Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
0 BAB I PENGERTIAN DAN MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) A. PENDAHULUAN
Setiap Negara mempunyai wilayah masing-masing, dan setiap negara mempunyai sumber daya alam yang melimpah untuk dikelola. Setiap negara tersebut jelas mempunya garis teritorial batas antar negara baik yang berbatasan di darat maupun di laut. Fenomena yang sering terjadi saat ini adalah sengketa batas wilayah satu sama lain dan saling mengaku kepemilikan batas-batas wilayah yang mereka punya, ini jelas disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya bisa faktor historis, gejolak politik, persaingan ekonomi dan bahkan sumber daya alam yang melimpah ruah. Tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mempelajari dan mengkaji lebih dalam lagi apa saja faktor-faktor yang menyebabkan sengketa batas wilayah menjadi konflik dan Bagaiamana sengketa batas wilayah dapat memicu konflik internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kajian literatur. Kajian Literatur yaitu desain penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan sumber data yang berkaitan dengan suatu topik. Pengumpulan data untuk studi literatur dilakukan dengan alat pencarian database yang sebagai tahapan pencarian sumber literatur.
Kegiatan jual beli adalah kegiatan yang secara universal atau umum ditemukan pada setiap dan seluruh bagian dunia ini, dan hal ini sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala. Meskipun
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa – bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian antara negara dengan organisasi internasional (misal antara Amerika Serikat dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York) dan perjanjian antara suatu organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya. Juga dapat dianggap sebagai perjanjian internasional, perjanjian yang diadakan antara Takhta Suci dengan negara- negara, walaupun yang diatur dalam perjanjian itu semata-mata urusan gereja dan bukan urusan kenegaraan, karena Takhta Suci merupakan subjek hukum yang diakui dalam hukum internasional.(Mochtar Kusumaatmadja, 2019)
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah defenisi, sejarah, seumber-sumber Hukum Perdata Internasional dan beberapa hal lagi yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstream Hukum Positif untuk mengatur warga negaranya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail. Permasalahan mengenai keperdataan yang mengkaitkan antara unsur-unsur internasional pada era globalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Aktor non-negara dan aktor individu mempunyai peran yang sangat dominan. Pada saat sekarang ini berbagai perusahaan-perusahaan multi nasional (Multi National Corporation) baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan hilir mudik melintasi batas territorial suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan, kerjasama, memecahkan permasalahan, riset dan berbagai kegiatan lainnya. Begitu juga dengan aktor individu, mereka-mereka yang mempunyai uang lebih atau ingin mencari uang lebih keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan disuatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya. Inilah sebuah konsekwensi dari sebuah globalisasi, tak bisa dihindari, akan tetapi inilah sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar umat manusia. Masalah-masalah keperdataan diatas diperlukan sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan rujukan bertindak dari aktor-aktor tersebut. Wadah tersebut diperlukan agar dunia yang ditempati ini tidak didasari dengan hukum rimba, yang kuat menang dan yang lemah akan tersingkir, secara arti luas yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan bertambah miskin. Keperluan-keperuan akan suatu hal untuk mengatur permaslahanpermasalahan diataslah menjadikan hukum tentang keperdataan perlu diatur dalam sutau kerangka-kerangka hukum positif.
Perbedaan yang mendasar antara hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut. Tidak seperti hukum nasional,hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanya terdapat dalam hukum nasional suatu Negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakkan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh Negara di dunia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Klasifikasi Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional, 2021
Dimas Ikhsan Cahyana Ramadhan, 2023