Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Hukum adat di masyarakat Indonesia sebenarnya sudah ada sejak Zaman sebelum datangnya penjajah di beberapa daerah-daerah di Indonesia yang merubah hukum adat menjadi hukum mereka. Diantaranya Zaman Melayu Polinesia, Zaman Hindu-Buddha, dan Zaman Islam. Dalam zaman-zaman tersebut hukum adat sudah ada dan ditaati oleh masyarakat adat pada zaman itu. Walau itu berlaku hanya di beberapa daerah di Indonesia. (1). Zaman Melayu Polinesia Menurut beberapa para ahli sejarah, nenek moyang bangsa Indonesia meninggalkan daratan Asia dan memasuki kepulauan Indonesia. Kedatangan mereka di Indonesia terjadi dalam dua gelombang, gelombang pertama disebut Proto Malaio (Melayu Tua) dan gelombang kedua disebut Deutoro Malaio (Melayu Muda).
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1990: 180). Salah satu unsur kebudayaan adalah sistem religi yang di dalamnya terkandung agama dan kepercayaan.
Salam sejahtera untuk kita semua. Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas karya tulis yang sangat sederhana ini.
Abstrak bandung Kota dengan luas 167,67 km2 ini berpenduduk 2.457.686 jiwa (Data BPS tahun 2010) memiliki potensi
Banyak deskripsi yang dituliskan oleh para pakar mengenai pengertian masyarakat. Dalam bahasa Inggris dipakai istilah society yang berasal dari kata Latin socius, berarti "kawan". Istilah masyarakat sendiri berasal dari akar kata Arab syaraka yang berarti "ikut serta, berpartisipasi".
Akuntansi Manajemen adalah : Bagian dari akuntansi yang mengolah dan memberikan informasi kepada manajer dalam suatu organisasi, membantu dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
Setiap manusia dalam kehidupan sehari -hari selalu terlibat dengan kegiatan -kegiatannya apakah itu bekerja ataupun bergerak kesemuanya memerlukan tenaga. Kita harus mengetahui bagaimana mangatur kegiatan, sedemikian rupa sehingga posisi tubuh saat bekerja atau bergerak tersebut ada dalam keadaan nyaman tanpa mempengaruhi hasil kerjanya.
Untuk dapat mengelola pemerintahan dengan baik, negara perlu membagi wewenangnya kepada daerah-daerah. Tidak mungkin pemerintah pusat bisa mengatur dan mengendalikan seluruh urusan pemerintahan dari ibukota negara. Oleh karena itu, negara mengembangkan konsep otonomi daerah. Dengan otonomi, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan daerahnya. 2 Setelah mempelajari bab ini, kalian diharapkan mampu mendeskripsikan pengertian otonomi daerah dan menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah. Setelah itu, kalian diharapkan dapat berpartisipasi dalam memecahkan masalah dalam masyarakat dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan daerah pada khususnya dan negara Indonesia pada umumnya. Akhirnya, kalian akan memiliki kompetensi dalam pelaksanaanaan otonomi daerah. Di unduh dari : Bukupaket.com Otonomi Daerah 32 Pemetaaan konsep berikut dapat membantu kalian dalam mempelajari materi bab ini. Inti pembahasan pada meteri bab ini, tercakup dalam kata-kata berikut. otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi, pemerintah daerah, kebijakan publik, partisipasi masyarakat Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Partisipasi Masyarakat dalam Otonomi Daerah Otonomi Daerah Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendi sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan P e t a K o n s e p Kata Kunci Di unduh dari : Bukupaket.com PKn untuk Siswa SMP-MTs Kelas IX
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Nisrina Mardhiyyatul Hasanah , 2025