRAK Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk mengetahui, dalam artian bahwa ilmu bukanlah satu-satunya cara bagi manusia untuk mengetahui. Kebutuhan untuk menempatkan Ilmu Hukum sebagai sebenar ilmu pada akan sangat menentukan terciptanya di samping suatu landasan intelektual bagi komunitas keilmuwan, juga memaparkan masalah-masalah yang perlu dibahas, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh para pakar ilmu untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Ilmu Hukum. Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hukum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik.
Ariqah Maulia, 2020
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini adalah penelitian yang mencoba mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa dikaitkan dengan variabel-variabel lain baik yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Kata kunci: Penegakan hukum, hukum, masyarakat
Aman Darmawan, 2024
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.
Abstrak Pendahuluan Masih jelas teringat dalam memori saat jatuhnya orde baru yang dipelopori oleh mahasiswa dikenal sebagai gerakan reformasi pada tahun 1998. Reformasi tersebut dilakukan melihat kondisi bangsa Indonesia yang diperlakukan tidak adil oleh penguasa yang terkenal dengan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) setelah tiga puluh dua tahun lamanya. Pengelolaan negara dilakukan tidak secara transparan dengan dalih untuk kemakmuran dan untuk pembangunan sebagai pendukung dikeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperlancar dan memperkuat kepentingan penguasa. Hal ini tidak hanya dilakukan pada satu bidang saja melainkan dalam berbagai bidang yang menyangkut hajat hidup bangsa. Sistem hirarki atau struktural dipakai sebagai alat penguasa dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat paling rendah dengan berbagai macam bentuk birokrasi pemerintahan. Ketika masyarakat sadar bahwa untuk waktu yang cukup lama pemerintah telah merugikan maka ada keinginan melakukan perombakan. Merubah tatanan yang sudah mengakar dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidaklah mudah, masyarakat mengalami berbagai bentuk kendala, penguasa tetaplah penguasa yang dapat melakukan apa saja yang dikehendaki. Saat itu tidak ada lembaga yang mengontrol secara independen, semua ada pada satu kendali. Indonesia yang dikatakan sebagai negara hukum, justru hukum tidak berdaya, namun dijadikan alat penguasa.
Bambang Triono, 2024
Pembaharuan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mencerminkan upaya reformasi sistem hukum pidana Indonesia, dengan menekankan prinsip hukum progresif dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu perubahan utama dalam KUHP baru adalah pergeseran dari pemidanaan retributif ke pemidanaan yang lebih utilitarian, dengan fokus pada rehabilitasi dan perbaikan perilaku terpidana, khususnya terkait dengan penerapan pidana mati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui penelitian terhadap data sekunder berupa UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menjabarkan dan menafsirkan data-data berdasarkan norma dan teori-teori yang relavan. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 67 dan Pasal 100 yang mengatur pidana mati sebagai pidana alternatif, mencerminkan kesadaran untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif hukum progresif, yang menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap perubahan zaman dan keadilan sosial, pembaharuan ini memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri, sejalan dengan prinsip rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan sehingga mengutamakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
VYTA ADININGSIH, 2022
Advokat merupakan suatu profesi yang di lakukan oleh sesorang untuk menyediakan sebuah jasa guna membantu kepentingan hokum bagi seseorang yang memeiliki perkara dengan hukum. Provesi advokat di kenal sebagai profesi yang mulia (officium mobile) di karenkan advokat ini mengabdikan dirinya serta kewajibanya terhadap kepentingan masyarakat. Advokat ini merupakan salah satu penegak hukum selain polisi dan juga hakim pasal 1 angka (1) Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan bahwa advokat merupakan orang yang berprofesi memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan ketentuan perautan perundang undangan. Sejalan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka prinsip prinsip yang ada pada negara hukum pula haruslah di tegakan. Salah satu usaha untuk mewujudkan prinsip prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka peran dan juga fungsi para penegak hukum sebagai profesi yang bebas , mandiri serta tanggung jawab sangatlah penting dalam mewujudkan hukum yang adil karena setiap individu mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kata kunci : Advokat,Penegakan Hukum
Hukum progresif merupakan koreksi terhadap kelemahan sistem hukum modern yang sarat dengan birokrasi serta ingin membebaskan diri dari dominasi suatu tipe hukum liberal.
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.