Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
pasar uang islam dan konvensional
Puji syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain.Juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam sistem keuangan, pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) merupakan bagian dari financial markets. Beberapa literature akhir-akhir ini memasukkan pula future market, sebagai bagian dari pasar keuangan. Pasar uang dan pasar modal seringkali diartikan sama, padahal kedua jenis pasar tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya, pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dana yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah dana yang bersifat permanen atau semi permanen. Disamping itu pasar modal berbeda dengan pasar uang dalam hal tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi. Sehingga pasar uang ini sering pula disebut dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagai halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi (unorganized market) sementara pasar modal adalah pasar yang terorganisasi (organized market) karena disamping memiliki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal yang Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Persamaan kedua pasar tersebut adalah keduanya merupakan sarana bagi investor dalam melakukan investasi, disamping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana. Dengan kata lain pasar uang dan pasar modal merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.
Al-Risalah
Pasar pertama umat Islam yang didirikan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat setelah membangun masjid Nabawi adalah pasar Suqul Anshar yang berada di Madinah dekat dengan masjid Nabawi. Padazaman Khulafaurrasyidin pembangunan masjid selalu diiringin dengan membangun pasar, ini menunjukkanbahwa pasar memiliki arti penting bagi Islam. Pasar pada waktu Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin dibangun dan diatur seratus persen berdasarkan syariat Islam. Semua orang bebas memasuki pasar tanpaada halangan, tidak dipunguti pajak, sewa, dan biaya lainnya. Mekanisme pasar Islam ialah mekanismepasar bebas dimana pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan harga pasar namun pemerintah disini berperan sebagai pengawas pasar (al-muhtashib) untuk memastikan tidak terjadi gangguan di pasar seperti Ikhtisar, tadlis, dan distorsi pasar. Struktur pasar Islam ialah pasar persaingan sempurna (PPS) dimana hargaditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply). PPS yang terjadi secara ad...
Sebagaimana kita pahami dalam pengertian ilmu ekonomi konvensional, bahwa ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada dasarnya tidak terbatas) akan barang dan jasa. Kelangkaan akan barang dan jasa timbul bila kebutuhan (keinginan) seseorang atau masyarakat ternyata lebih besar daripada tersedianya barang dan jasa tersebut. Jadi kelangkaan ini muncul apabila tidak cukup barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut. Ilmu ekonomi konvensional tampaknya tidak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Karena keduanya memberikan efek yang sama bila tidak terpenuhi, yakni kelangkaan. Dalam kaitan ini, Imam al-Ghazali tampaknya telah membedakan dengan jelas antara keinginan (ragh bah dan syahwat) dan kebutuhan (hajat), sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki konsekuensi yang amat besar dalam ilmu ekonomi. Dari pemilahan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs), akan sangat terlihat betapa bedanya ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional. Menurut Imam al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya.
Kajian mengenai riba senantiasa menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi Islam. Hal ini terlihat dari pembahasan mengenai riba yang senantiasa mewarnai konstalasi pemikiran umat Islam dan perdebatannya hampir tidak menemukan titik temu. Perdebatan pemikiran mengenai riba dan bunga bank menunjukkan bahwa persoalan riba sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah uang. Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. Untuk itu, tulisan ini mencermati dan menganalisis persoalan riba dalam perspektif keuangan Islam, dan di akhir tulisan ini menawarkan sistem profit-loss sharing sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga dalam sistem perekonomian Islam.
2021
Pasar merupakan tempat dimana antara penjual serta pembeli berjumpa serta melaksanakan transaksi jual beli barang ataupun jasa. Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah untuk berlangsungnya aktivitas jual beli, ada pula ketentuan, norma yang terpaut dengan permasalahan pasar. Dengan fungsi di atas pasar jadi rentan dengan beberapa kecurangan serta pula perbuatan ketidakadilan yang mendzalimi pihak lain, hingga pasar tidak terlepas dengan beberapa ketentuan syariat yang terpaut dengan pembentukan harga serta terbentuknya transaksi di pasar. Dalam sebutan lain bisa diucap selaku mekanisme pasar bagi islam.Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah SAW menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar akan dijabarkan dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah. Pemikiran mereka tentang pasar ternyata merupakan kekayaan khasanah intelektual yang ...
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari'ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari'ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari'ah, bidang investasi syari'ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia. Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.
Oleh : Agustianto tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar. Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut : ال غ عز ظ ان عز ظ ف ُب ن طٕل ر هللا هٗ ص هللا يّ ه ع ٔ هى ط : اٌ هللا ْٕ ك خبن ان ض مبب ان طظ بب ان زاسق ان عز ظ ً ان ٗ ٔاَ أرجٕا أٌ مٗ أن ٗ رب يض ٔن أحذ كى ُ ي ُٗ ب ه ط ي هًة ًظ ب حٓب هً ظ بِ اي ذو ب ال ٔ يبل رٔاِ( ذاريٗ )ان
MAGISTER MANAJEMEN SYARIAH ANGKATAN EK 18 TAHUN 2014 AYAT DAN HADIST EKONOMI PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM A. Pendahuluan Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan guidelines yang lengkap untuk mengatur seluruh kegiatan manusia dalam rangka mencapai kesuksesan kehidupan dunia dan akhirat. Baik dalam aspek hablumminallah hubungan vertikal dengan menjalankan kewajiban ibadah dan menyembah Allah sebagai Tuhan seluruh alam, atau pun hubungan hablumminannaas hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, juga hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini sering disebut dengan aktifitas muamalah. Islam pun telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur aktifitas muamalah manusia agar kelangsungan hidup, keseimbangan, dan kelestarian alam tetap terjaga dengan baik. Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia memenuhi amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya di bumi. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan zaman, aktifitas muamalah pun menjadi semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktifitas ekonomi tidak mungkin bisa lepas dari aktifitas jual beli atau perdagangan. Perdagangan adalah proses tukar menukar barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan yang terjadi antara dua orang atau lebih, dari tempat satu ke tempat lainnya karena adanya kebutuhan atau perbedaan sumber daya yang dimiliki. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan ketika dalam perdagangan. Agar perdagangan yang terjadi tidak merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pada umumnya, perdagangan saat ini dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun perusahaan. Perbedaannya tidak terlalu signifikan diantara ketiga pelaku perdagangan tersebut, hanya saja pada perusahaan biasanya memiliki karyawan yang harus dibayar atas jasanya bekerja bagi perusahaan tersebut. Seperti halnya perdagangan, Islam juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemberian upah. InsyaAllah tulisan ini akan membahas konsep perdagangan serta upah dalam Islam yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadist. Salah satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang rasul, pemimpin spiritual, dan pemimpin negara. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum diangkat sebagai rasul adalah sebagai pedagang. Beliau mulai merintis karir dagangnya sejak usia 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berusia 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). 1 Dengan demikian, Muhammad SAW telah berprofesi sebagai pedagang selama sekitar ± 25 tahun ketika beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun. Dapat dikatakan bahwa Muhammad SAW lebih lama menjalankan profesinya sebagai pedagang dibanding sebagai rasul.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Uang Dalam Ilmu Makro Ekonomi Islami, 2023