Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017
…
5 pages
1 file
135060601111046 KONSEP UNTUK KEBERHASILAN PENETAPAN DAERAH OTONOMI BARU Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan daerah hasil pemekaran atau penggabungan dari daerah induk. Otonomi bertujuan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan ini ternyata masih belum bisa terbukti, karena banyak urusan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan masih tetap ditangani pusat. Otonomi daerah merupakan merupakan salah satu perubahan besar bagi Indonesia. Kebijakan pemekaran daerah mengalami perubahan yang signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan merupakan salah satu tonggak reformasi pemerintahan di Indonesia. Adanya undang-undang tersebut memungkinkan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah merupakan landasan teknis pengajuan pemekaran daerah. Terdapat sedikitnya 7 kriteria dan 43 sub indikator yang menjadi persyaratan pemekaran suatu daerah.
Researchgate, 2019
Desentralisasi atau penguatan demokrasi lokal merupakan hal dasar, ia merupakan instrument penting untuk mencapai kemakmuran masyarakat, yakni pencapaian nilai-nilai dari suatu komunitas bangsa, terciptanya pemerintahan demokratis, kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dari otonomi, peningkatan efisiensi administrasi dan pembangunan sosial ekonomi. 2 (A.F. Leemans :1970) Hal itu yang merupakan kunci dasar, mengapa selama ini Indonesia terus memperbaiki konsep pembagian daerah-daerah yang seluruh wilayahnya dipisahkan oleh laut baik itu dari wilayah Sambang hingga Marauke. Terlihat dari aturan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan masalah otonomi daerah. Dan Sejak tahun 1994 telah terjadi perubahan Konstitusi atas Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak lima kali, yaitu : 3
Secara etimologis, otonomi daerah merupakan serapan bahasa asing yaitu berasal dari bahasa Yunani. Auto artinya ‘sendiri’ dan namous berarti ‘hukum’. Berarti otonomi daerah adalah kawasan yang memiliki hukum tersendiri. Kemudia pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah diberi pengertian sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah seluas-luasnya merupakan istilah yang sering disuarakan oleh banyak orang terutama para akademisi. Otonomi daerah bukan hal baru bagi Indonesia. Jika melihat catatan sejarah, dapat terlihat perjalanan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah dari masa kolonial Belanda hingga Indonesia merdeka. Menurut Amrin Banjarnahor (2013), kolonial Belanda memberikan wewenang pada beberapa daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, terutama untuk daerah-daerah jajahan di Pulau Jawa. Setelah Indonesia merdeka, penggunaan sistem parlementer dan multipartai, posisi daerah memiliki kwewnangan luas untuk mengatur rumah tangga sendiri. Pada masa demokrasi parlementer sejak 1950, dinamika politik semakin dinamis ditandai dengan jatuh-bangunnya kabinet-kabinet, namun daerah tetap diberi otonomi luas. Otonomi daerah mendapat sorotan ketika di Indonesia berlaku sistem demokrasi terpimpin. Kendali politik di tangan Soekarno menjadikan pemberian wewenang terbatas bagi daerah atau otonomi terbatas. Namun sejak lama otonomi daerah diterapkan di Indonesia, pada masa pemerintahan Soeharto merupakan masa paling kelam dan menyakitkan bagi daerah. Pemerintahan yang tirani-otoriter menjadikan daerah sebagai sapi perahan dan ditelantarkan secara sistematis atas nama pembangunan dan Pancasila. Pada kenyataannya otonomi daerah baru dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh pada era reformasi. Reformasi merupakan masa terang bagi masa depan otonomi daerah. Karena pada masa ini otonomi luas telah dimiliki kembali oleh daerah-daerah.
2018
Pengembangan wilayah dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan pertumbuhan dan ketimpangan antar wilayah. dalam konteks nasional, adanya pembangunan antar wilayah menyebabkan tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan. Kabupaten sukabumi yang saat ini mengalami Kesenjangan Pembangunan antara daerahnya, serta fungsi pelayanan pemerintah yang kurang efektif disebabkan jarak yang relatif jauh antara pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi (induk) dengan daerah-daerah yang ada di wilayah utara dan wilayah selatan. berdasarkan masalah tersebut maka diperlukan suatu upaya untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah yaitu dengan cara pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru di Kabupaten Sukabumi. Tujuan Studi ini yaitu untuk mengetahui Kelayakan Pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Sukabumi berdasarkan syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan untuk menjadi daerah otonom baru sehingga pembentukan daerah bisa berjalan dengan efektif. Syara...
Luasnya suatu wilayah dan lajunya pertumbuhan penduduk adalah bagian penting terhadap dimungkinkannya pemekaran suatu daerah menjadi Daerah atau Kabupaten yang baru . Tulisan ini berisikan tentang Dampak Otonomi Daerah terhadap Pembangunan Kabupaten Bengkayang. Setiap Kabupaten ataupun Daerah memiliki strategi tersendiri yang cocok untuk bagi pertumbuhan ekonomi di Daerahnya. Setiap strategi hendaknya selalu mendahulukan sektor yang memiliki potensi untuk berkembangnya suatu Daerah atau Kabupaten sehingga mampu mengembangkan sektor-sektor lainnya. Adanya kebijakan pemerintah melalui otonomi daerah membuat Daerah atau Kabupaten yang baru dimekarkan berusaha menggali dan mengembangkan potensi masing – masing daerahnya. Kabupaten Bengkayang adalah sebuah Kabupaten Baru hasil dari Pemekaran Kabupaten Sambas. Pembangunan yang terencana dan mempunyai strategi yang unggul akan memacu pembangunan suatu Kabupaten atau Daerah. Langkah – langkah strategis dan perencanaan seimbang akan ikut berperan dalam tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri. Kata kunci : Dampak Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Pembangunan Kabupaten Bengkayang.
Krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Oleh: Nanda Dwi Haryanto E0014288 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET 2016 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan negara kesatuan yang sangat luas yang berbentuk kepulauan, sehingga untuk mengatur antar daerah atau antar pulau dengan pemerintahan terpusat kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat membagi daerah di Indonesia sebagai daerah-daerah sendiri yang didalamnya terdapat pemerintahan yang berhak mengatur dan membangun daerah kekuasaannya sendiri dan pusat kekuasaannya berada di tangan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan agar pembangunan di Indonesia lebih merata karena dilakukan tiap-tiap daerah dan tidak terpusat. Perjalanan otonomi daerah di Indonesia merupakan isu menarik untuk diamati dan dikaji, karena semenjak para pendiri negara menyusun format negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya. Pemerintahan Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 telah mengakui adanya keragaman dan hak asal-usul yang merupakan bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Meskipun negara Republik Indonesia menganut prinsip negara kesatuan dengan pusat kekuasaan berada pada Pemerintah Pusat namun karena heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia baik kondisi sosial,ekonomi, budaya, maupun keragaman tingkat pendidikan masyarakat, maka desentralisasi atau distribusi kekuasaan/kewenangan dari pemerintah pusat perlu dialirkan kepada daerah yang berotonom. 1 Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undangundang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat 1J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007), hlm.1
Karya ilmiah essay ini berjudul Peranan Ekonomi Kerakyatan Pada Otonomi Daerah. Bertujuan untuk mengetahui peranan ekonomi kerakyatan pada otonomi daerah. Ekonomi Kerakyatan yang dimaksud adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2012 usaha mikro berjumlah 55.856.176, usaha kecil berjumlah 629.418, usaha menengah berjumlah 48.997 dan koperasi berjumlah 139.321, maka ekonomi kerakyatan dapat berperan dalam meningkatkan pendapatan/kesejahteraan masyarakat, mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia karena mampu menciptakan lapangan kerja baru untuk menyerap karyawan. Contoh jumlah UMKM dan Koperasi tersebut menyerap karyawan 1 orang per tahun, maka jumlah karyawan yang diserap per tahun sebesar 1 x (56,534,592 + 139,321) = 56,673,913, angka yang cukup besar sumbangsihnya dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Belum lagi penghasilan UMKM akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah bagi UMKM. Sekarang tinggal kemauan kuat pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan dan mendorong pertumbuhan serta pengembangan UMKM dan Koperasi melalui program pemerintah seperti pemberian bantuan kredit tanpa agunan, bantuan pelatihan kewirausahaan dan manajemen organisasi, program kemitraan, sistem bapak angkat, ataupun pemerintah daerah jemput bola untuk pemasaran hasil produksi UMKM, atau pemerintah daerah bisa mendirikan BUMD untuk membeli produk UMKM kemudian dilakukan ekspor oleh BUMD, atau bekerja sama dengan perusahaan BUMN maupun Multinational Corporate (MNC), dan lain-lain serta pengawasan yang terencana dan berkelanjutan agar permasalahan dan perkembangan UMKM bisa dideteksi dan diketahui sejak dini serta dapat dicarikan solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi. Kata kunci: Peranan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
Indonesi sedang berada di tenghah masa transformasi dalam hubungan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kotayang menurut undang-undang nomor 5 tahun 1974 hanya merupakan kepanjangan tangan pusat di daerah. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah dibuka saluran baru bagi pemerintah propinsi dan kabupaten untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat setempat, untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2024
As a unitary state, all regional legal products need to be formed in harmony or in accordance with legal products of a higher position (central). The 1945 Constitution stipulates that regional authority to regulate and manage regional affairs is carried out based on the principles of autonomy and assistance duties. Incongruence and unorganized regulations at the central level increase the chances of issuing regional regulations that are also not in line with the laws and regulations above them. Therefore, evaluation of regulations that are deemed to be out of sync should not only be directed at regional legal products that are out of sync, but also at the central government. The problem formulation of this research is: 1. How are the regulations regarding special regional autonomy authority in the unitary state of the Republic of Indonesia? and; 2. How is supervision over the formation of special regional autonomy authority through harmonization, evaluation and facilitation carried out? The research method used is a normative method using a conceptual approach and a statutory regulations approach. The conclusion of this research is that supervision of the formation of regional regulations through harmonization, evaluation and/or facilitation is a preventive supervision whose implementation is carried out by analyzing the suitability or harmony between the Draft Regional Regulations and higher laws and regulations and their preparation techniques. The three of them together carry out analyzes or studies to assess the suitability of the Draft Regional Regulation with higher laws and regulations, both in terms of the substance or material content and in terms of the technical preparation or legal drafting. This can lead to less efficient guidance or supervision carried out in the process of forming regional regulations, especially for draft regional regulations originating from regional governments.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 2019
patrisia kaka, 2023
Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam, 2016
Jurnal Wacana Politik, 2018