Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa yang menistakan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Pasca Orde Baru, teror demi terror kerap datang menghantui negeri kita, mulai bom Bali hingga bom Kampung Melayu. Umumnya pelaku aksi teror tersebut sering mengatasnamakan Islam.
Gerakan terorisme dan aksi-aksinya tumbuh dan berkembang dari proses transformasi Islam radikal menuju ke terorisme. Yaitu proses dari pemikiran dan ideologi radikal yang diimplementasikan kepada aksi terorisme. Bahwa tujuan dari perjuangan kelompok Islam radikal tersebut adalah membangun pemerintahan khilafah sebagaimana yang dianut oleh paham wahabi, salafi, ikhwanul muslimin atau pun hizbut tharir. Transformasi itulah yang perlu menjadi perhatian dan pengamatan yang cermat sebagai kewaspadaan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari akibat proses transformasi itu.
Dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka semakin besarlah keinginan masyarakat dan mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia untuk mengetahui dan mempelajari hukum-hukum tersebut, baik dengan tujuan sekedar mengetahui atau menambah wawasan pengetahuan tentang Hukum di Indonesia. Dengan berlandaskan alasan di atas, maka saya selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram diberi tugas untuk membuat resume tentang "Tindak Pidana Terorisme" oleh Bapak Dr. H. M. Natsir, S.H., M.H. selaku Dosen mata kuliah Delik di Luar KUHP yang saat ini menjadi Dosen mata kuliah tersebut. Saya berharap dengan diberinya tugas ini, yang berjudul "Tindak Pidana Terorisme" dapat menambah serta memperluas wawasan Saya Pribadi dan bagi para pembaca sekalian, khususnya bagi yang bergerak dan berprofesi dalam bidang Hukum Pidana.
Belakangan ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) disibukkan oleh salah satu agenda yakni melakukan gerakan sosialisasi dan konter narasi untuk menyasar kelompok lembaga dakwah kampus (LDK). LDK selama ini dicurigai sebagai tempat bersemainya ideologi Islam radikal. Hal ini cukup beralasan karena salah satu ormas Islam radikal yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir (HT) sering memanfaatkan LDK sebagai media dakwah dan diseminasi gagasan mereka.
Terorisme muncul sebagai salah satu taktik dalam konflik. Konsekuensi sebagai negara liberal adalah penanganan konflik dengan cara yang menghargai hak-hak warga negaranya. Munculnya konflik di negara liberal tentu tidak mudah jika ditangani dengan prinsip-prinsip demokratis dan politis. Pendekatan “soft approach” untuk menangani konflik dengan terorisme sulit dilakukan. Hal-hal seperti negosisasi dan diplomasi tidak cocok untuk menangani aksi teror.
Menurut Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan sebutkan: "Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya".
Tragedi 11 September 2001 telah mendorong masyarakat internasional untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, karena aksi terorisme dapat terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Isu terorisme sekarang ini menjadi isu global yang perlu dicermati dan disikapi oleh bangsa Indonesia secara tepat, hal ini dikarenakan kita harus mengambil sikap yang jelas terhadap terorisme internasional. Teror sebagai senjata yang efektif bagi si lemah yang merupakan kekuatan yang dapat digunakan secara tidak terbatas, perbedaan obyektif dari pelaku dan kekuatannya subyektif yang didapat untuk mencapai tujuan mereka.
Bagaimana mereduksi terorisme melalui pendidikan literasi
Dewasa ini, terorisme merupakan salah satu topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dikarenakan pentingnya permasalahan ini, banyak tulisan-tulisan dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah ini.Tidak dapat diragukan, pasca peristiwa 11 September 2001 di dunia barat terjadi gelombang serangan terhadap Islam. Gelombang serangan ini sedemikian besar sehingga tidak dapat tersembunyi dari siapa pun. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasapenguasa barat, dan kaum muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabat manusia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Hubungan Internasional, 2012
JSHP : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
KARIMIYAH : Journal of Islamic Literature and Muslim Society