Academia.eduAcademia.edu

Bab II hukum adat

Abstract

Hukum adat di masyarakat Indonesia sebenarnya sudah ada sejak Zaman sebelum datangnya penjajah di beberapa daerah-daerah di Indonesia yang merubah hukum adat menjadi hukum mereka. Diantaranya Zaman Melayu Polinesia, Zaman Hindu-Buddha, dan Zaman Islam. Dalam zaman-zaman tersebut hukum adat sudah ada dan ditaati oleh masyarakat adat pada zaman itu. Walau itu berlaku hanya di beberapa daerah di Indonesia. (1). Zaman Melayu Polinesia Menurut beberapa para ahli sejarah, nenek moyang bangsa Indonesia meninggalkan daratan Asia dan memasuki kepulauan Indonesia. Kedatangan mereka di Indonesia terjadi dalam dua gelombang, gelombang pertama disebut Proto Malaio (Melayu Tua) dan gelombang kedua disebut Deutoro Malaio (Melayu Muda).