Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
This article relooks at khiyar (the right to choose between continuing or aborting a transaction) that starts to be ignored in the current business world. It covers various forms of khiyar and the philosophy behind the concept. The importance of this right lies on the rule that a transaction has to accord with the principle of 'an tarâdhin (both parties are happy with a given transaction). Khiyar is embedded in every transaction: it automatically applies. But our contemporary and more complex trade world moves towards the abandonment of this right to choose. An indication of this is the often found store policy that reads 'an item that has been bought cannot be returned'. This is why a serious thinking is needed to keep the khiyar exist, so justice in any transaction can be preserved. Abstrak: Tulisan ini mengetengahkan kembali tentang khiyar (hak memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi diantara pihak yang berakad), yang sudah mulai ditinggalkan dalam dunia bisnis. Artikel ini mengcover ragam khiyar dan filsafat etika yang dikandungnya. Persoalan ini penting kembali dibahas mengingat sebuah transaksi harus memenuhi prinsip 'an tarâdhin, suka sama suka dan kerelaan, maka jalan yang diberikan syariat adalah dengan pemberian hak khiyar bagi pihak yang bertransaksi. Khiyar ini sifatnya melekat dalam setiap transaksi artinya dalam setiap akad secara otomatis hak khiyar tersebut berlaku. Namun dalam perkembangan dunia perdagangan saat ini yang semakin kompleks, hak khiyar sudah mulai bergeser kearah ketiadaanya. Dengan adanya tulisan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi membuktikan akan hal ini. Karenanya perlu pemikiran serius agar hak tersebut tetap ada, agar nilai keadilan dalam sebuah transaksi dapat terwujud.
secara bahasa berarti: pilihan ,)الخيار( engkau memilih ( الخيار ,)انت atau hak memilih Artinya: Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (QS: Al-Baqarah: 187) Dalam surah ini dijelaskan bahwa di dalam hidup bersama harus dijaga hubungan suami isteri, antara lain pemenuhan hak dan kewajiban suami isteri dengan sebaik-baiknya dan harus ada keseimbangan antara keduanya. Maka di dalam khiyar dipersilahkan memilih, apakah perkawinan akan diteruskan atau tidak, agar semua tidak menimbulkan bahaya yang tidak berkesudahan pada kedua belah pihak. Karena salah satu tujuan syariat Islam ialah tidak menghendaki bahaya atau hal-hal yang menimbulkan bahaya.4 B. Hukum dan Macam-macam Khiyar 1. Hukum Khiyar
Identifikasi teori dan praktik halal dalam ekonomi Islam.
Abstraksi: Esai ini berusaha menemukan dan mempertemukan rumusan ‘halal’ dalam Ushul Fiqh (asas hukum Islam) dengan implementasi ber-ekonomi secara Islam. Temuan dari esai ini, salah satunya, adalah terdapat dikotomi antara sistem ekonomi Islam (syariah) dengan sistem ekonomi ‘konvensional’. Rumusan halal ini signifikan disosialisasikan karena Indonesia diharapkan menjadi lokomotif industri dan produk halal di dunia. Justru yang urgen adalah umat Islam Indonesia sendiri seperti “malu-malu kucing” dengan produk halal, padahal sudah jelas bahwa produk halal itu menyehatkan sekaligus menguntungkan! Kata kunci: halal, syariah, hukum, ekonomi, Islam, file 2016.
The book of Furu‘ al-Masa’il by Sheikh Daud bin Abdullah alFatani (1131-1265H/1718-1847M), an Islamic religous work written in jawi, was considered a masterpiece in the field of Islamic jurisprudence at the time of his appearance in the nineteenthcentury. This book contains almost all the titles in the field of Islamic jurisprudence including fiqh al-mu‘amalat or Islamic transactions. One of the titles covered in fiqh al-mu‘amalat, which is no less important, is the title of khiyar or option. Therefore, this article attempts to analyse the concept of khiyar as discussed by Sheikh Daud in this book. In analysing the corpus study, this article applies the content analysis methods through a thematic approach that is grouped under six subtitles: definition of khiyar, classification of khiyar, khiyar majlis or option during the meeting, khiyar syart or option of condition, khiyar ‘ayb or option of defect, and arsy or rebate. In addition, the approach draws a comparison with the views of major Shafi’i jurists. This article identifies the view of Syeikh Daud al-Fatani concerning the concept of khiyar, which is within the scope of discussion Shafi’i school of jurisprudence. This clearly indicates that the school of thought of Sheikh Daud al-Fatani was a continuation of a series of traditional Islamic sciences that draws on the family cluster and network of genealogy of jurisprudence references.
Penerapan khiyar dalam jual belt dapat dikonkritisasi atau diaplikasikan, sebab khiyar mempunyai solusi yang jelas dan yang dipakai oleh ekonom modern sekarang dengan beda istilah atau yang dikenal dengan istilah garansi. Hampir semua produksi barang modern menggunakan istilah khiyar (garansii) untuk menarik perhatian konsumen. dan pene rapannya memberikan keuntungan yang berlipat. Khiyar (garansi) sangat jeas dan mempunyai arah yang relevan untuk diterapkan. Di dalamnya terkandung prinsip dasar dan tujuan Islam sebagai agama rahmatan li;alami (pemberi) rahmat kepada seluruh alam). Kata kunci : Khiyar, jual beli
Journal of Islamic Studies, 2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip khiyar serta kesesuaian penerapan prinsip khiyar di Pasar Haurgeulis berdasarkan ketentuan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan sudah banyak yang menggunakan prinsip khiyar hanya saja belum memahami konsep khiyar. Khiyar yang sering digunakan adalah khiyar majlis, khiyar 'aib dan khiyar syarat. Khiyar ru'yah masih sangat jarang, sedangkan untuk khiyar ta'yin tidak diterapkan karena belum pernah terjadi dan untuk pelaksanaan khiyar masih belum sepenuhnya sesuai ketentuan Islam pada jangka waktu pengembalian barang yang seharusnya batas waktunya sesuai hadits tiga hari, sedangkan di Pasar Haurgeulis bisa lebih dari tiga hari atau bahkan tidak diberi batasan waktu.
Nurlina Ashfiya, 2021
Penerapan kaidah fikih pada kegiatan muamalah dapat membantu menemukan dan menyelesaikan masalah. Dalam salah satu penerapan al-qawā’id al-fiqhiyyah adalah akad musyarakah di perbankan syariah. Dengan kaidah laa dharar wa laa dhirar, dalam kerjasama usaha, kaidah ini menjadi prinsip disetiap perjanjian yang dibuat yang didasari pemahaman Islam, baik dalam perbankan maupun di ekonomi secara luas. Penyusunan artikel ini menjelaskan tentang memecahkan masalah-masalah pembagian pembiayaan di perbankan syariah dengan menerapkan kaidah fikih yaitu dengan akad musyarakah. Dengan begitu terdapat akad yang adil pada kerjasama usaha yang dilakukan oleh pihak bank dan nasabah.
2015
Qiyas is among the methods for implementing Islamic law. In principle qiyas equate something with something else, meaning equate a pre-existing legal provisions to something that is already in its legal set to something already established legal, because there illat similarities between the two. Qiyas has an important role in this regard Islamic law as the first, Islamic law has been described and set laws in the Qur'an and Hadith are very limited in number and his explanations. Secondly, a new issue arises that there is no legal firmness in the Qur'an and the hadith the prophet is very diverse and complex and constantly in need of certainty. Thus, through the method of qiyas this is all legal issues have not firmness and legal certainty can be resolved properly and correctly. ABSTRAK Qiyas adalah salah satu metode untuk menerapkan hukum Islam. Prinsip dalam qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maknanya, menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya, dengan sesuatu yang lain yang belum diatur hukumnya, karena ada kesamaan illat antara keduanya. Qiyas memiliki peran penting dalam hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh: yang pertama, hukum Islam telah dijelaskan dan hukum ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis sangat terbatas jumlahnya dan penjelasannya. Kedua, muncul masalah baru sangat beragam dan kompleks serta selalu membutuhkan kepastian karena belum ada ketegasan hukum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Dengan demikian, melalui metode qiyas ini semua masalah hukum yang belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kata kunci: qiyas, hukum Islam PENDAHULUAN Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syari'at Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan Sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syari'at Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Untuk memahami syari'at Islam yang dibawa Rasullullah, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua bentuk pendekatan, yaitu melalui kaedah-kaedah kebahasan dan melalui pendekatan maqashid al-Syari'ah (tujuan syara' dalam menetapkan hukum). Pendekatan pertama atau pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasan adalah untuk mengetahui dalil-dalil
MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis
This research aims to describe the concept of Khiyār as an effort to realize economic justice in Islamic business. This research uses a literature study research method with a qualitative descriptive approach. The data sources of this research are primary data in the form of verses of the Qur'an and Hadith, as well as secondary data in the form of books and articles related to the focus of the research discussion. The results show that in the sale and purchase transaction there is Khiyār, which is a situation where consumers have the right to continue or cancel the sale and purchase if they feel unsuitable for the size/color of the goods, do not understand the usefulness of the goods and there are defects in the goods. Justice is created when both parties do not feel injustice, the seller is not oppressed by the buyer and the buyer does not feel oppressed by the seller. The right of Khiyār plays an important role in consumer protection and prevents unfair buying and selling prac...
Oleh Aris Muzhiat 21191200000023 I. Pendahuluan Al-Qur'an dan Hadist telah menjadi referensi utama yang digunakan umat muslim yang dijadikan rujukan dalam menyikapi berbagai probelamtikan hidup, namun perkembangan yang terjadi dikalangan umat manusia, telah menimbulkan beberapa persoalan-persoalan baru yang belum terdapat dan diketahui status hukumnya. 1 Hal ini membuat para ahli fikih mencoba memecahkan masalah permasalahan ini dengam metode analogi yang deduktif dari al-Qur'an ataupun Hadist. Analogi deduktif 2 itu disebut qiyas, sehingga prinsip ini yang digunakan atau ditewarkan kepada para ulama untuk memecahkan dua kasus yang berbeda dengan melihat dan mengacu kepada aturan yang memiliki persamaan kasus dalam al-Qur'an maupun Hadist. 3 Qiyas dan Ijma merupakan sebuah alat atau pun jalan untuk menyusun legalitas mengenai masalah-masalah baru, dimana hukum dalam persoalan itu tidak terdapat di dalam al-Qur'an atau hadist dalam penyelesaiannya. Hal ini yang membuat qiyas dan ijma dipandang sebagai sumber hukum yang memiliki kewenangan dengan kedudukan di bawah al-Qur'an dan Sunnah. 4 Sementara itu, tidak ada perbendaan pendapat di kalangan mujtahid atau pun ulama ushul fiqh mengenai cara penerapannya di dalam urusan yang bersifat duniawi, namun berbeda pendapat dalam syar'i. Jumhur ulama menyatakan, bahwa qiyas dapat di jadikan sebagai dalil hukum sebagai metode istinbath hukum Islam. Terkecuali golongan al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syiah Imamiyah 5 yang tidak mengakui qiyas sebagai salah satu metode istinbath hukum. Namun menurut al-Syarastani, qiyas dan ijtihad memiliki peran penting dan harus diperhitungkan, sehingga penentuan hukum mengenai realitas yang muncul saat ini harus menggunakan ijtihad. Selain itu, Imam Syafi'I 6 dengan tegas menyatakan, bahwa qiyas dan ijtihad memiliki dua nama yang berbeda, namun memiliki satu arti (makna), sehingga meskipun qiyasi tidak merujuk kepada al-Qur'an dan Hadist secara langsung, tetapi merujuk kepada al-Quran dan Hadist, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga menggunakan nash, meskipun tidak secara langsung. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat muslim terkadang tidak terdapat atau tersurat secara jelas dalam nash, sehingga adakalanya hukum Islam harus digali secara teliti dalam memahami makna dan kandungan nash, hal itu dapat diperoleh melalui metode istinbath dalam hukum Islam atau qiyas. Daftar Pustaka Sardar, Ziauddin, Kembali ke Masa Depan: Syariat sebagai Metode Pemecahan Masalah. Jakarta: Serambi, 2005. Majid Al-Shaghir, Abd al-Fikr al-Usuly wa Iskaliyyat al-sultan al-ilmiyyah fi al-islam. Beirut: Dar al-Muntakhab al-Arabi, 1994.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
e-buletin al-bayan, 2021
Jurnal Darul Quran Bil. 23 (issn 2229-9130), 2019
Makalah Pascasarjana PTIQ, 2020
Bisnis Islam dan Hakekat Kepemilikian, 2021