Academia.eduAcademia.edu

KHIYAR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM BISNIS ISLAMI

Abstract

This article relooks at khiyar (the right to choose between continuing or aborting a transaction) that starts to be ignored in the current business world. It covers various forms of khiyar and the philosophy behind the concept. The importance of this right lies on the rule that a transaction has to accord with the principle of 'an tarâdhin (both parties are happy with a given transaction). Khiyar is embedded in every transaction: it automatically applies. But our contemporary and more complex trade world moves towards the abandonment of this right to choose. An indication of this is the often found store policy that reads 'an item that has been bought cannot be returned'. This is why a serious thinking is needed to keep the khiyar exist, so justice in any transaction can be preserved. Abstrak: Tulisan ini mengetengahkan kembali tentang khiyar (hak memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi diantara pihak yang berakad), yang sudah mulai ditinggalkan dalam dunia bisnis. Artikel ini mengcover ragam khiyar dan filsafat etika yang dikandungnya. Persoalan ini penting kembali dibahas mengingat sebuah transaksi harus memenuhi prinsip 'an tarâdhin, suka sama suka dan kerelaan, maka jalan yang diberikan syariat adalah dengan pemberian hak khiyar bagi pihak yang bertransaksi. Khiyar ini sifatnya melekat dalam setiap transaksi artinya dalam setiap akad secara otomatis hak khiyar tersebut berlaku. Namun dalam perkembangan dunia perdagangan saat ini yang semakin kompleks, hak khiyar sudah mulai bergeser kearah ketiadaanya. Dengan adanya tulisan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi membuktikan akan hal ini. Karenanya perlu pemikiran serius agar hak tersebut tetap ada, agar nilai keadilan dalam sebuah transaksi dapat terwujud.