Academia.eduAcademia.edu

KONSEP UNTUK KEBERHASILAN PENETAPAN DAERAH OTONOMI BARU

2017

Abstract

135060601111046 KONSEP UNTUK KEBERHASILAN PENETAPAN DAERAH OTONOMI BARU Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan daerah hasil pemekaran atau penggabungan dari daerah induk. Otonomi bertujuan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan ini ternyata masih belum bisa terbukti, karena banyak urusan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan masih tetap ditangani pusat. Otonomi daerah merupakan merupakan salah satu perubahan besar bagi Indonesia. Kebijakan pemekaran daerah mengalami perubahan yang signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan merupakan salah satu tonggak reformasi pemerintahan di Indonesia. Adanya undang-undang tersebut memungkinkan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah merupakan landasan teknis pengajuan pemekaran daerah. Terdapat sedikitnya 7 kriteria dan 43 sub indikator yang menjadi persyaratan pemekaran suatu daerah.

Key takeaways

  • Salah satu contohnya adalah permasalahan yang dihadapi di Papua yaitu pemekaran wilayah menjadi provinsi atau kabupaten baru di Papua cenderung merusak hutan.
  • Kegagalan dalam pemekaran daerah tersebut dijadikan salah satu
  • Grand design penataan wilayah merupakan desain penataan wilayah yang dipersiapkan pemerintah ke depan dalam pembentukan atau pemekaran daerah baru baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Solusi dari kesuksesan daerah otonomi baru atau pemekaran adalah diperlukan perubahan sistem, yang paling penting adalah kejujuran atau moral pengelola baik negara maupun daerah.