Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
19 pages
1 file
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 2018
In the Qur'an, the issue of polygamy is only mentioned in verses 3 and verse 129. In verse 3 talks about the permissibility of polygamy, in verse 129 it talks about the difficulty and inability of a husband to do justice to wives. This means that the permissibility of polygamy is bound by strict conditions which means if the condition is not met, then polygamy should not be done. In the perspective of ushul fiqh to be reviewed is the polygamy verse which includes amr shigat and its legal implications and ta'arud al-adillah in the polygamy verse related to fair terms for polygamy perpetrators against his wives. The three editors used in the Qur'an are the orders of marrying women-women are considered good, so scholars differ when giving the meaning of the verse. Some say a maximum of 4, there are 8, there is also a limit of 16. Furthermore scholars also differed whether the rukhsah one, or more than one. In this case, the author is more likely to say that polygamy is rukhsah, while his azimah remains one. Polygamy is permissible if the situation requires polygamy, but if with monogamy there is no problem, then monogamy is better.
Isa Ridwan, 2018
Poligami merupakan realitas kehidupan yang ada di masyarakat, baik dilakukan secara legal dan resmi, atau secara sembunyi sembunyi dan illegal. Angka pasti kejadian poligami di Indonesia, sampai saat ini belum ada datanya. Berdasar data dari Kemenag RI1, jumlah yang mengajukan ijin berpoligami ke pengadilan pada tahun 2004 sebanyak 1.016 pemohon, tahun 2005 sebanyak 989 pemohon, dan 2006 sebanyak 1.148 pemohon. Tetapi angka ini jauh lebih rendah dari kenyataan poligami di lapangan, karena masih banyaknya pernikahan poligami yang bersifat sirri, yaitu tidak dicatatkan resmi ke KUA. Di luar negeri sendiri belum ada data resmi berapa angka kejadian poligami yang pasti, tetapi berdasar dokumentasi yang ada, praktek poligami terjadi disekitar 80% komunitas yang ada di dunia, termasuk Amerika Serikat.2 Di beberapa Negara seperti Arab Saudi, Mesir, praktek poligami adalah legal berdasar konstitusi di Negara tersebut. Sedangkan Negara lain seperti Jerman, secara tegas melarang praktek poligami. Sedangkan Indonesia, berdasar UU Pernikahan no 1 tahun 1974, membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Alasan seseorang melakukan poligami sangatlah bervariasi, bisa karena alasan keyakinan dan kepercayaan agama, kebiasaan keluarga dan masyarakat, tradisi budaya, atau kebutuhan akan peningkatan populasi dan ekonomi agriculture. Pro dan kontra mengenai praktek pernikahan poligami ini terjadi, karena adanya perbedaan sudut pandang baik dari sisi agama, budaya, moral, dan hukum.
NUR EL-ISLAM Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2020
Positivism is a philosophical school that states natural science as the only true source of knowledge and rejects metaphysical activities. Positivism knows no speculation, all based on empirical data, all results are based on real facts and the results have benefits and goals. poligami when viewed from positivism is highly irrelevant in the current context, this is as stated by Muhammad Abduh, According to Abduh polygamy which aims to find pleasure then it is prohibited. If the reason is intended only to meet biological needs it is not allowed, but if the reason is due to an emergency then it may be allowed to do. In this discussion positivism is more inclined to forbid polygamy than allow, this relates to the results obtained from the epistemology. that all sources of knowledge are based only on ratios and empirical facts that are real and useful. When related to the current context, polygamy by many men is more detrimental to women and brings benefits to men. then polygamy is forbidden because it is more detrimental to many parties than to favor one party.
Polygamy is a problem or problem that develops in society. Lots of pros and cons in practice that attracts a lot of cons. Polygamy is also the subject of problems and studies in fiqh issues by classical scholars as well as contemporary scholars. There are many who oppose the reason that polygamy show gender inequality between men and women. But on the other hand there are still many who will argue. But there are still many who will purpose polygamy besides that polygamy is approved in islam with the condition that it can be fair to wives can, also as a way to ask the other wives that can not provide as expected with marriage again. Therefore it will be clearer on the issue of polygamy it will be explained how polygamy law according to Islamic perspective and according to the law in force in Indonesia. Abstrak Poligami merupakan suatu permasalahan atau problema yang berkembang di masyarakat. Banyak sekali pro dan kontra dalam praktinya yang banyak menimbulkan banyak sekali perdebatan. Poligami juga menjadi pokok permasalahan dan kajian dalam masalah masalah fikih oleh para ulama-ulama klasik maupun ulama-ulama kontemporer saat ini. Banyak sekali yang kontra dengan alasan bahwa poligami itu menunjukan ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Namun disisi lain meskipun banyak sekali yang kontra akan tetapi masih banyak yang pro akan penerapan poligami, selain sebenarnya poligami diperbolehkan dalam islam dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, juga sebagai suatu cara jika sang istri yang lain itu tidak bisa
Abstrak Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa " (4): 3 dan QS. al-Nisa " (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan. Kata Kunci: poligami, perkawinan, hukum Islam Pendahuluan Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan. Namun, sebagian yang lain menyetujui poligami dengan alasan-alasan tertentu. Kelompok terakhir ini beralasan bahwa meskipun poligami memiliki banyak resiko, tetapi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kita dikejutkan dengan adanya pemberian "Poligami Award" oleh Puspo Wardoyo, salah seorang poligam yang juga pengusaha, kepada sekitar 40-an orang yang melakukan poligami. Tidak tanggung-tanggung, acara itu dilaksanakan di sebuah hotel berbintang di Jakarta dan dihadiri sejumlah orang terkenal, termasuk Ebet Kadarusman, Ratih Sanggarwati, Neno Warisman, serta Astri Ivo. Acara ini memang tidak berjalan lancar, karena menuai banyak protes dari sebagian orang yang menentang poligami (Pikiran Rakyat, 2 Agustus 2003). Fenomena semacam ini sebelumnya belum pernah terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang sebenarnya sudah banyak yang mempraktikkan poligami.
AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH , 2019
Polygamy in Islam is a matter of marriage which is the most debated in the community as well as controversy. Recently in the mass media Indonesian society was shocked by the discourse of Qanun: polygamy was legalized in Aceh Province due to the rise of sirri marriage among state servants namely Civil Servants (PNS). In the community of polygamy, it is strongly rejected by various kinds of good arguments that are normative, psychological and even always associated with gender inequality in the household. Seeing this phenomenon the author explores polygamy in the study of juridical sociological levels, which finally can conclude that, Marriage Law in Islam allows for a husband to commit polygamy with maturity requirements, confident or strong able to be fair to his wives, as indicated by al-qur'an in Surat al-Nisa ', [4]: 3 which means "then if you are afraid you will not be able to be fair, then marry a wife only". The ability of polygamy is not a suggestion but one of the solutions given in special conditions to them (husbands) who are in dire need and fulfill certain conditions. In general, this research method used is normative research, namely research that is directed and focused on research library materials, which has to do with the problem of the concept of justice in polygamy, a juridical study.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2008
In Al-Quran (Koran), polygamy mention in Qs an-Nisa (4)’ verses 3, verses 20 and verses 129. Refer to an-Nisa’ (4) verses 3, literally give permitted for men to have four wive. This article usually use as a basic theology argument for them that agree with polygamy, but thi article means there are correlation between commandments to take care of orphan by let them married more than one wife. The commentator (on the Koran) agree with nuzul asbab (history) of these verses because wali (male relative legally responsible) not fair to the orphan under there protected. Noticing prophet marital not because of sexsual desire but only for religious proselytizing, education to struggle and to solve social and human problem. The Legislation Number 1/1974 about Marriage principally monogamy, even though arrange about polygamy but husband has to fulfil the requirements (1) when wife can’t do her responsibility as a wife (2) wife handicap or gets ill that can’t recover or can’t has the baby. Application from husband who wants to do polygamy send to court and he has to fulfil the requirements (1) has permission from his wife (2) husband can guarantee that he can earn his family (his wife and children). (3) husband has to fair to his wife and children. After examine the rule found it that, the rule still put wife in a lower position than husband and not give optimal protection for women. The Al Quran, Qs an-Nisa [4], want to examine about polygamy and find reference as an argument from Islamic point of view and the arrangement in legislation Number 1/1974 about Marriage. Keyword : Polygamy, Legislation Number 1/1974
Organisasi Lembaga Pendidikan merupakan sebuah koordinasi secara nasional oleh sejumlah orang dalam membentuk institusi pendidikan. Di dalam Organisasi Lembaga Pendidikan mempunyai tujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan dapat ditentukan berdasarkan pada suatu kriteria-kriteria tertentu. Kriteria keberhasilan ini berfungsi untuk menentukan nilai suatu aspek dalam suatu komponen tertentu. Aspek-aspek dalam pengorganisasian suatu lembaga pendidikan antara lain jenjang pendidikan, jalur pendidikan, dan jenis pendidikan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 2021
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 2019
Silvia Seprianti, 2023
Surathin Dwi Padila, 2023
HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 2023